menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa ... beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
5.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
7.Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran huruf OO Beban Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024 Nomor 14), diubah sebagai berikut: KODE KELOMPOK BARANG URAIAN BARANG SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 8.1.01.02.01 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN 8.1.01.02.01.0001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS 1 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 1 Orang/Bulan 334.247 2 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 2 Orang/Bulan 422.583 3 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 3 Orang/Bulan 510.920 4 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 4 Orang/Bulan 546.215 5 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 5 Orang/Bulan 783.566 6 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 6 Orang/Bulan 1.105.084 7 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 7 Orang/Bulan 1.271.690 8 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 8 Orang/Bulan 1.442.322 9 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 9 Orang/Bulan 1.794.515 10 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 10 Orang/Bulan 2.062.925 Kode ... KODE KELOMPOK BARANG URAIAN BARANG SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 11 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 11 Orang/Bulan 2.371.597 12 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 12 Orang/Bulan 3.067.546 13 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 13 Orang/Bulan 3.836.350 14 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 14 Orang/Bulan 4.274.434 15 Sekretariat Daerah Kelas Jabatan 15 Orang/Bulan 5.614.760 16 Inspektorat Kelas Jabatan 1 Orang/Bulan 328.676 17 Inspektorat Kelas Jabatan 2 Orang/Bulan 415.540 18 Inspektorat Kelas Jabatan 3 Orang/Bulan 502.405 19 Inspektorat Kelas Jabatan 4 Orang/Bulan 535.909 20 Inspektorat Kelas Jabatan 5 Orang/Bulan 768.782 21 Inspektorat Kelas Jabatan 6 Orang/Bulan 1.084.233 22 Inspektorat Kelas Jabatan 7 Orang/Bulan 1.247.696 23 Inspektorat Kelas Jabatan 8 Orang/Bulan 1.415.108 24 Inspektorat Kelas Jabatan 9 Orang/Bulan 1.760.656 25 Inspektorat Kelas Jabatan 10 Orang/Bulan 2.024.002 26 Inspektorat Kelas Jabatan 11 Orang/Bulan 2.326.850 27 Inspektorat Kelas Jabatan 12 Orang/Bulan 3.009.668 28 Inspektorat Kelas Jabatan 13 Orang/Bulan 3.763.966 29 Inspektorat Kelas Jabatan 14 Orang/Bulan 4.193.785 30 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 1 Orang/Bulan 323.105 31 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 2 Orang/Bulan 408.497 32 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 3 Orang/Bulan 493.889 33 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 4 Orang/Bulan 525.603 34 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 5 Orang/Bulan 753.998 35 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 6 Orang/Bulan 1.063.382 36 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 7 Orang/Bulan 1.223.701 37 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 8 Orang/Bulan 1.387.895 38 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 9 Orang/Bulan 1.726.797 39 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 10 Orang/Bulan 1.985.079 40 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 11 Orang/Bulan 2.282.103 41 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 12 Orang/Bulan 2.951.790 42 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 13 Orang/Bulan 3.691.582 43 Perangkat Daerah Lain Kelas Jabatan 14 Orang/Bulan 4.113.135 8.1.02.02.01.0014 Beban Jasa Tenaga Kesehatan 1 Tunjangan Dokter Spesialis Dasar/Mayor Orang/Bulan 25.000.000 2 Tunjangan Dokter Spesialis Penunjang/ Minor Orang/Bulan 20.000.000 3 Upah Kerja/ Tunjangan/Insentif Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas Tidak Terpencil Pedesaan Orang/Bulan 5.000.000 4 Upah Kerja/ Tunjangan/Insentif Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil Orang/Bulan 6.500.000 5 Upah Kerja/ Tunjangan/Insentif Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas Tidak Terpencil Perkotaan Orang/Bulan 3.500.000 Pasal ... Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 9 April 2025 BUPATI SIKKA, CAP,TTD. JUVENTUS PRIMA YORIS KAGO Diundangkan di Maumere pada tanggal 9 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. ADRIANUS FIRMINUS PARERA BERITA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2025 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIKKA, FRANSISKUS HERPIANUS NONG LALANG