Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2026
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang dibagi menjadi kelompok tinggi, sedang dan rendah. Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…