menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah… Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Bantuan Belajar (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2025 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150); MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN BANTUAN BELAJAR.