DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang dibagi menjadi kelompok tinggi, sedang dan rendah. Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…