1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Bupati adalah Bupati Situbondo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Situbondo.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
7.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
8.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
9.Kepala Dinas Sosial adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
10.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Besuki dan RSUD Asembagus.
11.Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintahan dan pemerintahan daerah.
12.Lurah adalah pemimpin kelurahan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
13.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas di Kabupaten Situbondo.
14.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar 3 iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
15.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
16.Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Dalam Program Berobat Gratis Tanpa Batas di Kabupaten Situbondo yang selanjutnya disingkat Program BERANTAS PLUS adalah Program Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Situbondo yang pembiayaan kesehatannya tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
17.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
18.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
19.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif.
20.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
21.Tarif Biakes Maskin Provinsi Jawa Timur adalah tarif pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Program Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
22.Neonatus adalah bayi baru lahir umur 0-28 hari.
23.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
25.Surat kuasa adalah persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa. 4
26.Kargo jenazah adalah layanan pengangkutan jenazah manusia menggunakan transportasi udara, laut, atau darat.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
28.Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, dan sosial secara memadai dan wajar.