Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
a.lampiran I ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b.lampiran II rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub legiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.lampiran III daftar nama penerima, alamat dan besaran hibah;
d.lampiran IV daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial;
e.lampiran V daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan; dan
f.lampiran VI daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak. Pasal II … Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 11 April 2025 BUPATI SIKKA, CAP,TTD. JUVENTUS PRIMA YORIS KAGO Diundangkan di Maumere pada tanggal 11 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. ADRIANUS FIRMINUS PARERA BERITA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2025 NOMOR 6 Diundangkan di Maumere pada tanggal April 2025 Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIKKA, FRANSISKUS HERPIANUS NONG LALANGIANUS FIRMINUS PARERA LAMPIRAN ...