a.kegiatan dilaksanakan di sekolah dalam bentuk: edukasi/orientasi P3LP, serta mengarahkan first aider untuk mengikuti MOOC P3LP di LMS Plataran Sehat, dan pendampingan penerapan P3LP bagi first aider di sekolah.
b.pelaksanaan kegiatan diutamakan untuk jenjang Pendidikan SMP/SMA Negeri dan Sederajat.
2.pelacakan dan pengawasan minum obat untuk ODGJ berat.
a.pelacakan dan pengawasan minum obat oleh tenaga medis dan Tenaga Kesehatan Puskesmas untuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat.
b.kegiatan meliputi: Pelacakan kepatuhan pengobatan, pengawasan efek samping dan kesehatan umum, pemberdayaan pasien dan keluarga.
3.pelacakan, pelaporan dan pelaksanaan otopsi verbal kematian ibu dan bayi/balita. 20 Bidan desa/bidan koordinator/pengelola program KIA turun ke lokasi kematian/rumah pasien yang meninggal/faskes tempat kematian, dalam rangka pelacakan kasus kematian ibu, bayi, balita dan melaksanakan Otopsi Verbal.
4.pelaksanaan Kelas ibu Hamil dan Kelas Ibu Balita.
a.Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil; dan
b.Pelaksanaan Kelas Ibu Balita.
5.pelayanan Kesehatan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja (Skrining dan Pembinaan di Sekolah dan Komunitas) dan Pemantauan Minum TTD.
a.CKG sekolah dilaksanakan oleh petugas puskesmas kepada anak usia sekolah dan remaja di wilayah binaan yang ada di satuan Pendidikan;
b.pembinaan yang dilaksanakan berupa pembinaan di dalam sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Trias UKS/M) termasuk skrining kesehatan atau CKG Sekolah, pemantauan minum TTD, dan edukasi kesehatan reproduksi; dan
c.selain di dalam sekolah, dapat juga dengan pembinaan anak usia sekolah dan remaja di luar sekolah/komunitas.
6.skrining dan tindak lanjut hasil skrining masalah kesehatan jiwa di KDRSI/Lembaga.
a.edukasi kesehatan jiwa dan konseling dasar;
b.pemberian dukungan psikososial awal; dan
c.koordinasi lintas sektor dengan pihak sekolah, guru, tokoh masyarakat, atau pengelola lembaga untuk pemantauan dan dukungan lanjutan.
7.kunjungan lapangan pemantauan Tumbuh Kembang dan Masalah Gizi ibu dan anak.
a.kunjungan untuk memastikan kondisi kesehatan dan status gizi (deteksi dini dan konfirmasi), termasuk dapat digunakan untuk pemantauan ibu hamil dan balita bermasalah gizi yang mendapatkan PMT lokal;
b.kunjungan untuk memberikan tata laksana sesuai dengan standar;
c.kunjungan untuk melakukan rujukan jika diperlukan (intervensi dini);
d.sasaran kegiatan yaitu Ibu hamil bermasalah gizi (KEK dan risiko KEK), ibu hamil anemia, ibu hamil risiko tinggi, Bayi Berat Lahir Rendah, bayi prematur, bayi dengan masalah gizi dan balita dengan masalah gizi (balita gizi kurang, berat badan tidak naik, berat badan kurang).
8.pendampingan rujukan balita stunting/gizi buruk. Pendampingan balita stunting/gizi buruk/gangguan pertumbuhan dan perkembangan oleh Tenaga Kesehatan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 21 b) Surveilans, respons penyakit dan kesehatan lingkungan;
1.pelayanan Imunisasi termasuk penemuan kasus KIPI dan PD3I.
a.pelayanan Imunisasi Rutin Lengkap;
b.pelayanan imunisasi kejar (catch up immunization);
c.pelayanan Imunisasi Tambahan dan Khusus;
d.SOS (Sustainability Outreach Services);
e.sosialisasi penyelenggaraan imunisasi berupa sosialisasi dan diseminasi terkait Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) program imunisasi kepada masyarakat, lintas program dan lintas sektor termasuk faskes swasta;
f.pelaksanaan Survey Cepat Komunitas (SCK);
g.pembinaan dan monitoring klinik/faskes swasta yang menyelenggarakan pelayanan Imunisasi Rutin Lengkap (IRL);
h.supervisi Suportif pada saat pelayanan imunisasi di Posyandu dan Pustu;
i.kegiatan pelayanan imunisasi dapat dilakukan di posyandu/sekolah/institusi/pos lainnya
j.penemuan/Pemantauan kasus KIPI; dan
k.penemuan kasus PD3I.
2.deteksi dini dan cek kesehatan gratis pemantauan dan tindak lanjut penyakit tidak menular.
a.deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di komunitas (Posyandu ILP) atau komunitas lainnya dan sekolah;
b.tindak lanjut (follow up) konseling UBM secara aktif untuk puskesmas yang mempunyai layanan Konseling UBM; dan
c.tindak lanjut penderita PTM berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rutin di puskesmas yang tidak melakukan pengobatan sesuai jadwal.
3.inspeksi kesling di Sarana Tempat dan Fasilitas Umum (TFU), Sarana Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Sarana Air Minum (SAM), Fasyankes.
a.inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan dengan cara/metode yaitu pengamatan fisik media lingkungan dan pengukuran media lingkungan di tempat.
b.kunjungan lapangan pada : 1) penyedia/penyelenggara air minum diantaranya : Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum, Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM), BUM Des air minum, UPT air minum, pengelola air minum pada kawasan khusus, pengelola air minum untuk kebutuhan sendiri (BUKS); 2) TFU yaitu sekolah, pasar, stasiun, terminal, tempat penginapan, tempat ibadah; 22 3) tempat Pengelolaan Pangan (TPP) sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. Berusaha Berbasis Risiko Sektor; dan 4) fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4.pemberdayaan kader dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, pelaksanaan imunisasi.
a.pertemuan penyelenggaraan program imunisasi dan surveilans PD3I;
b.pertemuan pemicuan implementasi 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Implementasi Desa/Kelurahan Sehat Iklim (DEKSI), serta Kecamatan dan Kelurahan/Desa Sehat;
c.pertemuan pencegahan dan pengendalian penyakit menular; dan
d.pertemuan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan cek kesehatan gratis.
5.penemuan kasus aktif dan pemantauan pengobatan TBC (Investigasi kontak TBC, pelacakan kasus TBC mangkir dan Pemantauan menelan obat TBC, pemberian terapi pencegahan TBC, penemuan kasus ILTB).
a.penemuan kasus secara pasif di faskes;
b.penemuan kasus melalui kolaborasi layanan;
c.investigasi Kontak TBC;
d.pelacakan Kasus TBC mangkir dan Pemantauan Menelan Obat (PMO) TBC; dan
e.pemberian Terapi Pencegahan TBC;
6.penemuan dan tindak lanjut kasus aktif penyakit menular.
a.Kunjungan Ulang (KU) 60 (enam puluh) hari pada kasus lumpuh layu akut (acute flaccid paralysis (AFP));
b.surveilans Aktif ke Rumah Sakit (SARS);
c.pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) penyakit Kecacingan, Filariasis, Frambusia, Kemoprofilaksis Kusta, dan Schistosomiasis;
d.pemantauan Minum Obat Pneumonia (care seeking pneumonia);
e.pemantauan minum Oralit dan Zinc pada balita Diare;
f.pemantauan bayi Usia 9-12 bulan yang lahir dari Ibu Hepatitis B;
g.pemantauan pengobatan Malaria (Lost to follow up);
h.peningkatan temuan kasus HIV dan IMS; dan
i.pemantauan dan penjangkauan Lost to Follow Up HIV AIDS dan PIMS. 23
7.penemuan Kasus Aktif Kusta dan Komprofilaksis Kusta.
a.penemuan Kasus Aktif Kusta ke desa/sekolah; dan
b.Kemoprofilaksis Kusta (kunjungan untuk pemberian obat pencegahan).
8.penyemprotan Fokus Keong Schistosomiasis. Pengendalian keong perantara Schistosomiasis (Oncomelania hupensis) pada Fokus Keong aktif yang ada di desa endemis Schistosomiasis. urvei dan pengendalian vektor.
9.survei dan pengendalian vector.
a.pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus;
b.survei vektor di lapangan;
c.surveilans migrasi malaria;
d.pengendalian Vektor;
e.pemeriksaan Darah Massal Malaria (Mass Blood Survey/ Mass Fever Survey); dan
f.Release dan Monev Quality Assurance Wolbachia.
10.surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) dan Surveilans Kualitas Udara dalam Ruang.
a.surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT); dan
b.surveilans Kualitas Udara dalam Ruang (SKUDR).
11.verifikasi sinyal/rumor, PE/pelacakan kontak penyakit berpotensi KLB/Wabah, PE penyakit menular lainnya, keracunan makanan dan penyehatan lingkungan.
a.verifikasi sinyal/ rumor/ KLB/ wabah/ PIE/ PD3I dan penyakit menular lainnya;
b.penyelidikan epidemiologi atau investigasi kasus termasuk pelacakan kontak penyakit berpotensi KLB/wabah/PIE/PD3I dan penyakit menular lainnya; dan
c.pemeriksaan faktor risiko lingkungan penyebab KLB/wabah. c) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal;
1.belanja bahan, dan penyiapan PMT lokal Bumil KEK dan Risiko KEK.
a.komponen pembiayaan terdiri dari biaya bahan makanan dan bahan habis pakai lainnya untuk pengolahan PMT berbahan pangan lokal minimal 80%; dan biaya penyelenggaraan yaitu upah memasak, biaya distribusi serta biaya manajemen maksimal 20%.
b.besaran harga satuan PMT berbahan pangan lokal untuk ibu hamil bermasalah gizi (KEK dan risiko KEK) diatur dalam petunjuk teknis PMT berbahan pangan lokal yang ditetapkan Direktur Jenderal pengampu menu atau dapat menyesuaikan kondisi daerah melalui acuan standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan oleh daerah. 24
c.standar PMT berbahan pangan lokal, lama pemberian, cara pemberian, serta teknis pelaksanaan PMT berbahan pangan lokal mengacu pada petunjuk teknis PMT berbahan pangan lokal yang ditetapkan Direktur Jenderal pengampu menu.
d.penyediaan PMT berbahan pangan lokal bagi ibu hamil bermasalah gizi (KEK dan risiko KEK) mengikuti peraturan pengadaan barang dan jasa dengan mengutamakan prinsip pemberdayaan masyarakat.
2.belanja bahan, dan penyiapan PMT lokal Balita Bermasalah Gizi (gizi kurang, balita T, balita BB kurang).
a.komponen pembiayaan terdiri dari bahan makanan dan bahan habis pakai lainnya (gas, dan lain-lain), minimal 80% dan biaya penyelenggaraan yaitu upah memasak, biaya distribusi serta biaya manajemen, maksimal 20%.
b.besaran harga satuan PMT berbahan pangan lokal untuk balita bermasalah gizi (balita gizi kurang, balita tidak naik berat badannya, balita berat badan kurang) diatur dalam petunjuk teknis PMT berbahan pangan lokal yang ditetapkan Direktur Jenderal pengampu menu atau dapat menyesuaikan kondisi daerah melalui acuan standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan oleh daerah.
c.standar PMT berbahan pangan lokal, lama pemberian, cara pemberian, serta teknis pelaksanaan PMT berbahan pangan lokal mengacu pada petunjuk teknis PMT berbahan pangan lokal yang ditetapkan Direktur Jenderal pengampu menu.
d.penyediaan PMT berbahan pangan lokal bagi balita bermasalah gizi (balita gizi kurang, balita tidak naik berat badannya, balita berat badan kurang) mengikuti peraturan pengadaan barang dan jasa dengan mengutamakan prinsip pemberdayaan masyarakat.
3.pembekalan dan evaluasi pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pemulihan berbahan pangan lokal.
a.pembekalan teknis kepada tim pelaksana di tingkat puskesmas (personel puskesmas yang terlibat, kader, perangkat desa, sektor lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PMT lokal, tokoh masyarakat, atau pihak ketiga, dan lain- lain);
b.pemberian materi teknis (materi pembekalan dan atau materi evaluasi) antara lain baik terkait dengan pengelolaan PMT lokal, koordinasi pembagian tugas, dan penyamaan persepsi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan PMT lokal, hasil pemantauan untuk evaluasi; dan
c.pelaksanaan pembekalan atau evaluasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari. 25 d) Manajemen Puskesmas;
1.pendampingan pelaksanaan ILP di pustu dan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K).
a.pendampingan pelaksanaan ILP di UPKD/K sesuai standar dari segi sumber daya manusia, kelengkapan alat kesehatan dan pelaksanaan program; dan
b.pendampingan pelaksanaan ILP di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) di setiap tatanan tempat kerja dan pembinaan terhadap kader.
2.langganan SIMPUS (Sistem Informasi Puskesmas) dan Dukungan Internet.
a.langganan/sewa layanan sistem informasi puskesmas berbasis elektronik atau sejenisnya yang telah terkoneksi dengan Satu Sehat; dan
b.langganan/sewa jaringan internet, wifi, atau pembelian pulsa per bulan atau per tahun untuk internet Puskesmas, untuk pustu dapat diberikan apabila internet puskesmas sudah terpenuhi.
3.transpor kunjungan rumah kader posyandu.
a.kader melakukan kunjungan rumah kepada sasaran keluarga;
b.kunjungan rumah yang dilakukan oleh kader posyandu;
c.kunjungan rumah rutin terencana untuk mengidentifikasi sasaran yang tidak akses Pelayanan Kesehatan (missing services), ketidakpatuhan pengobatan (non compliance), dan tanda bahaya (danger sign) serta memberikan edukasi;
d.transpor kunjungan rumah untuk kader posyandu yang memiliki SK Kader dari Kepala Desa/Lurah/pengurus posyandu. Surat tugas melaksanakan kunjungan rumah dari Kepala Puskesmas;
e.kader membuat laporan hasil kunjungan rumah dan disampaikan kepada penanggungjawab UPKD/K dan atau puskesmas untuk ditindaklanjuti mingguan. dan sebagai bahan evaluasi.
4.pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan UPKD/K .
a.nakes UPKD/K memantau hasil kegiatan Posyandu bidang kesehatan (siklus hidup) dan mendata sasaran yang memiliki risiko Kesehatan.
b.nakes dan Kader di UPKD/K melakukan kunjungan rumah untuk menindaklanjuti hasil kunjungan rumah yang dilakukan oleh kader posyandu terhadap sasaran yang berisiko tinggi yang tidak mengakses fasyankes. 26
c.pembinaan, bimbingan teknis kepada petugas UPKD/K dalam pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer sesuai konsep ILP.
d.pembinaan, bimbingan teknis kepada kepada kader posyandu bidang kesehatan dalam melakukan pelayanan seluruh siklus hidup sesuai konsep ILP.
e.pendampingan petugas Puskesmas dalam pembentukan dan pembinaan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) dan upaya kesehatan pada tatanan tempat kerja.
f.pendampingan petugas puskesmas dalam pembinaan kader untuk asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan TOGA dan akupresur.
g.nakes dan kader UPKD/K mengikuti kegiatan musrenbangdes, mengadvokasi perangkat desa kelurahan agar mendukung program prioritas nasional dan daerah.
h.nakes dan kader di UPKD/K dapat melakukan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), penyegaran ilmu (refreshing) berdasarkan siklus hidup sebulan sekali.
i.nakes melakukan pembinaan upaya kesehatan kerja (promotif, preventif, kuratif sederhana) ke Pos UKK.
j.pertemuan pembinaan dan monev dilaksanakan oleh Nakes UPKD/K sebanyak 12 kali dalam setahun.
k.pertemuan dilakukan secara luring selama 1 hari di tingkat desa/kelurahan. e) Insentif UKM.
1.Insentif UKM merupakan pemberian imbalan yang bersifat material di luar gaji kepada petugas puskesmas sebagai kompensasi pelaksanaan kegiatan UKM.
2.Insentif UKM diberikan setiap bulan kepada petugas ASN puskesmas (PNS dan P3K) dan non ASN yang melaksanakan kegiatan program UKM dalam gedung dan/atau luar gedung.
3.besaran Insentif UKM yang diajukan kepada Dinas Kesehatan oleh puskesmas setiap bulan didasarkan pada: a) kinerja puskesmas, yang dihitung berdasarkan: 1) besar penyerapan Dana BOK bulan bersangkutan; 2) kinerja SPM per bulan yang dihitung dari indikator 12 pelayanan dalam SPM kesehatan; dan 3) kinerja masing-masing petugas puskesmas dalam melaksanakan program UKM. b) tingkat kesulitan wilayah kerja puskesmas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. c) jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas. 27 d) bobot petugas puskesmas ditetapkan berdasarkan: 1) tingkat pendidikan; 2) jabatan utama/tanggung jawab utama; dan 3) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan.
4.proporsi pengalokasian Insentif UKM, yaitu: a) 85% (delapan puluh lima persen) untuk petugas yang melakukan kegiatan UKM di luar gedung; dan b) 15% (lima belas persen) untuk petugas yang melakukan kegiatan klaster manajemen dalam gedung di puskesmas, Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan.
5.pengajuan Insentif UKM oleh puskesmas dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Apabila sistem informasi terkendala, dapat menggunakan template excel yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
6.hasil penghitungan Insentif UKM yang dilakukan puskesmas diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.
7.penentuan besar Insentif UKM untuk masing- masing petugas puskesmas ditetapkan berdasarkan: a) petugas yang melakukan kegiatan UKM di luar gedung. 1) kegiatan petugas puskesmas dalam pelaksanaan UKM yang dilakukan di luar gedung baik langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. 2) pelaksanaan kegiatan UKM di luar gedung dalam satu bulan dihitung berdasarkan jumlah orang frekuensi. b) petugas yang melakukan kegiatan manajemen UKM di puskesmas. Pelaksanaan kegiatan manajemen UKM di puskesmas dalam satu bulan dihitung berdasarkan jumlah orang hari (OH). c) tingkat pendidikan petugas puskesmas. d) jabatan utama/tanggung jawab utama petugas puskesmas adalah jabatan yang diemban oleh petugas di puskesmas sesuai surat keputusan pengangkatan penugasan. Misalnya: tenaga medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga non kesehatan. e) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan petugas puskesmas sesuai surat keputusan penugasan. Misalnya: kepala puskesmas, penanggung jawab klaster, dan penugasan lain yang ditetapkan oleh kepala puskesmas. 28 f) nilai bobot yang diberikan untuk seorang petugas adalah akumulasi nilai bobot dari ke tiga indikator, sebagai berikut : Tingkat Pendidikan Skor Jabatan Utama/Tang gung Jawab Utama Skor S2/S1/D4 5 Tenaga Medis 4 D3 4 Tenaga Kesehatan 3 D1 3 Tenaga Non Kesehatan 2 SLTA/SLTP 2 SLTP ke bawah 1 Jabatan Tambahan/Tanggung Jawab Tambahan Skor Empat Tugas Tambahan 4 Tiga Tugas Tambahan 3 Dua Tugas Tambahan 2 Satu Tugas Tambahan 1 Tidak Ada Tugas Tambahan 0
8.alur Perhitungan Insentif UKM dilakukan sebagai berikut : a) Dinas Kesehatan menyediakan data tentang indeks kinerja SPM bagi masing-masing puskesmas diwilayahnya; b) penghitungan Insentif UKM untuk petugas Puskesmas menggunakan aplikasi Insentif UKM berbasis web dengan alamat https://insentif ukm.kemkes.go.id/login; c) aplikasi Insentif UKM berbasis web telah terhubung dengan aplikasi Regpus, dan SISDMK, sehingga puskesmas dan dinas kesehatan harus melakukan update secara rutin untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan; d) apabila puskesmas mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi Insentif UKM berbasis web, penghitungan Insentif UKM dapat dilakukan menggunakan instrumen spreadsheet atau template program excel dengan alamat http://s.kemkes.go.id/TemplateInsentifUKM2 026; e) sebelum pengajuan Insentif UKM dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi Puskesmas; f) Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data Insentif UKM yang di input oleh puskesmas; 29 g) setelah verifikasi data Insentif UKM yang dikirimkan oleh puskesmas dinyatakan benar oleh Dinas Kesehatan, maka puskemas membuat daftar rekapitulasi setiap petugas puskesmas dan nomor rekening petugas. Namun jika masih salah, Puskesmas melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan; h) Puskesmas melakukan pengajuan dana Insentif UKM ke Dinas Kesehatan; i) Puskesmas melakukan transfer Insentif UKM kepada masing-masing petugas puskesmas sesuai besaran hasil penghitungan. f) penguatan Jejaring Kesehatan Primer. Penyelenggaraan modifikasi Pelayanan Kesehatan di DTPK, Kawasan Hutan (KH), Komunitas Adat Terpencil (KAT).