LAMPIRAN... S NONG LALANG BERITADAERAHKABUPATENSIKKATAHUN2025 NOMOR 28 SEKRETARISDAERAHKABUPATENSIKKA, CAP,TTD ADRIANUSFIRMINUSPARERA Diundangkan di Maumere, pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATISIKKA, CAP,TTD JUVENTUS PRIMAYORIS KAGO Ditetapkan di Maumere, pada tanggal 29 Desember 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sikka. J Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
2.Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Sikka ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
1.digunakan ... I. Pendahuluan A. Tujuan Tujuan dari pernyataan kebijakan ini untuk mengatur perlakuan Akuntansi Properti Investasi dan Pengungkapan yang terkait. B. Ruang Lingkup Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Properti Investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas Pemerintah Daerah tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Kebijakan Akuntansi ini tidak berlaku untuk:
1.Aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan
2.Hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui. II. Definisi lstilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini meliputi: A. Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku Aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu Aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. B. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu Aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan Aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. C. Metode biaya adalah suatu metode Akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan. D. Nilai wajar adalah nilai tukar Aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. E. Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai Aset atau keduanya, dan tidak untuk: j BAGIANIV KEBIJAKAN AKUNTANSIPROPERTI INVESTASI LAMPIRAN PERATURANBUPATI SIKKA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI SIKKA NOMOR 66 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATENSIKKA
4.bangunan ...
1.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. F. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai ( oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. III. Properti Investasi A. Pemerintah Daerah dapat memiliki Properti Investasi yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai dengan keadaan sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial; atau
2.Pemerintah Daerah memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. B. Pemerintah Daerah dapat memiliki Aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Apabila Pemerintah Daerah mengelola Aset properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/ atau memperoleh kenaikan nilai, maka Aset tersebut termasuk dalam definisi Properti Investasi. C. Properti Investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada Aset lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. D. Berikut ini adalah contoh Properti Investasi:
1.tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
2.tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika Pemerintah Daerah belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; ·
3.bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; /
1.apabila ...
4.bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
5.properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai Properti Investasi. E. Berikut adalah contoh Aset yang bukan merupakan Properti Investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan m1:
1.properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
2.properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
3.properti yang digunakan sendiri, termasuk (diantaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
4.properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
5.properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;
6.properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap;
7.properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan Pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain. F. Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki Aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan klasifikasi Asetnya sebagai berikut: f
1.besar ...
1.apabila masing-masing bagian Aset tersebut dapat dijual terpisah, Pemerintah Daerah mempertanggungjawab-kannya secara terpisah;
2.apabila masing-masing bagian Aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka Aset tersebut dikatakan sebagai Properti Investasi hanyajika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Tidak memenuhi kriteria signifikansi untuk diakui sebagai Properti Investasi yaitu: a) luasan area bagian yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau luasan area yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), misalnya hanya 1 (satu) lantai yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari 2 (dua) lantai bangunan yang digunakan operasional pemerintahan; atau b) Intensitas BMD yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari pihak eksternal dengan perbandingannya kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) atau intensitas BMD dengan perbandingan lebih dari 25% (dua puluh lima persen), digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, misalnya gedung aula disewakan hanya terbatas hari libur kerja. G. Pemerintah Daerah memperlakukan Aset sebagai Properti Investasi apabila tambahan biaya jasa layanan kepada para penyewa properti dalam jumlah yang tidak signifikan atas nilai keseluruhan perjanjian. H. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah, transaksi Properti Investasi terjadi antara Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi tidak memenuhi definisi Properti Investasi karena kepemilikan Properti Investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Pesewa menyajikan Aset tersebut sebagai Prope ekonomi ... jika pola penyewaan dilakukan secara komersial, namuu uc1111K1a11 untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasian Aset tersebut disajikan sebagai Aset tetap sebagaimana diatur dalam Kebijakan Akuntansi Aset. I. Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya maka bagian Properti Investasi yang disewakan kepada Pemerintah Daerah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua Entitas Pelaporan. IV. Pengakuan A. Properti Investasi diakui sebagai Aset pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama atau Berita Acara Serah Terima (BAST) atau ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai Properti Investasi, suatu Aset harus memenuhi kriteria: Biaya ...
1.besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah di masa yang akan datang dari Aset Properti Investasi; dan
2.biaya perolehan atau nilai wajar Properti Investasi dapat diukur dengan andal. B. Dalam menentukan apakah suatu Properti Investasi memenuhi kriteria pertama Pengakuan, Pemerintah Daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu Pengakuan awal. C. Kriteria kedua Pengakuan Properti Investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan Aset Properti Investasi tersebut. Apabila suatu Properti Investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. D. Pemerintah Daerah mengevaluasi semua biaya Properti Investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip Pengakuan. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan Properti Investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan Properti Investasi. E. Berdasarkan prinsip Pengakuan Properti Investasi, Pemerintah Daerah tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat Properti Investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan. F. Bagian dari Properti Investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip Pengakuan, Pemerintah Daerah mengakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi atas biaya penggantian bagian Properti Investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria Pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan penghentian Pengakuan pada Kebijakan Akuntansi ini. V. Pengukuran A. Pengukuran Saat Pengakuan Awal Properti Investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. Apabila Properti Investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, Properti Investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari Properti Investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biayajasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. f berbeda ...
2.nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan
3.selisih antara angka 1 atau angka 2 adalah signifikan terhadap nilai wajar dari Aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. Nilai wajar suatu Aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
1.variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk Aset tersebut tidak signifikan; atau
2.probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari Aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari Aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari Aset yang diterima kecuali jika nilai wajar Aset yang diterima lebih jelas. Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya dalam satu Entitas Pelaporan di nilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya di luar Entitas Pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku. Penilaian kembali atau revaluasi Properti Investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian Aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Revaluasi atas Properti Investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas Properti Investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, Properti Investasi telah direvaluasi seluruhnya. Properti Investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi Aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang/
1.metode ... Properti Investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Pemerintah Daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas Properti Investasi menguntungkan dan Pemerintah Daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian Properti Investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan Aset Properti Investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. VII. Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan Properti Investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)antara lain: A. dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat ( carrying amount); B. metode penyusutan yang digunakan; C. masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; D. jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; E. rekonsiliasi jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
1.penambahan, Pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai Aset;
2.penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
3.pelepasan;
4.penyusutan;
5.alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
6.peru bahan lain. F. apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi atas Properti Investasi, nilai wajar dari Properti Investasi yang menunjukkan hal- hal sebagai berikut:
1.uraian Properti Investasi yang dilakukan revaluasi;
2.dasar peraturan untuk menilai kembali Properti Investasi;
3.tanggal efektifpenilaian kembali;
4.nilai tercatat sebelum revaluasi
5.jumlah penyesuaian atas nilai wajar;
6.nilai tercatat Properti Investasi setelah revaluasi. G. apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi Properti Investasi; H. apabila pengklasifikasian atas Properti Investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan Properti Investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari; / Pemerintah ... I. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dari Properti Investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; J. apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai; K. jumlah yang diakui dalam surplus/ defisit untuk:
1.penghasilan sewa menyewa biasa dari Properti Investasi;
2.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari Properti Investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
3.beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari Properti Investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. L. kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
1.Properti Investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan
2.informasi lain terkait dengan Properti Investasi. VIII.Alih Guna Alih guna ke atau dari Properti Investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: A. dimulainya penggunaan Properti Investasi oleh Pemerintah Daerah, dialihgunakan dari Properti Investasi menjadi Aset tetap;m B. dimulainya pengembangan Properti Investasi untuk dijual, dialih gunakan dari Properti Investasi menjadi persediaan; C. berakhirnya pemakaian Aset oleh Entitas Akuntansi dan/ atau Entitas Pelaporan, dialih gunakan dari Aset tetap menjadi Properti Investasi; D. dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi Properti Investasi. Pemerintah Daerah mengalihgunakan properti dari Properti Investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut: A. Pemerintah Daerah mulai mengembangkan Properti Investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai Properti Investasi, maka Properti Investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti; B. terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka / BUPATISIKKA CAP,TTD JUVENTUSPRIMAVORISKAGO harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Pemerintah Daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan Properti Investasi setelah pelepasan tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian Properti Investasi diakui sebagai surplus/ defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. X. Ketentuan Transisi Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan Asetnya kedalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat Aset sebagai nilai perolehannya. Pemerintah Daerah menerapkaan Kebijakan Akuntansi ini secara prospektif. I