Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo Pada tanggal 27 Januari 2026 BUPATI SITUBONDO, ttd. YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO Diundangkan di Situbondo Pada tanggal 27 Januari 2026 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO ttd. PRIO ANDOKO BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026 NOMOR 9 SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H. Penata Tingkat I (III/d) 19850725 201503 1 001 4 STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2026 NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 A. SATUAN BIAYA HONORARIUM : I. HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN
a.Nilai pagu dana s/d Rp.100 juta
b.Nilai pagu dana diatas Rp.100 juta s/d Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana diatas Rp.250 juta s.d Rp. 500 juta
d.Nilai pagu dana diatas Rp.500 juta s.d Rp.1 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp 1 M s.d Rp.2.5 M
f.Nilai pagu dana diatas Rp 2.5 M s.d Rp 5 M
g.Nilai pagu dana diatas Rp 5 M s.d Rp 10 M
h.Nilai pagu dana diatas Rp 10 M s.d Rp 25 M
i.Nilai pagu dana diatas Rp .25 M s.d Rp 50 M
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 M s.d Rp 75 M
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 M s.d Rp 100 M
l.Nilai pagu dana diatas Rp.100 M s.d Rp 250 M
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 M s.d Rp 500 M
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M s.d Rp 750 M
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
p.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 T
2.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s/d Rp.100 juta
b.Nilai pagu dana diatas Rp.100 juta s/d Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s.d Rp.1 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 M s.d Rp. 2.5 M
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2.5 M s.d Rp. 5 M
g.Nilai pagu dana diatas Rp. 5 M s.d Rp 10 M
h.Nilai pagu dana diatas Rp. 10 M s.d Rp 25 M
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 M s.d Rp 50 M
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 M s.d Rp 75 M
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 M s.d Rp 100 M
l.Nilai pagu dana diatas Rp.100 M s.d Rp 250 M
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 M s.d Rp 500 M
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M s.d Rp 750 M
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
p.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 T
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD
a.Nilai pagu dana s/d Rp.100 juta
b.Nilai pagu dana diatas Rp.100 juta s/d Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s.d Rp.1 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp 1 M s.d Rp.2.5 M
f.Nilai pagu dana diatas Rp 2.5 M s.d Rp 5 M
g.Nilai pagu dana diatas Rp 5 M s.d Rp 10 M
h.Nilai pagu dana diatas Rp 10 M s.d Rp 25 M
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 M s.d Rp 50 M
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 M s.d Rp 75 M
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 M s.d Rp 100 M
l.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 M s.d Rp 250 M OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.040.000 1.250.000 1.450.000 1.660.000 1.970.000 2.280.000 2.590.000 3.010.000 3.420.000 3.840.000 4.250.000 4.770.000 5.290.000 5.810.000 6.330.000 7.370.000 1.010.000 1.210.000 1.410.000 1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.920.000 3.320.000 3.720.000 4.130.000 4.630.000 5.130.000 5.640.000 6.140.000 7.140.000 400.000 480.000 570.000 660.000 770.000 880.000 990.000 1.250.000 1.520.000 1.780.000 2.040.000 2.440.000 LAMPIRAN Peraturan Bupati Situbondo Tanggal : 27 Januari 2026 Nomor : 9 Tahun 2025 5 1 2 3 4
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 M s.d Rp 500 M
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M s.d Rp 750 M
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
p.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 T OB OB OB OB 2.830.000 3.230.000 3.620.000 4.420.000
4.Bendahara Pengeluaran / Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana diatas s/d Rp.100 juta
b.Nilai pagu dana diatas Rp.100 juta s/d Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s.d Rp.1 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 M s.d Rp.2.5 M
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2.5 M s.d Rp 5 M
g.Nilai pagu dana diatas Rp 5 M s.d Rp 10 M
h.Nilai pagu dana diatas Rp 10 M s.d Rp 25 M
i.Nilai pagu dana diatas Rp .25 M s.d Rp 50 M
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 M s.d Rp 75 M
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 M s.d Rp 100 M
l.Nilai pagu dana diatas Rp.100 M s.d Rp 250 M
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 M s.d Rp 500 M
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
p.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 T
5.Bendahara Pengeluaran Pembantu / Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana diatas s/d Rp.100 juta
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 juta s/d Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 M s.d Rp. 2.5 M
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2.5 M s.d Rp 5 M
g.Nilai pagu dana diatas Rp. 5 M s.d Rp 10 M
h.Nilai pagu dana diatas Rp. 10 M s.d Rp 25 M
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 M s.d Rp 50 M
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 M s.d Rp 75 M
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 M s.d Rp 100 M
l.Nilai pagu dana diatas Rp.100 M s.d Rp 250 M
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 M s.d Rp 500 M
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
p.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 T OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 340.000 420.000 500.000 570.000 670.000 770.000 860.000 1.090.000 1.320.000 1.550.000 1.780.000 2.120.000 2.470.000 2.810.000 3.160.000 3.840.000 260.000 310.000 370.000 430.000 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000 1.150.000 1.330.000 1.580.000 1.840.000 2.090.000 2.350.000 2.860.000 II. HONORARIUM PENGADAAN BARANG / JASA
1.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang / Jasa OB 680.000
2.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang / Jasa 2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a.Nilai Pagu diatas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta
b.Nilai Pagu diatas Rp. 500 Juta s.d Rp.1 M
c.Nilai Pagu diatas Rp. 1 M s.d Rp.2.5 M
d.Nilai Pagu diatas Rp. 2.5 M s.d Rp 5 M
e.Nilai Pagu diatas Rp. 5 M s.d Rp. 10 M
f.Nilai Pagu diatas Rp. 10 M s.d Rp. 25 M
g.Nilai Pagu diatas Rp. 25 M s.d Rp. 50 M
h.Nilai Pagu diatas Rp. 50 M s.d Rp. 75 M
i.Nilai Pagu diatas Rp. 75 M s.d Rp. 100 M
j.Nilai Pagu diatas Rp. 100 M s.d Rp. 250 M
k.Nilai Pagu diatas Rp. 250 M s.d Rp. 500 M
l.Nilai Pagu diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 850.000 1.020.000 1.270.000 1.520.000 1.780.000 2.120.000 2.450.000 2.790.000 3.130.000 3.580.000 4.030.000 4.490.000 6 1 2 3 4
m.Nilai Pagu diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
n.Nilai Pagu diatas Rp. 1 T OP OP 4.940.000 5.560.000 2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a.Nilai Pagu diatas Rp. 200 Juta s.d Rp.500 Juta
b.Nilai Pagu diatas Rp. 500 Juta s.d Rp.1 M
c.Nilai Pagu diatas Rp. 1 M s.d Rp.2.5 M
d.Nilai Pagu diatas Rp. 2.5 M s.d Rp 5 M
e.Nilai Pagu diatas Rp. 5 M s.d Rp.10 M
f.Nilai Pagu diatas Rp. 10 M s.d Rp.25 M
g.Nilai Pagu diatas Rp. 25 M s.d Rp.50 M
h.Nilai Pagu diatas Rp. 50 M s.d Rp.75 M
i.Nilai Pagu diatas Rp. 75 M s.d Rp.100 M
j.Nilai Pagu diatas Rp. 100 M s.d Rp.250 M
k.Nilai Pagu diatas Rp. 250 M s.d Rp.500 M
l.Nilai Pagu diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M
m.Nilai Pagu diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
n.Nilai Pagu diatas Rp. 1 T OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 760.000 920.000 1.140.000 1.370.000 1.600.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.820.000 3.230.000 3.640.000 4.040.000 4.450.000 5.010.000 2.3 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi Nilai Pagu :
a.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 100 Juta s.d Rp. 250 Juta
b.Pengadlaaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 250 Juta s.d Rp. 500 Juta
c.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 M
d.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 1 M s.d Rp. 2.5 M
e.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 2.5 M s.d Rp. 5 M
f.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 5 M s.d Rp. 10 M
g.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 10 M s.d Rp. 25 M
h.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 25 M s.d Rp. 50 M
i.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 50 M s.d Rp. 75 M
j.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 75 M s.d Rp. 100 M
k.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 100 M s.d Rp. 250 M
l.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 250 M s.d Rp. 500 M
m.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M
n.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
o.Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 1 T OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 480.000 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 7 1 2 3 4 2.4 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya Nilai Pagu :
a.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta
b.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 M
c.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 1 M s.d Rp. 2.5 M
d.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 2.5 M s.d Rp. 5 M
e.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 5 M s.d Rp. 10 M
f.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 10 M s.d Rp. 25 M
g.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 25 M s.d Rp. 50 M
h.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 50 M s.d Rp. 75 M
i.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 75 M s.d Rp. 100 M
j.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 100 M s.d Rp. 250 M
k.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 250 M s.d Rp. 500 M
l.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 500 M s.d Rp. 750 M
m.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 750 M s.d Rp. 1 T
n.Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 1 T OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 III. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
a.Nilai pagu dana s/d Rp.1 M
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 M s.d Rp. 10 M
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 10 M s.d Rp. 100 M
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 M s.d Rp. 500 M
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 M OB OB OB OB OB 610.000 1.150.000 1.750.000 2.780.000 3.390.000 IV. HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ)
1.Kepala
2.Sekretaris / Staf Pendukung OB OB 1.000.000 750.000 V. HONORARIUM NARASUMBER / PEMBAHAS / MODERATOR / PEMBAWA ACARA / PANITIA
1.Honorarium Narasumber / Pembahas :
a.Menteri, Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya
b.Bupati / Pejabat Setingkat Bupati / Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan
c.Pejabat Eselon I / yang disetarakan
d.Pejabat Eselon II / yang disetarakan
e.Pejabat Eselon III ke bawah / yang di setarakan
2.Honorarium Moderator
3.Honorarium Pembawa Acara
4.Honorarium Narasumber Profesional (Pakar, Praktisi, atau Pembicara Khusus)
5.Honorarium Moderator Profesional (Pakar, Praktisi, atau Pembicara Khusus)
6.Honorarium Pembawa Acara Profesional (Pakar, Praktisi, atau Pembicara Khusus) OJ OJ OJ OJ OJ OK OK OJ OK OK 1.700.000 1.400.000 1.200.000 1.000.000 900.000 700.000 400.000 1.700.000 1.000.000 750.000
7.Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab
b.Ketua / Wakil Ketua
c.Sekretaris
d.Anggota OK OK OK OK 450.000 400.000 300.000 300.000 8 1 2 3 4
8.Honorarium Instruktur Orang/Kali 250.000 VI. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
a.Yang ditetapkan oleh Bupati
1.Pengarah
2.Penanggung Jawab
3.Ketua
4.Wakil Ketua
5.Sekretaris
6.Anggota OB OB OB OB OB OB 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000
b.Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
1.Pengarah
2.Penanggung Jawab
3.Ketua
4.Wakil Ketua
5.Sekretaris
6.Anggota
2.Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
a.Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
1.Ketua / Wakil Ketua
2.Anggota OB OB OB OB OB OB OB OB 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 250.000 220.000 VII. HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI / SAKSI AHLI DAN BERACARA
1.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli / Saksi Ahli
2.Honorarium Beracara OK OK 1.800.000 1.800.000 VIII. HONORARIUM PENYULUH / PENDAMPINGAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.SLTA
2.DI / DII / DIII / Sarjana Terapan
3.Sarjana (S1)
4.Master (S2)
5.Doktor (S3) OB OB OB OB OB 2.100.000 2.400.000 2.600.000 2.800.000 3.000.000 IX. HONORARIUM PPPK PARUH WAKTU :
a.PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Guru Guru (R2 & R3) Guru Sertifikasi (R2, R3, & R4) Guru (R4)
b.PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan
a.Tenaga Kesehatan lain yang memiliki Kompetensi sesuai dengan Pendidikannya :
1.Pendidikan D III
2.Pendidikan D-IV / S-1
b.Perawat Pondok Kesehatan Desa PONKESDES dari DAU
c.dr. Umum/ dr. Gigi (untuk PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Tenaga Kesehatan yang bekerja di BLUD, maka Pembayaran Honorariumnya mengacu pada ketentuan BLUD) OB OB OB OB OB OB OB 1.000.000 200.000 750.000 1.500.000 2.000.000 500.000 5.000.000
c.PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Pengelola Umum Operasional (Kualifikasi Pendidikan SD s.d SLTP / sederajat ):
1.THL yang ditetapkan dengan SK Bupati
2.Petugas Kebersihan
3.Petugas Persampahan
4.Petugas Laboratorium Lingkungan OB OB OB OB 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 9 1 2 3 4
5.Petugas Penjaga Kantor
6.Petugas Front Office
7.Keprotokolan
8.Tagana
9.Pusat Data
10.Satgas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB)
11.Tenaga Keamanan dan Ketertiban Satpol PP
12.Sekpri Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah
13.Tenaga Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
14.Petugas Pasar
15.Petugas Penerangan Jalan Umum (PJU)
16.Sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekda, Pimpinan OPD (Eselon II, dan Sopir Pool Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo)
17.Fasilitator Peti Koin Bermantra
18.Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Peti Koin Bermantra
19.Juru Parkir
20.Operator RTTMC
21.Petugas Lalu Lintas
22.Petugas Pra Uji Kir
23.Petugas Kepelabuhan
24.Tenaga Pelaksana Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
25.Tenaga Pengamat Jalan
26.Analis Laboratorium Lingkungan
27.Petugas Pramusaji Balai Penyuluhan KB
28.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R2 & R3)
29.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R4) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 750.000 1.750.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 750.000 1.000.000 750.000 750.000 750.000 1.000.000 1.000.000 1.500.000 1.000.000 700.000 650.000
d.PPPK Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional (Kualifikasi Pendidikan SLTA/SMA):
1.Tenaga Kependidikan yang terdata dalam Dapodik
2.THL yang ditetapkan dengan SK Bupati
3.Tenaga Operator Akuntansi
4.Tenaga Operator TIK
5.Tenaga Pendukung TIK (SMA sederajat dengan sertifikat khusus)
6.Petugas Kebersihan
7.Petugas Persampahan
8.Petugas Laboratorium Lingkungan
9.Petugas Penjaga Kantor
10.Petugas Front Office
11.Keprotokolan
12.Tagana
13.Pusat Data
14.Satgas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB)
15.Tenaga Keamanan dan Ketertiban Satpol PP
16.Sekpri Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah
17.Operator Sistem Aplikasi DTD AKP
18.Operator Sistem Aplikasi Simbada (Server Kabupaten)
19.Operator Sistem Aplikasi Sim Gaji
20.Operator Sistem Aplikasi Pajak Dan Retribusi Daerah
21.Operator Sistem Aplikasi PBB-P2
22.Operator Sistem Aplikasi BPHTB
23.Operator Sistem Aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Server Kabupaten) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 2.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 10 1 2 3 4
24.Operator Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah
25.Tenaga Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
26.Petugas Pasar
27.Petugas Penerangan Jalan Umum (PJU)
28.Sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekda, Pimpinan OPD (Eselon II, dan Sopir Pool Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo)
29.Fasilitator Peti Koin Bermantra
30.Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Peti Koin Bermantra
31.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Receptionist)
32.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Housekeeping)
33.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Food & Beverage Kitchen)
34.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Food & Beverage Service)
35.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Security)
36.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Engineering)
37.Tenaga Teknis Perikanan
38.Juru Parkir
39.Operator RTTMC
40.Petugas Lalu Lintas
41.Petugas Pra Uji Kir
42.Petugas Kepelabuhan
43.Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
44.Tenaga Pelaksana Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
45.Tenaga Pengamat Jalan
46.Analis Laboratorium Lingkungan
47.Petugas Pramusaji Balai Penyuluhan KB
48.Tenaga Paramedik Veteriner
49.Pendamping Medik Veteriner
50.Tenaga Medik Veteriner
51.Tenaga Pendamping PK2UKM
52.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R2 & R3)
53.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R4)
54.Koordinator Operator Dapodik Kecamatan OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.000.000 1.000.000 750.000 1.750.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 2.300.000 2.300.000 2.300.000 2.200.000 2.200.000 2.200.000 1.250.000 750.000 1.000.000 750.000 750.000 750.000 1.500.000 1.000.000 1.000.000 1.500.000 1.000.000 500.000 300.000 500.000 2.700.000 700.000 650.000 1.500.000
e.PPPK Paruh Waktu pada jabatan Pengelola Layanan Operasional (Kualifikasi Pendidikan D3/Sederajat) :
1.Tenaga Kependidikan yang terdata dalam Dapodik
2.THL yang ditetapkan dengan SK Bupati
3.Tenaga Pendukung Akuntansi
4.Tenaga Pendukung TIK
5.Tenaga Operator Akuntansi
6.Tenaga Operator TIK
7.Petugas Kebersihan
8.Petugas Persampahan
9.Petugas Laboratorium Lingkungan
10.Petugas Penjaga Kantor
11.Petugas Front Office
12.Keprotokolan
13.Tagana
14.Pusat Data
15.Satgas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB)
16.Tenaga Keamanan dan Ketertiban Satpol PP
17.Sekpri Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.250.000 1.250.000 2.000.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 11 1 2 3 4
18.Operator Sistem Aplikasi DTD AKP
19.Operator Sistem Aplikasi Simbada (Server Kabupaten)
20.Operator Sistem Aplikasi Sim Gaji
21.Operator Sistem Aplikasi Pajak Dan Retribusi Daerah
22.Operator Sistem Aplikasi PBB-P2
23.Operator Sistem Aplikasi BPHTB
24.Operator Sistem Aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Server Kabupaten)
25.Operator Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah
26.Tenaga Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
27.Petugas Pasar
28.Petugas Penerangan Jalan Umum (PJU)
29.Sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekda, Pimpinan OPD (Eselon II, dan Sopir Pool Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo)
30.Fasilitator Peti Koin Bermantra
31.Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Peti Koin Bermantra
32.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Receptionist)
33.Tenaga Teknis Perikanan
34.Juru Parkir
35.Operator RTTMC
36.Petugas Lalu Lintas
37.Petugas Pra Uji Kir
38.Petugas Kepelabuhan
39.Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
40.Tenaga Pelaksana Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
41.Tenaga Pengamat Jalan
42.Analis Laboratorium Lingkungan
43.Tenaga Kesehatan lain yang memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang profesinya (PENDIDIKAN D III)
44.Verifikator Pelayanan Jaminan Pembiayaan Kesehatan
45.Petugas Pramusaji Balai Penyuluhan KB
46.Tenaga Paramedik Veteriner
47.Pendamping Medik Veteriner
48.Tenaga Medik Veteriner
49.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R2 & R3)
50.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R4) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 1.500.000 1.000.000 750.000 1.750.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 2.300.000 1.500.000 750.000 1.000.000 750.000 750.000 750.000 1.500.000 1.000.000 1.000.000 1.500.000 1.500.000 2.000.000 1.000.000 500.000 300.000 500.000 800.000 725.000
f.PPPK Paruh Waktu pada jabatan penata layanan Operasional (Kualifikasi Pendidikan Sarjana /Sederajat):
1.Tenaga Kependidikan yang terdata dalam Dapodik
2.THL Yang Ditetapkan Dengan SK Bupati
3.Tenaga Khusus Akuntansi
4.Tenaga Khusus TIK
5.Tenaga Pendukung Akuntansi
6.Tenaga Pendukung TIK
7.Tenaga Operator Akuntansi
8.Tenaga Operator TIK
9.Petugas Kebersihan
10.Petugas Persampahan
11.Petugas Laboratorium Lingkungan
12.Petugas Penjaga Kantor
13.Petugas Front Office
14.Keprotokolan
15.Tagana OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.500.000 1.500.000 2.500.000 2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 1.000.000 12 1 2 3 4
16.Pusat Data
17.Satgas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB)
18.Tenaga Keamanan dan Ketertiban Satpol PP
19.Sekpri Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah
20.Operator Sistem Aplikasi DTD AKP
21.Operator Sistem Aplikasi Simbada (Server Kabupaten)
22.Operator Sistem Aplikasi Sim Gaji
23.Operator Sistem Aplikasi Pajak Dan Retribusi Daerah
24.Operator Sistem Aplikasi PBB-P2
25.Operator Sistem Aplikasi BPHTB
26.Operator Sistem Aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Server Kabupaten)
27.Operator Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah
28.Tenaga Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
29.Petugas Pasar
30.Petugas Penerangan Jalan Umum (PJU)
31.Sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekda, Pimpinan OPD
32.Fasilitator Peti Koin Bermantra
33.Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Peti Koin Bermantra
34.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Receptionist)
35.Tenaga Wisma Daerah Rengganis Pasir Putih (Housekeeping)
36.Juru Parkir
37.Operator RTTMC
38.Petugas Lalu Lintas
39.Petugas Pra Uji Kir
40.Petugas Kepelabuhan
41.Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
42.Tenaga Pelaksana Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
43.Tenaga Pengamat Jalan
44.Analis Laboratorium Lingkungan
45.Petugas Pramusaji Balai Penyuluhan KB
46.Tenaga Teknis Perikanan
47.Tenaga Paramedik Veteriner
48.Pendamping Medik Veteriner
49.Tenaga Medik Veteriner
50.Tenaga Pendamping PK2UKM
51.Tenaga Kesehatan lain yang memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang profesinya (PENDIDIKAN D IV atau S1)
52.Verifikator Pelayanan Jaminan Pembiayaan Kesehatan
53.Pendamping (melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang)
54.Pendamping (melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang)
55.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R2 & R3)
56.Tenaga Korwil / Lembaga Negeri (R4)
57.Koordinator Operator Dapodik Kecamatan OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.250.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 1.000.000 750.000 1.750.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 2.300.000 2.300.000 750.000 1.000.000 750.000 750.000 750.000 1.500.000 1.000.000 1.000.000 1.500.000 1.000.000 1.500.000 500.000 300.000 500.000 2.700.000 2.000.000 2.000.000 2.600.000 2.800.000 900.000 750.000 1.500.000 13 1 2 3 4 X. HONORARIUM TENAGA LAINNYA:
1.dr. PPDS, tambahan biaya hidup, uang saku dan transport
2.dr. Specialis
3.Apoteker
4.Dokter umum di puskesmas Pendukung Program Desa Sehat (Dana BK Prov)
5.Perawat Pondok Kesehatan Desa PONKESDES dari dana Sharing BK propinsi
6.Anggota Drumband Kabupaten
7.Anggota Paduan Suara Kabupaten
8.Tenaga Enumerator / Pengelolah Data Statistik Peternakan dan Perikanan
9.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
10.Pembantu Pembina KB Desa / Kelurahan (PPKBD)
11.Sub Pembantu Pembina KB Desa / Kelurahan (PPKBD)
12.Juru Pelihara Cagar Budaya
13.Pendamping Kegiatan P2L
14.Honorarium Pengelola Wisma Rengganis Pasir Putih
15.Kasir/Juru Buku/Juru Tagih/Juru Survey / Ketua Pengurus KSP USP /Ketua Pengawas KSP USP / Pemeriksaan KSP/USP (Jabatan pada KSP/USP (Pola Konvensional))
16.Manajer/ Analis Pinjaman/ Kabag dana/Penilaian Kesehatan KSP USP (Jabatan pada KSP/USP (Pola Konvensional)
17.Fasilitator Kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Didaerah Sentra Produksi dan Sarana Pendukungnya
18.Tim Profesi Ahli (TPA) Penyelenggara Bangunan Gedung
19.Konselor Pusyangatra
20.Petugas Entry Data Program Bangga Kencana
21.Tenaga Ahli Fraksi OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 5.000.000 10.000.000 2.500.000 4.000.000 1.750.000 400.000 350.000 250.000 1.000.000 100.000 50.000 500.000 350.000 3.250.000 1.500.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.000.000 500.000 3.500.000 XI. HONORARIUM TENAGA ALIH DAYA: 1) Tenaga Alih Daya pada Pasir Putih / Wisma Daerah Rengganis :
a.Pelaksana Dan Pengawas Cleaning Service
b.Pramu Tamu Dan Informasi
c.Pramu Sarana Wisata
d.Tenaga Tukang Sapu/Cleaning Service
e.Cleaning Service Kamar Mandi Dan Wc
f.Cleaning Service Obyek Wisata
g.Security
h.Pramu Boga
i.Petugas Laundry
j.Pramusaji OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 4.499.168 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 3.207.774 2) Tenaga Alih Daya Optimalisasi BMD pada Pejabat Penatausahaan BMD Pramu Tamu Dan Informasi :
a.Pramu Data Surta (Survey dan Pemetaan)
b.Pramu Data / Penyaji Data OB OB 3.207.774 3.207.774 3) Tenaga Alih Daya MPP :
a.Pengamanan/Garda
b.Cleaning Servis OB OB 1.986.677 1.986.677 4) Tenaga Alih Daya pada Rumah Dinas KDH / WKDH :
a.Cleaning Servis
b.Pramusaji
c.Pramu Rumah Tangga Bupati
d.Supir Kepala
e.Pramu Dokumentasi Informasi Publik OB OB OB OB OB 1.986.677 1.986.677 3.207.774 3.207.774 3.207.774 14 1 2 3 4 5) Tenaga Alih Daya pada Wisma Ketintang (Cleaning Service) 6) Tenaga Alih Daya Pengamanan pada Pamong Praja (Petugas Jaga / Pengamanan) 7) Tenaga Alih Daya Pendamping Koperasi (Pramu Data) OB OB OB 2.607.177 1.366.177 1.986.677 XII. HONORARIUM BIDANG KEAGAMAAN :
1.Rohaniawan
2.Pembaca Doa
3.Penceramah Agama :
a.Pengasuh Pesantren Besar
b.Pengasuh Pesantren Sedang
c.Pengasuh Pesantren Kecil / Ustad / Ustadzah
d.Penceramah Agama Nasional
4.Grup Hadrah / Kesenian Keagamaan OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ 200.000 200.000 3.000.000 2.000.000 1.500.000 25.000.000 1.000.000 XIII. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL / BULETIN / MAJALAH / PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI / PENGELOLA WEBSITE
1.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab
b.Redaktur
c.Penyuting / Editor
d.Desain Grafis
e.Fotografer
f.Sekretariat
g.Penulis Artikel Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Halaman 500.000 400.000 300.000 180.000 180.000 150.000 200.000
2.Honorarium Tim Penyusunan Buletin / Majalah
a.Penanggung Jawab
b.Redaktur
c.Penyuting / Editor
d.Desain Grafis
e.Fotografer
f.Sekretariat
g.Penulis Artikel Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Halaman 400.000 300.000 250.000 180.000 180.000 150.000 100.000
3.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi / Pengelola Website
a.Penanggung Jawab
b.Redaktur
c.Editor
d.Web Admin
e.Web Developer
f.Penulis Artikel OB OB OB OB OB Per Halaman 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000 100.000 XIV. HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN
1.Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian
b.Pengawas Ujian
c.Pemeriksa Hasil Ujian Nskh/pljrn OH Siswa/Mt.Ujian 150.000 240.000 5.000
2.Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian
b.Pengawas Ujian
c.Pemeriksa Hasil Ujian Nskh/pljrn OH Siswa/Mt.Ujian 190.000 270.000 7.500 XV. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT KABUPATEN
1.Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Kabupaten
2.Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Kabupaten
a.Telaah Materi Soal
b.Telaah Bahasa Soal Per butir soal Per butir soal Per butir soal 100.000 45.000 20.000 15 1 2 3 4 XVI. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
1.Honorarium Penceramah
2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara
3.Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara
4.Honorarium Penyusunan Modul Diklat
5.Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat :
a.Lama Diklat s.d 5 hari
1.Penanggung Jawab
2.Ketua / Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Anggota OJP OJP OJP Permodul OK OK OK OK 1.000.000 300.000 200.000 5.000.000 450.000 400.000 300.000 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d 30 hari
1.Penanggung Jawab
2.Ketua / Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Anggota
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari
1.Penanggung Jawab
2.Ketua / Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Anggota OK OK OK OK OK OK OK OK 675.000 600.000 450.000 450.000 900.000 800.000 600.000 600.000 XVII. HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
1.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina
b.Pengarah
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota OB OB OB OB OB OB 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000
2.Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Anggota OB OB OB 1.000.000 900.000 600.000 XVIII. HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
1.Pengurus Barang Pengelola
2.Pembantu Pengurus Barang pengelola
3.Pengurus Barang Pengguna
4.Pembantu Pengurus Barang Pengguna
5.Pengurus Barang Pembantu OB OB OB OB OB 500.000 450.000 400,000 350.000 300.000 XIX. HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN UPACARA SKALA KABUPATEN :
1.Perwira Upacara
2.Komandan Upacara
3.Cadangan Komandan Upacara
4.Petugas Upacara Lainnya
5.Petugas Elektone
6.Danki dan Pengawal Paskibraka
7.Fotografer Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang / hari Orang / session 200.000 200.000 150.000 150.000 250.000 100.000 200.000 16 1 2 3 4 XX. Honorarium Tim Penilai/Juri dari Kegiatan Pertandingan / Perlombaan dan sejenisnya
1.Honorarium Tim Penilai (Skala Besar)
2.Honorarium Tim Penilai (Skala Sedang)
3.Honorarium Tim Penilai (Skala Kecil)
4.Jasa Wasit dan Timer Pertandingan :
a.Wasit Pertandingan
b.Timer Pertandingan orang/ Kegiatan orang/ Kegiatan orang/ Kegiatan Orang / kali Orang / kali 2.000.000 1.000.000 500.000 150.000 100.000 XXI. HONORARIUM TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN
1.Honorarium Tutor Paket A
2.Honorarium Tutor Paket B
3.Honorarium Tutor Paket C
4.Honorarium Penyelenggara Paket A
5.Honorarium Penyelenggara Paket B
6.Honorarium Penyelenggara Paket C OB OB OB OB OB OB 250.000 250.000 250.000 150.000 150.000 150.000 B SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS I. KENDARAAN DINAS PEJABAT
1.Pejabat Eselon I / Setara
2.Pejabat Eselon II Unit Unit 878.913.000 764.021.000 II. KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN / ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT)
1.Pick Up
2.Minibus
3.Double Gardan Unit Unit Unit 263.849.000 376.363.000 513.056.000 III. KENDARAAN OPERASIONAL BUS
1.Roda 4 dan / atau Bus Kecil
2.Roda 6 dan / atau Bus Sedang
3.Roda 6 dan / atau Bus Besar Unit Unit Unit 498.810.000 768.820.000 1.268.200.000 IV. KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN / ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA)
1.Operasional
2.Lapangan Unit Unit 38.461.000 43.401.000 V. KENDARAAN LISTRIK BERBASIS BATERAI
1.Pejabat Eselon I
2.Pejabat Eselon II
3.Kendaraan Operasional Kantor
4.Kendaraan Roda Dua Unit Unit Unit Unit 966.804.000 746.110.000 430.080.000 28.000.000 C SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT / PERTEMUAN DI LUAR KANTOR I. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
1.Setingkat Bupati atau Eselon I
a.Halfday
b.Fullday
c.FullBoard
d.Residence
2.Setingkat Eselon II
a.Halfday
b.Fullday
c.FullBoard
d.Residence OP OP OP OP OP OP OP OP 442.000 710.000 2.159.000 1.152.000 398.000 623.000 1.784.000 1.021.000 17 1 2 3 4 II. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor a Fullboard di Luar Kota b Fullday / Halfday di Dalam Kota c Residence di Dalam Kota OH OH OH 140.000 100.000 140.000 D SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN I. SATUAN PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN DALAM NEGERI
1.Gedung Bertingkat
2.Gedung Tidak Bertingkat
3.Halaman Gedung / Bangunan Kantor (M2/ Tahun) (M2/ Tahun) (M2/ Tahun) 196.000 170.000 10.000 II. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
1.Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat a Bupati/ Wakil Bupati/ Pimpinan DPRD b Anggota DPRD c Pejabat Eselon II (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) 45.670.000 44.010.000 42.370.000
2.Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional a Roda 4 b Double Gardan c Roda 2 (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) 36.940.000 39.630.000 4.970.000
3.Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Operasional Roda 6 Dan Speed Boat : a Roda 6 b Speed Boat (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) 37.110.000 20.240.000
4.Satuan Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai a Pejabat Eselon I b Pejabat Eselon II c Kendaraan Operasional Kantor d Kendaraan Roda Dua Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) 11.100.000 10.990.000 10.460.000 3.200.000 III. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR 1 Inventaris Kantor 2 Personal Computer / Notebook 3 Printer 4 Ac Split 5 Genset Lebih Kecil dari 50 KVA 6 Genset 75 KVA 7 Genset 100 KVA 8 Genset 125 KVA 9 Genset 150 KVA 10 Genset 175 KVA 11 Genset 200 KVA 12 Genset 250 KVA 13 Genset 275 KVA 14 Genset 300 KVA 15 Genset 350 KVA 16 Genset 450 KVA 17 Genset 500 KVA (Pgawai/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) (Unit/Tahun) 80.000 730.000 690.000 610.000 7.190.000 8.640.000 10.150.000 10.780.000 13.260.000 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 25.620.000 31.770.000 IV. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN LAINNYA :
1.Pemeliharaan Sarana Prasana Kawasan Ekosistem Esensial Kampung Blekok (Pemeliharaan sarana Jati Kayu, Gazebo, Taman dan mangrove Center)
2.Pemeliharaan Sarana Toilet Portable (Pemeliharaan Unit Toilet Portable)
3.Pemeliharaan Sarana Angkutan Air (Pemeliharaan Perahu Karet Untuk Operasional Prokasih
4.BULLDOZER (Sparepart + Ongkos)
5.EXCAVATOR (Sparepart + Ongkos)
6.Pemeliharaan Jaringan Lokasi/Bulan Unit/ Tahun Unit/ Tahun Unit Unit Titik 5.500.000 7.500.000 3.000.000 44.289.178 56.931.953 104.500 18 1 2 3 4
7.Pemeliharaan CCTV/Kamera CCTV
8.Service Ringan Kendaraan
a.Roda 2, Matic (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
b.Roda 2, Bebek (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
c.Roda 2, Laki (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
d.Roda 2, Sport (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
e.Roda 3 (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
f.Roda 4, Pickup (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
g.Roda 4, Sedan (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
h.Roda 4, Minibus (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
i.Roda 4, Microbus (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
9.Service Ac
a.1/2 - 2 PK (AC split)
b.< 2 PK (AC split)
c.1/2 - 2 PK (AC Windows)
d.< 2 PK (AC Windows)
e.Standing Floor
f.Ceilling
10.Ganti Anak Kunci Meja (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
11.Ganti Kunci Almari Besi 2 Pintu 1 (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
12.Grendel Pintu (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
13.Kunci Laci (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
14.Pemlituran Almari Kayu (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
15.Pemlituran Almari Sorok (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
16.Pengecetan Filling Cabinet Cat Duco (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
17.Pengecetan Almari Besi 2 Pintu Cat Duco (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
18.Pengecetan/Perbaikan Rak Besi (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
19.Penggantian Kaki Kursi Roda (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
20.Perbaikan Brankas (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
21.Perbaikan Kunci Filling (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
22.Perbaikan Kunci Filling Cabinet (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
23.Perbaikan Kursi Lipat (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
24.Perbaikan Kursi Staf (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
25.Perbaikan Meja Kerja (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
26.Perbaikan Brankas(Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
27.Perbaikan Pompa Air Dalam (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja) Buah Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 300.000 65.000 65.000 80.000 89.000 118.000 222.000 325.000 325.000 531.000 74.000 118.000 74.000 118.000 133.000 118.000 33.000 92.000 21.000 27.000 180.000 180.000 121.000 151.000 151.000 180.000 593.000 121.000 121.000 33.000 62.000 121.000 121.000 1.183.000 19 1 2 3 4
28.Perbaikan Rak Buku Kaca (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
29.Plitur Kursi Tamu (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
30.Service Anak Kunci Meja (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
31.Service Calculator (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
32.Service Mesin Foto Copy (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
33.Service Infocus (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
34.Service UPS (Ganti Spare Part,Ongkos Kerja)
35.Service CCTV (Ganti Spare Part,Ongkos Kerja)
36.Service Kursi Kayu (Plitur,Ganti Busa,Ganti Kulit)
37.Service Kursi Lipat (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
38.Service Lemari Kayu (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
39.Service Lemari Sorok (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
40.Service Mesin Absensi (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
41.Service Mesin Cuci (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
42.Service Mesin Hitung Uang
43.Service Mesin Kas Regester (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
44.Service Mesin Ketik
45.Service Mesin Penghancur Kertas (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
46.Service Mesin Potong Rumput (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
47.Service Mesin Stensil (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
48.Service Mesin Tulis (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
49.Service OHP (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
50.Service Rak Arsip Besi (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
51.Service Rak Buku (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
52.Service Rutin Pompa Air (Ongkos Kerja 1 Tahun)
53.Service Kipas Angin Duduk (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
54.Service Kipas Angin Gantung (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
55.Service Kompor Gas (Per Tungku, Tanpa Ganti Sparepart)
56.Service Kompor Gas Listrik (Per Tungku, Tanpa Ganti Sparepart)
57.Service Lemari Es 1 Pintu, (Tanpa Ganti Sparepart,Ongkos Kerja)
58.Pintu, (Tanpa Ganti Sparepart,Ongkos Kerja)
59.Service Lemari Laminating (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
60.Service Mesin Stensil (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
61.Service Microwawe (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
62.Service Power Suplly (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja) Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Titik Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 121.000 210.000 33.000 62.000 298.000 239.000 1.623.000 1.180.000 62.000 39.000 180.000 180.000 239.000 239.000 180.000 180.000 210.000 210.000 121.000 180.000 151.000 239.000 151.000 121.000 1.180.000 62.000 92.000 33.000 45.000 180.000 239.000 121.000 239.000 121.000 62.000 20 1 2 3 4
63.Service Televisi LCD
a.14 INCH Tanpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja
b.20 INCH Tanpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja
c.21 INCH Tanpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja
d.29 INCH Tanpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja
64.Service Tempat Tidur (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
65.Service Vacum Cleaner (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
66.Service Water Heater (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
67.Service Wireless (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
68.Meja Kerja Eselon I (Plitur, Ongkos Kerja)
69.Meja Kerja Eselon II (Plitur, Ongkos Kerja)
70.Meja Kerja Eselon III (Plitur, Ongkos Kerja)
71.Meja Kerja Eselon IV (Plitur, Ongkos Kerja)
72.Kursi Kerja Eselon I (Plitur, Ongkos Kerja)
73.Kursi Kerja Eselon II (Plitur, Ongkos Kerja)
74.Kursi Kerja Eselon III (Plitur, Ongkos Kerja)
75.Meja Kerja (Plitur,Ganti Busa,Ganti Kulit)
76.Pemeliharaan Hardware Komputer
a.Hardisk Standar, Ongkos Kerja
b.Hub 16 Port, Ongkos Kerja
c.Hub 8 Port Standar, Ongkos Kerja
d.Lamminator Standar, Ongkos Kerja
e.Monitor, Ongkos Kerja
f.Laptop, Ongkos Kerja
g.Pc unit, Ongkos Kerja
h.Printer, Ongkos Kerja
i.KTP Reader, Ongkos Kerja
j.Instal Windows, Notebook/Laptop, Ongkos
k.Instal Windows, Komputer Server, Ongkos
l.Instal Windows, Komputer PC, Ongkos Kerja
m.Scanner Standar, Ongkos Kerja
n.Server Standar, Ongkos Kerja
o.Stavolt 1200 VA, Ongkos Kerja
p.Stavolt 1000 VA, Ongkos Kerja
q.Ups 1200 VA, Ongkos Kerja
r.Ups 1000 VA, ongkos kerja
s.Ups 500 VA, Ongkos Kerja
t.Ups 600 VA, Ongkos Kerja
u.Workstation Server Jaringan, Ongkos
v.Workstation Standar, Ongkos Kerja
77.Pemeliharaan Hardware (Camera Digital Standar)
78.Pemeliharaan Jaringan (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
79.Service Aipon (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
80.Service Amplifier (150 Watt Tanpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja)
81.Service Sound System (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
82.Service Megaphone (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
83.Service Telepon Biasa (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
84.Service Telepon (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
85.Service HT (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
86.Service PABX (Tanpa Ganti Spare Part, Ongkos Kerja)
87.Service Faximile (Tnpa Ganti Sparepart, Ongkos Kerja)
88.Isi Freon AC
89.Service IPAL
90.Kulkas Vaksin
91.Servis Mesin Fogging Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Titik Titik Unit Titik Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 121.000 151.000 180.000 210.000 298.000 180.000 180.000 151.000 236.000 213.000 189.000 177.000 118.000 107.000 95.000 177.000 154.000 59.000 36.000 118.000 177.000 148.000 177.000 118.000 5.900.000 118.000 148.000 118.000 118.000 236.000 59.000 48.000 354.000 236.000 177.000 207.000 104.000 104.000 236.000 118.000 59.000 118.000 177.000 177.000 59.000 59.000 295.000 295.000 177.000 250.000 20.000.000 250.000 250.000 21 1 2 3 4
92.Perbaikan Alat Laboratorium Berat Non Fotometer (Ganti Spare Part dan Ongkos Kerja)
93.Perbaikan Alat Laboratorium Berat Basis Fotometer (Ganti Spare Part dan Ongkos Kerja)
94.Perawatan AC Presisi
95.Perawatan Menara + Ganti Sparepart
96.Pemeliharaan Repeater Radiomedik termasuk dengan Pemindahan Repeater dan Tiang Antena Repeater (Harga sudah termasuk PPN 11%)
97.Pemeliharaan Housing ASM O2 Sensor Kali Kali Kali Kali Set Unit 3.300.000 4.250.000 1.500.000 15.000.000 20.000.000 40.515.000 E SATUAN BIAYA SEWA I. SATUAN SEWA KENDARAAN
1.Sewa Truck (termasuk ongkos sopir dan BBM)
2.Sewa Pickup (termasuk ongkos sopir dan BBM)
3.Sewa Daihatsu Xenia (Tanpa Sopir BBM)
4.Sewa Toyota All New Avanza (Tanpa Sopir BBM)
5.Sewa Suzuki Ertiga (Tanpa Sopir BBM)
6.Sewa Mitsubishi Xpander (Tanpa Sopir BBM)
7.Sewa Toyota Innova Reborn (Tanpa Sopir BBM)
8.Sewa Mobil Station Wagon (Tanpa Sopir BBM)
9.Sewa Microbus Medium (Dengan Sopir BBM 25 Sampai 35 SEAT)
10.Sewa Big Bus (tanpa Sopir BBM 55 SEAT)
11.Sewa Microbus Long (tanpa Sopir BBM 15 SEAT)
12.Sewa Microbus Long (tanpa Sopir BBM 17 SEAT)
13.sewa Toyota Hiace (Tanpa Sopir BBM)
14.Sewa Bus (Premium Class 23 SEAT dengan sopir BBM)
15.Sewa Bus (Jetbus 3+ SHD) dengan sopir BBM 45 Seat)
16.Sewa BUS (Executive Class dengan sopir BBM,terdapat kamar, seat 11)
17.Sewa Alat Selam dan Perlengkapan Peralatan Penanganan Keselamatan Selam
18.Sewa Truck (termasuk ongkos sopir dan BBM)
19.Sewa Pickup (termasuk ongkos sopir dan BBM) unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari set Unit/Hari Unit/Hari 1.475.200 747.600 400.000 400.000 400.000 400.000 500.000 300.000 2.550.000 4.500.000 625.000 675.000 900.000 7.000.000 4.500.000 10.000.000 800.000 1.475.200 747.600 II. SATUAN SEWA ALAT BERAT :
1.SEWA EXCAVATOR
a.Excavator Mini PC 40
b.Excavator Mini PC 50
c.Excavator Mini PC 75
2.SEWA BULLDOZER
a.Bulldozer 50-60 HP
b.Bulldozer 100-120 HP
c.Bulldozer 180-220 HP Jam Jam Jam Jam Jam Jam 175.000 180.000 185.000 205.000 220.000 235.000
3.SEWA ALAT BERAT LAINNYA :
a.Wheel Loader 0,8 M3
b.Wheel Loader 1,2 M3
c.Wheel Loader 1,5 M3
d.Wheel Loader 2,0 M3 Jam Jam Jam Jam 135.000 175.000 185.000 245.000 III. SEWA PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KANTOR :
1.Sewa Meja Kursi Sudah Termasuk Biaya Angkut :
a.Sewa Meja Tamu VIP
b.Sewa Meja Tamu Standar
c.Sewa Meja Bulat
d.Sewa Meja Lipat
e.Sewa Kursi Tamu VIP
f.Sewa Kursi Tamu Standar
g.Sewa Kursi Lipat
h.Sewa Kursi Lipat & Cover
i.Sewa Kursi & Cover
j.Sewa Kursi
k.Sewa Kursi VVIP & Sandaran Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 101.000 54.000 42.000 21.000 98.000 77.000 6.000 9.000 13.000 6.000 118.000 22 1 2 3 4
l.Sewa Kursi Plastik
m.Sewa Kursi Plastik, Sarung, Pita
n.Sewa Kursi Banqeut, Sarung, Pita
o.Sewa Kursi Banqeut
p.Sewa Kursi Sofa
q.Sewa Kursi Sofa & Sandaran
r.Sewa Meja Sidang untuk Tamu
s.Sewa Meja Bundar VIP
t.Sewa Meja VIP
u.Sewa Meja Makan VIP
v.Sewa Meja Sidang Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah 4.000 7.000 13.000 12.000 65.000 118.000 59.000 92.000 89.000 80.000 54.000
2.SEWA KOMPUTER DAN PRINTER
a.Sewa P.C Unit
b.Sewa Laptop
c.Sewa Printer Laserjet
d.Sewa Printer Dekjet
e.Sewa Peralatan Barcode Scanner
f.Sewa Peralatan Ups Server
g.Sewa Peralatan Ups Jaringan Lan Set Set Set Set Unit Unit Titik 150.000 175.000 150.000 110.000 325.000 275.000 55.000
3.SEWA PROYEKTOR
a.Sewa Proyektor
b.Sewa Layar Proyektor Buah Buah 200.000 75.000
4.SEWA SOUND SYSTEM :
a.1 000 Watt
b.2 000 Watt
c.5 000 Watt
d.10 000 Watt
e.20 000 Watt
f.20 000 000 Watt
g.2 MIC 2 Speaker Amplifier Tape Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket 920.000 1.532.500 2.044.000 4.085.500 6.127.500 20.423.500 797.500
5.SEWA GENERATOR
a.Sewa Generator 20 KVA
b.Sewa Generator 100 KVA
c.Sewa Generator 250 KVA
d.Sewa Generator 500 KVA Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari Unit/Hari 1.475.000 3.835.000 8.555.000 17.700.000
6.SEWA TENDA (TERMASUK BIAYA PEMASANGAN)
a.Tenda Full Serut, Full Dekorasi, Tengah Balon
b.Tenda Datar Full Dekorasi / Serut Lurus
c.Tenda Lengkung Full Dekorasi
d.Sewa Tenda Plafon 4 X 6 Meter
e.Sewa Tenda Plafon 6 X 6 Meter
f.Sewa Tenda Sarnafil 5 X 5 Meter
g.Sewa Tenda Sarnafil 3 X 3 Meter
h.Sewa Tenda VIP
i.Sewa Tenda Dekor Biasa 4 X 6 Meter
j.Sewa Tenda Dekor VIP 6 X 6 Meter
k.Sewa Tenda Dekor VIP 4 X 6 Meter
l.Sewa Tenda Dekor VIP 3 X 6 Meter
m.Sewa Tenda 6 X 6 Meter, Tinggi 3.75 Meter
n.Sewa Tenda Dekor Biasa 6 X 6 Meter
o.Sewa Tenda Pramuka
p.Sewa Pagar Barikade M2 M2 M2 Unit Unit Unit Unit M2 Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Meter 65.000 65.000 89.000 310.000 354.000 915.000 708.000 118.000 413.000 1.180.000 856.000 649.000 443.000 561.000 207.000 74.000
7.SEWA PAKAIAN ADAT/TRADISIONAL
a.Sewa Baju Adat Propinsi
b.Sewa Baju Kebaya
c.Sewa Baju Tari
d.Sewa Baju Wayang
e.Sewa Baju Adat
f.Sewa Baju Pengantin
g.Sewa Baju Tari & Rias Set Set Set Set Set Set Set 236.000 192.000 236.000 251.000 236.000 590.000 354.000 23 1 2 3 4
8.SEWA GEDUNG :
a.Dalam Kabupaten
b.Luar Kabupaten Dalam Provinsi Jam Jam 500.000 1.000.000
9.SEWA STAND PAMERAN :
a.Dalam Kabupaten
b.Luar Provinsi
c.Dekorasi Stand Pameran Ukuran : - Ukuran 3 m x 4 m Triplek, Paku, Cat, Plamer, Lem, Meja, kursi, Kain, Banner, Kabel, Lampu, Rak Barang, Rak Display, Gabus dll - Ukuran 3 m x 3 m Triplek, Paku, Cat, Plamer, Lem, Meja, kursi, Kain, Banner, Kabel, Lampu, Rak Barang, Rak Display, Gabus dll M2 M2 Paket Paket 660.000 2.200.000 7.500.000 4.000.000
10.SEWA LAINNYA :
a.Sewa Videotron
b.Sewa Panggung Ukuran 4 X 6 Meter
c.Lampu Sorot Dan Penerangan Untuk Panggung Pertunjukan
d.Sewa Panggung (Standar)
e.Sewa Panggung (VIP)
f.Sewa Panggung (6 x 12 Meter)
g.Sewa Panggung (4 x 6 Meter)
h.Sewa Podium
i.Sewa Sketsel Foto
j.Sewa Panggung (2 x 4 Meter)
k.Sewa Panggung Ringing ( 8 X 10 Meter, Sound Screen 2 X 3 Meter)
l.Sewa Panggung Tinggi (100 M)
m.Sewa Karpet Jalan
n.Sewa Karpet Motif (2 x 3 Meter) Unit Unit Unit M2 M2 Unit Unit Buah Buah Unit Unit M2 M2 Buah 4.000.000 2.500.000 4.000.000 54.000 83.000 11.800.000 5.605.000 266.000 118.000 1.475.000 11.210.000 59.000 7.000 192.000
o.Sewa Karpet Biasa
p.Sewa Karpet Permadani
q.Sewa Lampu Mercury
r.Sewa Lampu Spiral
s.Sewa Lampu Hias
t.Sewa Lampu untuk Terop
u.Sewa Lampu Panggung Pertunjukan
v.Sewa Bola Lampu Mercury HPLN
w.Sewa Matras
x.Sewa Sleeping Bag
y.Sewa Jaring Tali
z.Sewa Webbing aa. Sewa Helmet bb. Sewa Pulley Tandem / Sling cc. Sewa Seat Harness dd. Sewa Alat Pengharum Ruangan Semprot Ulang ee. Sewa Peralatan Akrilik Registrasi Prokes ff. Sewa Peralatan Barcode Scanner gg. Sewa Peralatan CCTV hh. Sewa Peralatan Kamera Apps Zoom ii. Sewa Peralatan Kamera Recognition jj. Sewa Peralatan Kipas Angin Misty Blower Air kk. Sewa Peralatan Led tv 43 Inc ll. Sewa Peralatan Ups Jaringan Lan mm.Sewa Peralatan Ups Server nn. Sewa AC Berdiri (5 PK) oo. Sewa AC Split (1 PK) pp. Sewa AC Split (2 PK) qq. Sewa Taman (Bunga Plastik) rr. Sewa Taman (Bunga Hidup) ss. Sewa Colocation Server (Colocation Drc) tt. Sewa Perahu uu. Sewa Peralatan Memasak M2 Buah Set Set Set Buah Set Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Set Set Tahun unit Set 6.000 207.000 192.000 54.000 151.000 54.000 531.000 74.000 16.000 22.000 222.000 12.000 12.000 33.000 45.000 3.540.000 118.000 354.000 413.000 177.000 177.000 531.000 472.000 59.000 325.000 885.000 266.000 413.000 500.000 1.500.000 200.000.000 750.000 500.000 24 1 2 3 4 F SATUAN BIAYA KONSUMSI a VIP (Forkompimda, Tamu Provinsi dan Pemerintah Pusat) 1 Makan 2 Kudapan (Snack) Orang/Kali Orang/Kali 60.000 30.000 b Biasa 1 Makan 2 Kudapan (Snack) Orang/Kali Orang/Kali 30.000 20.000 c Nasi Tumpeng VIP (Forkompimda, Tamu Provinsi dan Pemerintah Pusat) d Nasi Tumpeng Biasa Paket Paket 500.000 300.000 G SATUAN BIAYA TARIF UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR a Tarif Uang Lembur 1) PNS Golongan I 2) PNS Golongan II / PPPK Gol V s.d VIII 3) PNS Golongan III / PPPK Gol IX dan X 4) PNS Golongan IV b Uang Makan Lembur 1) PNS Golongan I dan II / PPPK Gol V s.d VIII 2) PNS Golongan III / PPPK Gol IX dan X 3) PNS Golongan IV c Uang Lembur PPPK Paruh Waktu d Uang Makan Lembur PPPK Paruh Waktu OJ OJ OJ OJ OH OH OH OJ OH 18.000 24.000 30.000 36.000 35.000 37.000 41.000 20.000 31.000 H SATUAN BIAYA LAINNYA I. SATUAN BIAYA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) :
1.Kontribusi Pelatihan/ Bimtek/ Workshop / Sosialisasi
2.Fasilitasi Pelatihan Teknis/ Fungsional
3.Fasilitasi Pelatihan Manajerial
4.Bantuan Objek Studi Lapangan (SL)
5.Kontribusi Pelatihan Dasar (LATSAR) / Prajabatan
6.Kontribusi Prajabatan K1 dan K2 Gol I, II, dan III
7.Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)
8.Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
9.Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) (Blended Learning)
10.Kontribusi Ujian Dinas / Penyesuaian Ijasah Bagi PNS
11.Honorarium Tim Penguji Ujian Dinas / Penyesuaian Ijasah Bagi PNS
12.Honorarium Pengawas Ujian Ujian Dinas / Penyesuaian Ijasah Bagi PNS
13.Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
14.Honorarium Tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
15.Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) (Blended Learning)
16.Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) (Blended Learning)
17.Fasilitasi Evaluasi Dampak Diklat (EDD) di Kab./Kota
18.Fasilitasi Analisa Kebutuhan Diklat (AKD) di Kab./Kota
19.Kontribusi peningkatan kemampuan fisik (Fun Games, Competition Games, Team Building, Flying Fox, River Tubing) Orang Kali Kali Kali Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang/ Jam Orang/ Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang Orang Angkatan Angkatan Orang 6.000.000 10.000.000 17.500.000 5.000.000 5.260.000 2.500.000 22.000.000 20.000.000 22.945.000 150.000 500.000 200.000 500.000 500.000 17.000.000 14.643.000 15.000.000 17.500.000 175.000 25 1 2 3 4
20.Peningkatan Fisik TeamWork (Fun Games, Leadership, Team Building)
21.Workshop Batik Alam
22.Kontribusi Ujian Kompetensi Sumber Daya Manusia
23.Kontribusi Kapasitas Sumber Daya Manusia Petugas Teknis Inseminasi Buatan pada Kambing dan Domba Orang OH Orang/Kali Orang 165.000 160.000 1.100.000 6.500.000 II. SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN, OLAHRAGA, PERLOMBAAN BIDANG KEAGAMAAN DAN BIDANG LAINNYA :
1.Uang Hadiah Penyelenggaraan Pertandingan, Perlombaan Bidang Keagamaan dan Bidang Lainnya diberikan kepada Masyarakat:
a.Perorangan (Tingkat Kabupaten)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000
b.Perorangan (Tingkat Provinsi)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 15.000.000 10.000.000 5.000.000 2.500.000
c.Perorangan (Tingkat Nasional/Internasional)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 50.000.000 30.000.000 20.000.000 15.000.000
d.Beregu Kecil Max 3 Orang (Tingkat Kabupaten)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 7.000.000 5.000.000 3.000.000 1.500.000
e.Beregu Kecil Max 3 Orang (Tingkat Provinsi)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 18.000.000 12.000.000 7.000.000 5.000.000
f.Beregu Kecil Max 3 Orang (Tingkat Nasional/Internasional)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 60.000.000 40.000.000 30.000.000 25.000.000
g.Beregu Kecil 4 sampai 6 Orang (Tingkat Kabupaten)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 10.000.000 8.000.000 5.000.000 3.000.000
h.Beregu Kecil 4 sampai 6 Orang (Tingkat Provinsi)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 20.000.000 15.000.000 8.000.000 6.000.000 26 1 2 3 4
i.Beregu Kecil 4 sampai 6 Orang (Tingkat Nasional/Internasional)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 70.000.000 50.000.000 40.000.000 30.000.000
j.Beregu Besar ≥ 12 Orang (Tingkat Kabupaten)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 20.000.000 15.000.000 10.000.000 7.500.000
k.Beregu Besar ≥ 12 Orang (Tingkat Provinsi)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 25.000.000 20.000.000 10.000.000 8.000.000
l.Beregu Besar ≥ 12 Orang (Tingkat Provinsi)
1.Juara I
2.Juara II
3.Juara III
4.Juara IV Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 80.000.000 60.000.000 50.000.000 40.000.000
2.Biaya Pendaftaran Lomba Kali 5.000.000 III. Biaya Pemeriksaan Pada Kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) :
1.Keracunan Makanan Mikrobiologi (Salmonella, E.Coli, Staphylococcus aureus, Vibrio cholerae, Bacillus cereus, Clostridium pefringens)
2.MPN untuk air
3.Rectal Swab/Faeces
4.Kultur Difteri
5.Uji Toksigenitas
6.Malaria
7.Mikrofilaria
8.Pemeriksaan Makanan dan Minuman
a.Arsenik
b.Sianida
c.Nitrit
d.Logam Berat (Pb, Cd, Hg)
9.Pemeriksaan Air Minum dan Air Bersih
a.Arsenik
b.Sianida
c.Nitrit
d.Logam Berat (Pb, Cd, Hg)
e.Ammonia
f.pH Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali 720.000 115.000 200.000 185.000 200.000 35.000 35.000 160.000 85.000 120.000 490.000 150.000 100.000 85.000 410.000 75.000 75.000
10.Pemeriksaan Imunologi
a.Campak / Measles IgM (ELISA)
b.Campak Jerman / Rubella lgM (ELFA)
c.IgM Anti HAV (ELISA)
d.IgM Chikungunya (RAPID)
e.Dengue IgG / IgM (ICT)
f.NS1 Kali Kali Kali Kali Kali Kali 300.000 300.000 275.000 220.000 250.000 200.000 27 1 2 3 4
11.Pemeriksaan Virologi
a.PCR H1N1
b.PCR H5N1
c.PCR Campak
d.PCR Rubella
e.Kultur Virus Polio
f.Kultur Virus Campak
g.Titer Antitoksin Diptheri
h.Kultur Virus Rubella Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.250.000 1.000.000 1.000.000 750.000 1.000.000 IV. BIAYA PENANGANAN KORBAN PEREMPUAN / ANAK DAN KELUARGA BERENCANA:
1.Biaya pemeriksaan kehamilan/ USG (DAK)
2.Biaya rawat inap dr.umum (DAK)
3.Biaya Rawat Inap dr. Spesialis (DAK)
4.Biaya Rawat Jalan Kontrol (DAK)
5.Biaya Laboratorium (DAK)
6.Biaya Visum (DAK)
7.Biaya Obat (DAK)
8.Biaya Pasang Catheter (DAK)
9.Biaya Persalinan (DAK)
10.Biaya Persalinan Operatif (DAK)
11.Biaya Tindakan medik non operatif (khusus I) (DAK) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK 150.000 126.000 176.000 67.000 72.000 50.000 150.000 47.000 3.500.000 5.000.000 416.000
12.Biaya Administrasi Rawat Jalan (DAK)
13.Biaya Jasa Medis KB Pasang Implant/Cabut implant/IUD (DAK)
14.Biaya Jasa Pelayanan KB MOW (DAK)
15.Biaya Pemeriksaan laboratorium klinis (DAK)
16.Biaya Jasa medis dokter spesialis (DAK)
17.Paket Data/Pulsa Tim Pendamping Keluarga (BOK KB)
18.Biaya Jasa Medis Dokter untuk Pelayanan KB Metode Operasi Wanita (MOW)
19.Biaya Jasa Medis Dokter untuk Pelayanan KB Metode Operasi Pria (MOP) OK Orang Orang Orang Orang Bulan Orang Orang 5.000 105.000 2.000.000 260.000 3.500.000 50.000 2.500.000 350.000 V. BIAYA UJI LABORATORIUM KESEHATAN :
1.Biaya Pemeriksaan E. coli
2.Biaya Pemeriksaan Kimia Air Terbatas
3.Biaya Pemeriksaan Bakteriologi
4.Biaya Pemeriksaan Borax Pada Makanan
5.Biaya Pemeriksaan Formalin Pada Makanan
6.Biaya Pemeriksaan Rhodamin Pada Makanan
7.Biaya Pemeriksaan Methanil Yellow Pada Makanan
8.Biaya Pemeriksaan Biologi Air
9.Biakan Dan Uji Kepekaan (Kultur Faeces/Usap Dubur)
10.Biakan Dan Uji Kepekaan (Tes Toxigenitas Difteri)
11.Biakan Dan Uji Kepekaan (Usap Tenggorok/Hidung Difteri)
12.Biomolekuler (Pcr Covid-19)
13.Biomolekuler (Pcr Pertusis 1 Gen (Geneproof) (Deteksi Bordetella Pertusis))
14.Imunologi (Campak Jerman/Rubella Ig M)
15.Imunologi (Campak/Measles Ig M)
16.Kultur Jaringan (Virus Polio)
17.Pemeriksaan Vektor (PCR Leptospira (Ginjal Tikus))
18.Paket Uji Makanan/Minuman Mikrobiologi (Paket Makanan Jadi (Permenkes No. 2 Th. 2023 (MPN E. Coli, Salmonella Sp. (/25 Gram), Total S. Aureus, Total Bacillus Cereus, Listeria Monocytogenes)) Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel kali kali kali kali kali kali kali kali kali kali 75.000 70.000 40.000 40.000 40.000 40.000 40.000 40.000 350.000 250.000 250.000 385.000 700.000 300.000 300.000 1.000.000 600.000 800.000 28 1 2 3 4 VI. BIAYA UPAH BORONGAN :
1.Upah Harian Tanam
2.Upah Harian Pemupukan
3.Upah Harian Pengolahan Lahan
4.Upah Harian Perbaikan Pematang
5.Upah Harian Panen Ha Ha Ha Ha Ha 1.500.000 400.000 1.250.000 500.000 2.500.000 VII. BIAYA UPAH HARIAN
1.Upah Harian Pelaksanaan Kegiatan (Tenaga Keamanan , Kebersihan, Kesehatan dan lain lain.)
2.tenaga pertanian (buruh tani), jam kerja 06.00 s/d 11.00
3.tenaga pertanian (buruh tani), jam kerja 06.00 s/d 15.00
4.Pengairan pertanian dari P2AT (debit air 30.000 s/d 36.000 liter perjam) Orang/ Kali hari hari jam 50.000 40.000 75.000 30.000 VIII. BIAYA UNTUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI :
1.Biaya Medical Check Up Bupati dan Wakil Bupati
2.Belanja Mamin Rumah Tangga Bupati
3.Belanja Mamin Rumah Tangga Wakil Bupati Orang / Kali / Bulan / Bulan 12.100.000 15.000.000 12.500.000 IX. BIAYA MEDICAL CHECK UP PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD Orang / Kali 1.500.000 X. BIAYA LAINNYA :
1.Pembayaran Iuran RT Wisma Daerah Ketintang
2.Pembayaran PBB Milik Daerah
3.Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah :
a.Iuran PBPU Kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
b.Bantuan Iuran PBPU Kelas III
c.Bantuan Iuran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Aktif Kelas III
4.Jasa Pengepakan Distribusi (Alokon dan Non Alokon KB)
5.Pengawalan Bupati/Wakil Bupati Dalam Daerah :
a.Roda 4 Jarak Tempuh 0 - 25 km
b.Roda 2 Jarak Tempuh 0 - 25 km
c.Roda 4 Jarak Tempuh > 25 km
d.Roda 2 Jarak Tempuh > 25 km
e.Roda 4 Jarak Tempuh 0 - 100 km
f.Roda 4 Jarak Tempuh > 100 km
6.Biaya Pembuatan Akta Notaris Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
7.Biaya Sertifikat Halal Tempat Pemotongan Unggas Bulan Tahun OB OB OB OH PP PP PP PP PP PP Unit / Usaha Per Orang 100.000 4.000.000 35.000 2.800 2.800 100.000 400.000 200.000 600.000 300.000 700.000 950.000 2.500.000 10.000.000
8.Biaya Berobat Tanpa Batas Plus (Brantas Plus) :
a.Rawat Inap (Penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan, seperti percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal)
b.Rawat Inap (Penyakit yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika)
c.Rawat Inap (Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol)
d.Rawat Inap (Penyakit akibat bencana atau epidemic nasional dan Kejadian Luar biasa (KLB))
e.Rawat Inap (Penyakit akibat kecelakaan atau kecelakaan kerja)
f.Rawat Inap (Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri)
g.Rawat Jalan (Penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan, seperti percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal) Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus 25.000.000 15.000.000 15.000.000 10.000.000 45.000.000 35.000.000 750.000 29 1 2 3 4
h.Rawat Jalan (Penyakit yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika)
i.Rawat Jalan (Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol)
j.Rawat Jalan (Penyakit akibat bencana atau epidemic nasional dan Kejadian Luar biasa (KLB))
k.Rawat Jalan (Penyakit akibat kecelakaan atau kecelakaan kerja)
l.Rawat Jalan (Gangguan Kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri)
m.Ambulan Rujukan (Pelayanan ambulan rujukan)
n.Ambulan Jenazah (Pelayanan ambulan jenazah) Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus Kasus 500.000 500.000 500.000 1.000.000 1.000.000 4.500.000 15.000.000 XI. BIAYA JASA :
1.Jasa Hiburan :
a.Skala Kecil
b.Skala Sedang
c.Skala Besar Paket Paket Paket 5.000.000 10.000.000 20.000.000
2.Jasa Pengiriman Paket Sesuai tarif yang berlaku
3.Jasa Kalibrasi : 1) Mikroskop 2) Tensi meter 3) USG 4) Defibrilator dan Spo2 5) CPAP 6) Xray Konvensional 7) Patien Monitor 8) Phototerapi 9) Baby Incubator 10) Rotator Shaker 11) Ctg 12) Medical Refigerator 13) Lampu Operasi 14) Pulse Oxymeter 15) Dental Unit 16) Suction Pump 17) Infus Pump 18) Infant Warmer 19) Autoclave 20) Sterilisator 21) Mesin Anastesi ventilator dan 1 Vaporizer 22) Syringe Pump 23) Centrifuge 24) ESU Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 825.000 209.000 660.000 605.000 825.000 5.500.000 825.000 550.000 770.000 440.000 473.000 770.000 440.000 440.000 770.000 385.000 550.000 660.000 880.000 770.000 1.925.000 605.000 550.000 660.000 25) Timbangan Bayi 26) Termometer ruang 27) Nebulizer 28) Doppler 29) Fotometer 30) Timbangan Dewasa 31) ECG 32) Mikropippete 33) Ventilator 34) Mikropipet Variable 35) Pra kalibrasi (checking nilai alat uji) 36) NeoPuff Resusitator 37) Timbangan Obat 38) Termometer Digital 39) Peralatan Laboratorium untuk Basis Massa 40) Peralatan Laboratorium untuk Basis Cahaya 41) Peralatan Laboratorium untuk Basis Potentiometer 42) Peralatan Laboratorium untuk Basis Suhu Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Kali Kali kali Kali 484.000 635.725 484.000 418.000 2.035.000 484.000 418.000 660.000 770.000 726.000 935.000 404.250 682.000 748.000 900.000 3.100.000 1.100.000 1.120.000 30 1 2 3 4
4.Jasa Kalibrasi Alat Kesehatan 1) Ultrasound Theraphy / UST (Sudah terakreditasi dengan no LK-357-IDN) 2) Treadmill (Sudah terakreditasi dengan no LK-357- IDN) 3) Electrostimulator (TENS) (Sudah terakreditasi dengan no LK-357-IDN) 4) Operating Microscope (Sudah terakreditasi dengan no LK-357-IDN) 5) Lampu Infrared (Sudah terakreditasi dengan no LK-357-IDN) 6) Auto Refractro Keratometer (ARK) (Sudah terakreditasi dengan no LK-357-IDN) 7) SLIT LAMP (Sudah terakreditasi dengan no LK- 357-IDN) Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 861.000 572.400 871.700 707.300 722.300 1.062.500 599.400
5.Jasa Pengujian :
a.Pengujian Residu Pestisida 1 sd 10 analit dalam satu metode (LC-MS-/MS atau GC-MS/MS)
b.Pengujian Mikrobiologi Salmonela (realtime PCR)
c.Pengujian Mikrobiologi Eschericia coli (HGMF)
d.Pengujian Logam Berat Cadmium (Cd) dan Lead (Pb) (ICP-MS)
e.Pengujian Mutu Beras (kadar air, beras kepala, butir patah, butir gabah, benda lainnya) (Organopletik)
f.Pengujian nutrisi Protein (Kjedhal)
g.Pengujian nutrisi kadar abu (mufle furnace)
h.Pengujian nutrisi Kadar air (oven)
i.Pengujian nutrisi Lemak (soxlet)
j.Pengujian nutrisi Karbohidrat (kalkulasi)
k.Pengujian Mineral, (Natrium (Na), Calcium (Ca), Besi (Fe), Kalium (K) (ICP-MS)
l.Pengujian Ochrtoxin A (LC-MS-/MS)
m.Pengujian Aflatoxin total (B1,B2,G1 DAN G2) (LC- MS-/MS)
n.Pengujian Air Sungai Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Paket Sampel 2.220.000 804.750 1.027.860 319.000 825.000 247.500 110.000 99.000 385.000 110.000 506.000 3.718.500 1.650.000 1.332.000
o.Pengujian Tanah
p.Pengujian Air Limbah
q.Pengujian Air Laut
r.Pengujian Udara Sampel Sampel Sampel Sampel 15.373.500 1.887.000 3.885.000 4.995.000
6.Jasa Bongkar Pasang Angkut dan Loundry
a.Panggung
b.Sofa
c.Karpet
d.Kursi
e.Meja
f.Sound System dan Operator
g.Pasang Tenda
h.Loundry (Karpet / korden / hambal dan sejenisnya)
i.Loundry (Pakaian / Sprei / Taplak / Selimut)
a.Sofa bahan kulit
b.Karpet uk. 2x30 m, 2x35 m, 2x8 m, 2x10 m,"
c.Kursi bahan alumunium
d.Meja uk. 1x3 m dan 1x2 m
e.Pasang Tenda uk. 4x6 m dan 6x6 m
f.Pasang Tenda dan Rumbai uk. 4x6 m dan 6x6 m
g.Karpet 2x30 m, 2x35 m, 2x8 m, 2x10 m / korden 2x2 m/ hambal 1,6x2 m dan sejenisnya)
h.Pakaian/Sprei/Taplak/Selimut dan sejenisnya) Kali Buah Unit Buah Buah Hari Unit M Kg Buah Unit Buah Buah Unit Unit Meter Kg 500.000 10.000 30.000 1.500 5.000 300.000 75.000 3.000 6.500 15.000 45.000 2.500 10.000 100.000 175.000 6.000 13.000 31 1 2 3 4
7.Jasa Produksi Konten Kebijakan Pemkab
a.Premium (5 konten yang dihasilkan, Durasi 1-2 menit, Influencer/Narator, Biaya produksi, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video)
b.Bisnis (10 konten yang dihasilkan, Durasi 1-2 menit, Influencer/Narator, Biaya Produksi, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video)
c.Eksekutif (20 konten yang dihasilkan, Durasi 1-2 menit, Influencer/Narator, Biaya Produksi, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video) Paket Paket Paket 10.000.000 18.500.000 26.500.000
8.Jasa Produksi Konten/Video Tematik
a.Premium (1 konten/video yang dihasilkan, Video/Konten kreatif yang tematik, Durasi 1-5 menit, Kualitas HD, Talent/Artis, Materi dan Konsep Konten, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video)
b.Bisnis (2 konten/video yang dihasilkan, Video/Konten kreatif yang tematik, Durasi 1-5 menit, Kualitas HD, Talent/Artis, Materi dan Konsep Konten, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video)
b.c. Eksekutif (4 konten/video yang dihasilkan, Video/Konten kreatif yang tematik, Durasi 1-5 menit, Kualitas HD, Talent/Artis, Materi dan Konsep Konten, Perangkat multimedia, Videografer/ Fotografer/ Editing Video) Paket Paket Paket 10.000.000 18.500.000 26.500.000
9.Biaya Jasa Lainnya :
a.Jasa KIR (Mobil)
b.Editing Video
c.Pembiayaan Paket data / pulsa (Paket Data / Pulsa Tim Pendamping Keluarga BOK KB
d.Tata Rias Wajah (Make Up Wajah, Rambut dan Hijab)
e.Jasa Sampah atau Limbah Medis
f.Jasa Pemeliharaan jaringan komunikasi data
g.Jasa Uji Geo Listrik
h.Skrining ketahanan terhadap WBC
i.Skrining ketahanan terhadap Virus Tungro
j.Skrining ketahanan terhadap hawar daun bakteri
k.Skrining ketahanan terhadap blas
l.Mutu Fisik Beras
m.Mutu Kimia Dan Fisiko Kimia
n.Analisa sampel tanah
o.Hawar Daun Bakteri
p.Iuran Anggota APKASI
q.Iuran Anggota FORSESDASI
r.Hematologi (2 siklus)
s.Kimia Klinik (2 silklus)
t.Mikroskopis BTA (2 Silklus)
u.Mikroskopis Malaria (2 Silklus)
v.Kimia Air Minum Logam (2 Silklus) Periode Buah OB Orang kali titik Titik Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel patotipe Tahun Tahun Siklus Siklus Siklus Siklus Siklus 250.000 100.000 100.000 200.000 25.400 250.000 3.000.000 13.000.000 11.000.000 10.000.000 6.500.000 340.000 575.000 480.000 10.800.000 30.000.000 10.000.000 2.850.000 2.000.000 1.000.000 1.700.000 700.000
w.Pengambilan Sampel
x.Pengepakan Sampel
y.Pengiriman Sampel HPV DNA
z.Pemeriksaan Laboratorium Lanjutan aa. Jasa Produksi Berita/ Artikel/ Infografis (20 berita/ artikel/ infografis, Termasuk Pewarta Lapangan, Fotografer/Videografer, Laporan Hasil Pekerjaan) bb. Jasa Pembuatan Logo (Dagulir Filosofi dan Implementasi) cc. Jasa Desain Banner / Flayer Sampel Sampel kali sampel Paket Tayang Tayang 25.000 12.523 30.000 45.000 10.000.000 10.000.000 500.000 32 1 2 3 4 dd. Jasa Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Bantuan Hukum Litigasi) ee. Biaya Pendaftaran Isbat Nikah ff. Pemeriksaan Laboratorium Lanjutan (HPV DNA) gg. Jasa Pengepakan Sampel HPV DNA hh. Jasa Khitanan Massal ii. Pengiriman Sampel HPV DNA jj. Pemeriksaan Laboratorium TCM TB kk. Pengepakan sampel TB ll. Pengiriman sampel TCM (TB) mm. Pengiriman sampel TB RO ke Laboratorium Penunjang nn. Pengepakan sampel TB Pasien TB RO oo. Pemeriksaan Neonatal TSH pp. Biaya Pemeriksaan Skrining HAK qq. Biaya Pemeriksaan Skrining G6PD rr. Biaya Pemeriksaan Tes Konfirmasi HK ss. Biaya Pemeriksaan Tes Konfirmasi HAK tt. Biaya Pemeriksaan Tes Konfirmasi G6PD Perkara Pasang sampel sampel orang/ kali kali sampel sampel kali kali sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel Sampel 5.000.000 420.000 40.000 12.500 30.000 30.000 10.000 10.000 10.000 17.000 10.000 59.500 52.600 65.400 420.000 1.600.000 375.000 XII. BIAYA BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI KABUPATEN SITUBONDO
1.Bantuan UKT Pada Jenjang D-3/ D-4/ dan S-1 Orang / Semester Sesuai biaya yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Maksimal 15 Juta)
2.Bantuan UKT Pada Jenjang S2 Orang / Semester Sesuai biaya yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Maksimal 25 Juta)
3.Bantuan UKT Pada Jenjang S3 Orang / Semester Sesuai biaya yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Maksimal 25 Juta)
4.Bantuan Biaya Hidup (Living Cost) Pada Jenjang (D3/ D4/ S1, dan S2) OB 600.000 XIII. BIAYA ANALISA PUPUK ORGANIK
1.Persiapan Contoh + Kadar Air Gravimetri
2.Ukuran Partikel Pengayaan
3.Bahan Ikutan Sortasi
4.pH H2O Elektrometri
5.Kadar Abu :- Ekstraksi Tanur
6.Kadar Abu :- Pengukuran Penimbangan
7.N-Total N-Kjeldahl, Titrimetri
8.Unsur Makro - Mikro Ekstraksi Pengabuan basah HNO3 + HClO4
9.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran P Spektrofotometer
10.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran K AAS
11.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Ca AAS
12.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Mg AAS
13.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Na AAS
14.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Fe AAS sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel 30.000 24.000 15.000 18.000 24.000 24.000 105.000 72.000 30.000 24.000 30.000 30.000 24.000 24.000 33 1 2 3 4
15.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Zn AAS
16.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Mn AAS
17.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Cu AAS
18.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Mo AAS
19.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran Co AAS
20.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran B Spektrofotometer
21.Unsur Makro-Mikro - Pengukuran S Spektrofotometer
22.Ekstraksi Air Air ( Aquades )
23.Pengukuran Fe tersedia AAS
24.Kapasitas Tukar Kation Titrimetri
25.C-Organik Walkley and Black sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel sampel 24.000 24.000 24.000 35.000 35.000 35.000 30.000 24.000 24.000 35.000 24.000 XIV. BIAYA BANTUAN TRANSPORT :
1.Peserta Kegiatan Pembinaan / Bimtek / Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
2.Anggota Drumband / Paduan Suara;
3.Akseptor MKJP;
4.Kegiatan Lapangan;
5.Orang Terlantar;
6.Operasional Visitasi dan Registrasi Fasilitas Kesehatan KB;
7.Operasional Pembinaan Jejaring atau Jaringan KB
8.Motivator KB Implant/ Pencabutan Implan/ IUD/MOW/MOP)
9.Bantuan Transport Peliputan Media (diatas 10 Km (dihadiri oleh Bupati dan Pejabat Provinsi / Pusat}
10.Bantuan Transport Wartawan acara Pers Gathering OH OK OK OK OK OK OK Akseptor OK OK 50.000 50.000 50.000 50.000 100.000 150.000 100.000 50.000 100.000 160.000 XV. BIAYA BANTUAN UANG SAKU
1.Akseptor MOP
2.Motivator KB MOP / MOW yang membawa Akseptor untuk dilayani;
3.Akseptor MOW /Orang /Akseptor /Akseptor 300.000 50.000 300.000 XVI. BIAYA BANTUAN INSENTIF :
1.Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu Kabupaten Situbondo
2.Insentif Guru PAUD Kabupaten Situbondo
3.Insentif Guru TPQ Kabupaten Situbondo
4.Insentif Guru Raudatul Atfal (RA) Kabupaten Situbondo
5.Insentif Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)
6.Insentif RT dan RW di Lingkungan Kelurahan
7.Insentif RT di Lingkungan Desa
8.Insentif Ketua RW
9.Insentif Ketua TP. PKK Kecamatan
10.Insentif Ketua TP. PKK Desa / Kelurahan
11.Insentif TP. PKK Kecamatan
12.Insentif TP. PKK Desa
13.Insentif Kader IMP (Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan) Tahun OB Tahun Tahun Tahun OB Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 3.000.000 400.000 150.000 200.000 600.000 100.000 500.000 500.000 1.500.000 1.000.000 200.000 200.000 550.000 XVII. BIAYA BANTUAN SISWA MISKIN : 1.Bantuan siswa Miskin SD Terancam putus sekolah 2.Bantuan siswa Miskin SMP Terancam putus sekolah Siswa Siswa 100.000 150.000 XVIII. BIAYA PENGURUSAN SURAT-SURAT KENDARAAN (STNKB) PER TAHUN UNTUK SEMUA JENIS KENDARAAN. APABILA TERJADI KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN DENDA DITANGGUNG OLEH PEMAKAI Sesuai ketentuan yang berlaku XIX. BIAYA TARIF LISTRIK, AIR, TELEPON, DAN INTERNET Sesuai ketentuan yang berlaku 34 1 2 3 4 XX. BIAYA JASA PENGIRIMAN PAKET Sesuai ketentuan yang berlaku XXI. BIAYA BANTUAN TRANSPORT BAGI NARASUMBER / PENGAJAR / PENCERAMAH / PEMBINA / PELATIH / PENYULUH / PENGARAH / INSTRUKTUR / PENYAJI / PEMBICARA. 1) Dalam Wilayah Kabupaten Situbondo 2) Dalam Wilayah Provinsi Jawa Timur 3) Dalam Wilayah Luar Provinsi Jawa Timur Org / perjalanan Org / perjalanan Org / perjalanan 100.000 500.000 1.000.000 XXII. BIAYA IKLAN :
1.ADV PUBLIKASI MOMENTUM :
a.Tayang 1 Bulan
b.Tayang 3 Bulan
c.Tayang 6 Bulan
d.Tayang 1 Tahun Bulan Bulan Bulan Bulan 3.000.000 5.500.000 7.500.000 10.000.000
2.ADV PUBLIKASI RADAR BANGSA DAN SITUBONDO TV:
a.Ukuran 1/8 Halaman Hitam Putih
b.Ukuran 1/4 Halaman Hitam Putih
c.Ukuran 1/2 Halaman Hitam Putih
d.Ukuran 1/8 Halaman Warna
e.Ukuran 1/4 Halaman Warna
f.Ukuran 1/2 Halaman Warna
g.ADV Publikasi PT Situbondo Televisi (5 Tayang per Hari) 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang Hari 2.000.000 2.500.000 5.000.000 4.000.000 7.000.000 10.000.000 333.334
3.ADV PUBLIKASI RADAR BANYUWANGI :
a.Ukuran 3 Kolom x 15 cm FC
b.Ukuran 3 Kolom x 18 cm FC
c.Ukuran 4 Kolom x 20 cm FC
d.Ukuran 3,5 Kolom x 25 cm FC 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 4.000.000 5.000.000 5.500.000 8.000.000
4.ADV PUBLIKASI MEMO TIMUR :
a.3 Kolom x 50 Baris
b.5 Kolom x 55 Baris
c.Seperempat Halaman
d.Setengah Halaman
e.1 Halaman 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 5.000.000 6.000.000 7.500.000 12.000.000 15.000.000
5.ADV PUBLIKASI HARIAN PAGI MEMO X :
a.1/8 Halaman Berwarna
b.1/4 Halaman Berwarna
c.1/2 Halaman Berwarna
d.3/4 Halaman Berwarna
e.Paket Khusus ADV Ucapan Selamat Berwarna
f.1/8 Halaman Hitam Putih
g.1/4 Halaman Hitam Putih
h.1/2 Halaman Hitam Putih
i.3/4 Halaman Hitam Putih
j.Paket Khusus ADV Ucapan Selamat Hitam Putih 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 4.000.000 6.000.000 8.000.000 12.000.000 2.000.000 3.000.000 5.000.000 7.000.000 9.000.000 1.500.000
6.ADV PUBLIKASI HARIAN BHIRAWA :
a.3 x 200 mmk
b.1/4 Halaman 1 x Tayang 1 x Tayang 3.500.000 4.000.000
7.ADV PUBLIKASI KORAN RAKYAT POJOK KIRI :
a.4 Kolom x 12 cm Warna
b.5 Kolom x 12 cm Warna
c.7 Kolom x 10 cm Warna
d.1/4 Halaman Warna
e.1/2 Halaman Warna
f.4 Kolom x 12 cm Hitam Putih
g.5 Kolom x 12 cm Hitam Putih
h.7 Kolom x 10 cm Hitam Putih
i.1/4 Halaman Hitam Putih 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 7.500.000 8.000.000 7.500.000 7.500.000 12.500.000 5.000.000 6.000.000 5.000.000 6.000.000 35 1 2 3 4
j.1/2 Halaman Hitam Putih 1 x Tayang 10.000.000
8.ADV PUBLIKASI SUKSESI NASIONAL :
a.1 Ukuran 1/8 Halaman Hitam Putih
b.Ukuran 1/4 Halaman Hitam Putih
c.Ukuran 1/4 Halaman Hitam Putih
d.Ukuran 1/2 Halaman Hitam Putih
e.Ukuran 1/8 Halaman Warna
f.Ukuran 1/4 Halaman Warna
g.Ukuran 1/4 Halaman Warna
h.Ukuran 1/2 Halaman Warna 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 2.000.000 2.500.000 3.000.000 5.000.000 4.000.000 7.000.000 7.000.000 10.000.000
9.ADV PUBLIKASI HARIAN UMUM DUTA MASYARAKAT:
a.1 Halaman Penuh (8 Kolom x 500 mm)
b.1/2 Halaman (8 Kolom x 250 mm)
c.1/4 Halaman (4 Kolom x 250 mm)
d.1/8 Halaman (3.5 Kolom x 134 mm) 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 12.000.000 8.000.000 5.500.000 3.500.000
10.ADV PUBLIKASI KORAN BIDIK :
a.1/16 Halaman Hitam Putih
b.1/8 Halaman Hitam Putih
c.1/4 Halaman Hitam Putih
d.1/2 Halaman Hitam Putih
e.1/6 Halaman Warna
f.1/8 Halaman Warna
g.1/4 Halaman Warna
h.1/2 Halaman Warna 1 x Tayang 2 x Tayang 3 x Tayang 4 x Tayang 5 x Tayang 6 x Tayang 7 x Tayang 8 x Tayang 500.000 1.000.000 2.000.000 2.000.000 1.000.000 2.000.000 3.000.000 5.000.000
11.ADV PUBLIKASI RADIO REPUBLIK INDONESIA JEMBER:
a.Talkshow prime time
b.Spot Prime Time
c.Adlibs Prime Time
d.Report On The Spot (ROS) Prime Time 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 1 x Tayang 500.000 30.000 40.000 500.000
12.IKLAN PUBLIKASI MOMENTUM :
a.Tayang 1 Bulan
b.Tayang 3 Bulan
c.Tayang 6 Bulan
d.Tayang 1 Tahun
e.Paket Khusus Ucapan Selamat
f.1 x Setiap Kegiatan
g.4 x Dalam Sebulan
h.8 x Dalam Sebulan
i.10 x Dalam Sebulan
j.15 x Dalam Sebulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan 3.000.000 5.500.000 7.500.000 10.000.000 2.000.000 2.500.000 4.000.000 6.000.000 8.000.000 10.000.000
13.MEDIA PENYIARAN NASIONAL :
a.TVRI
b.MNC TV
c.Metro TV
d.Trans Media
e.Penyiaran Berita PT.Radio GOS FM Situbondo (8 spot per hari)
f.Radio Suara Besuki Indah (Penyiaran Radio)
g.Penyiaran berita MSIBER (tayang se hari)
h.Memontum (Media Publikasi Nasional)
i.Iklan Memontum (Media Online Nasional)
j.Program acara khusus Prime time (Kompas TV - Nasional)
k.Program acara khusus Regular time (Kompas TV - Nasional)
l.Berita Advertorial (Kompas TV - Nasional)
m.Greeting/Ucapan (Kompas TV - Nasional) Tayang Tayang Tayang Tayang Bulan Tayang Hari Kali Kali Tayang Tayang Tayang Tayang 20.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 300.000 2.500.000 1.000.000 1.000.000 2.500.000 200.000.000 180.000.000 40.000.000 20.000.000 36 1 2 3 4
14.MEDIA PUBLIKASI TELEVISI :
1.Program acara khusus Prime time
2.Program acara khusus Regular time
3.Running text
4.Press realease
5.Talkshow
6.Liputan khusus
7.Greeting/Ucapan Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 200.000.000 170.000.000 10.000.000 25.000.000 200.000.000 20.000.000 20.000.000
8.MEDIA ONLINE :
a.Kontras Independent
b.Pedoman Indonesia
c.Teropong Timur News
d.Sidik Kasus
e.Lintas Matra
f.Radar Metropolis
g.Lentera
h.Ameg.id
i.Media Sosial Instagram (Paket Harian)
j.Media Sosial Instagram (Paket Mingguan)
k.Media Sosial Instagram (Paket Mingguan)
l.Jasa Manajemen Media Sosial (Premium)
m.Jasa Manajemen Media Sosial (Bisnis)
n.Jasa Manajemen Media Sosial (Eksekutif)
o.Duta online
p.Kliktimes
q.Pilar Pos
r.Lensa Nusantara
s.Teropong Indonesia
t.Garis Merah Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Kali Kali Kali Bulan Bulan Bulan Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.500.000 15.000 105.000 450.000 10.000.000 18.500.000 26.500.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
u.Mutiara Indo TV
v.Seblang
w.Bangsa Online
x.Bidik Nasional
y.Deteksi News
z.Surabaya Network aa. Dapur Rakyat News bb. Bumi Aktual cc. Fakta Indonesia dd. Situbondo TV Online ee. Media Indonesia Jaya ff. Net88 gg. Infopol hh. SIGAP ii. Detik1 Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
9.IKLAN PUBLIKASI HARIAN BANGSA :
a.1 Halaman
b.1/2 Halaman
c.1/4 Halaman
d.1/8 Halaman
e.1/10 Halaman
f.1/12 Halaman Hari Hari Hari Hari Hari Hari 15.000.000 10.000.000 6.000.000 4.500.000 3.500.000 3.000.000
10.ADVERTORIAL JATIM NET :
a.Per berita / tayang
b.2 berita / Tayang/ Minggu
c.10 berita / Tayang/ Bulan Hari Minggu Bulan 3.500.000 5.500.000 10.000.000
11.ADVERTORIAL RMOL JATIM :
a.Berita Advetorial
b.Berita Advetorial
c.Berita Advetorial 5 x tayang 15 x tayang 25 x tayang 10.000.000 15.000.000 20.000.000 37 1 2 3 4
12.ADVERTORIAL RADAR BANYUWANGI :
a.7 mmk x 100 mmk / 31,5 x 10 cm
b.7 mmk x 150 mmk / 31,5 x 25 cm
c.7 mmk x 250 mmk / 31,5 x 50 cm kali kali kali 6.000.000 6.500.000 11.000.000
13.IKLAN PUBLIKASI PT RADIO GEMA SUARA SITUBONDO :
a.8 SPOT Per Hari
b.8 SPOT Per Hari dalam sebulan Hari Bulan 50.000 1.500.000
14.IKLAN PUBLIKASI CETAK KORAN SURAT KABAR UMUM JAWA PES :
a.1 Halaman Berwarna
b.1/2 Halaman Berwarna
c.1/4 Halaman Berwarna
d.2 x Kartu Nama Berwarna
e.1 x Kartu Nama Berwarna
f.1 Halaman Hitam Putih
g.1/2 Halaman Hitam Putih
h.1/4 Halaman Hitam Putih
i.2 x Kartu Nama Hitam Putih
j.1 x Kartu Nama Hitam Putih
k.Ukuran 20 x 15
l.Ukuran 20 x 16
m.Ukuran 20 x 17
n.Ukuran 10 x 15
o.Ukuran 10 x 16
p.Ukuran 10 x 17
q.Penyiaran berita Teropong (1/4 halaman)) Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan Bulan 7.000.000 5.000.000 3.000.000 2.500.000 800.000 5.000.000 3.000.000 1.500.000 1.500.000 400.000 10.000.000 25.000.000 45.000.000 7.500.000 20.000.000 35.000.000 3.000.000
15.IKLAN PUBLIKASI CETAK HARIAN BANGSA :
a.1 halaman, berwarna halaman 12
b.1/2 halaman, berwarna halaman 12
c.1/4 halaman, berwarna halaman 12
d.1/8 halaman, berwarna halaman 12
e.1 halaman, hitam putih
f.1/2 halaman, hitam putih
g.1/4 halaman, hitam putih
h.1/8 halaman, hitam putih
i.1/2 halaman, berwarna halaman 1
j.1/4 halaman, berwarna halaman 1
k.1/8 halaman, berwarna halaman 1
l.1 halaman
m.1/2 halaman
n.1/4 halaman
o.1/8 halaman
p.1/10 halaman
q.1/12 halaman Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 25.000.000 12.500.000 6.500.000 3.500.000 14.000.000 7.000.000 4.000.000 2.000.000 25.000.000 12.500.000 6.500.000 15.000.000 10.000.000 6.000.000 4.500.000 3.500.000 3.000.000 38 1 2 3 4
16.IKLAN PUBLIKASI :
a.Berita Metro (1/4 Halaman Berwarna)
b.Disway (1 Halaman Berwarna)
c.Pelita (Full Halaman BW)
d.Disway (1 Koran)
e.Radar Banyuwangi (Ukuran 3,5 Nasional 5 Kali)
f.Radar Banyuwangi (Ukuran 3 Kolom X 15 Cm Fc 10 Kali)
g.Pelita (1/2 Halaman Belakang Fc 5 Kali)
h.Koran Rakyat Pojok Kiri (1/4 Halaman Hitam Putih 3 Kali)
i.Cetak Koran Surat Kabar Umum Jawa Pes (Penyiaran Berita PT. Radio Bhasa Fm Situbondo)
j.Surya (1/4 Halaman Warna 4 Kali)
k.Penyiaran Berita Pt. Radio Bhasa Fm Situbondo (8 Spot Per Hari 15 Kali)
l.RRI (8 Spot Per Hari Dalam 1 Bulan 8 Kali)
m.Penyiaran Berita SMN TV Situbondo (7 Kali Tayang Se Hari 30 Tayang)
n.JTV (Hari 1 Kali Nasional 6 Kali)
o.Iklan Publikasi Koran Bidik (1/2 Halaman Warna)
p.Situbondo Multimedia Nusantara (29 Kuantum)
q.Antara Jatim (ukuran 300 x 397 pixel)
r.Memo Timur (3 kolom x 50 baris)
s.Radar Banyuwangi (ukuran 3 kolom x 15 cm fc) Kali Kali Kali Kali 1x Tayang 1x Tayang Kali 1x Tayang bulan Kali Bulan Bulan Hari Hari 8 x Tayang Hari hari 1 x tayang 1 x tayang 5.500.000 7.000.020 8.000.000 20.000.000 8.000.000 4.000.000 8.000.000 6.000.000 3.000.000 12.000.000 1.500.000 2.500.000 426.571 4.000.000 5.000.000 185.185 285.715 5.000.000 4.000.000
t.Times Indonesia Network (ukuran 300 x 600 pixel)
u.Koran Rakyat Pojok kiri (7 kolom x 10 cm hitam putih)
v.Penyiaran Berita Nasional On Line (900 x 75 pixel)
w.Antara Jatim
x.Program RRI Report on the Spot (ROS), 1-3 menit
y.Program RRI (8 Spot Per Hari Dalam 1 Bulan 8 Kali)
z.Jatim Times (Halaman utama) aa. Jatimnet (Longform maupun Breaking) bb. Detikcom (250 kalimat) cc. Lintas Warta Nasional (Tayang 40 hari di website - 1 berita profile 1 foto) hari 1 x tayang Bulan Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 142.858 5.000.000 4.000.000 2.500.000 500.000 2.500.000 1.500.000 1.000.000 10.000.000 1.000.000
17.MEDIA CETAK LOKAL DAN NASIONAL :
a.KP Pelita Online
b.Surya (FC)
c.Publikasi Majalah IT Works (Media Cetak Nasional) Kali Kali Kali 8.000.000 9.000.000 40.000.000
18.Biaya Publikasi Media Cetak
a.1/8 Halaman Berwarna
b.1/4 Halaman Berwarna
c.1/2 Halaman Berwarna
d.1 Halaman Berwarna
e.1/8 Halaman Hitam Putih
f.1/4 Halaman Hitam Putih
g.1/2 Halaman Hitam Putih
h.1 Halaman Hitam Putih Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 9.000.000 12.500.000 15.000.000 25.000.000 5.000.000 7.000.000 10.000.000 15.000.000
19.Biaya Pubikasi Media Online Publikasi Media Online Tayang 1.000.000
20.Biaya Publikasi Media Sosial Facebook/Instagram/Tiktok/Twitter Tayang 1.000.000 39 1 2 3 4
21.Biaya Publikasi Media Radio :
a.Talkshow prime time
b.Durasi siar 3 menit
c.Durasi siar 30 menit
d.Report On The Street (ROTR) Tayang Tayang Tayang Tayang 2.000.000 500.000 1.500.000 500.000
22.MEDIA ONLINE NASIONAL :
a.Iklan Berita Nasional IDD
b.Iklan Kabar Daerah Com
c.Iklan Suara Indonesia
d.Iklan Afederasi Com
e.Iklan Arjuna News Online (5 Kali) Kali Kali Kali Kali Kali 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000
23.MEDIA PUBLIKASI NASIONAL :
a.Narasinews (20 Kali)
b.Nusadaily (18 Kali)
c.Pelita Online (18 Kali)
d.Berita 5 (3 Kali)
e.Suara Keadilan (5 Kali)
f.Lintas Matra.Com (5 Kali)
g.Iklan Du Co (5 Kali)
h.Memo Indonesia
i.Faktualnews
j.Portalindo
k.Kabardaerah.com
l.Afederasi
m.Detik Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 2.500.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
n.TVOne Program Nusantara Terkini durasi - 21 menit
o.TVOne Program Nusantara Terkini durasi - 7 menit 2x tayang
p.TVOne Program Pesona Nusantara - 25 menit
q.TVOne Program Sosok Pekan ini - 7 menit 2x tayang
r.TVOne Program Realese Berita Online (www.tvonenews.com) 25x
s.TVOne Program Liputan Pemberitaan durasi - 2 menit
t.Talkshow MNC News - 30 menit
u.MNC TV
v.Kompas TV Talkshow Bincang Kita - 30 menit
w.Kompas TV Press Release
x.Kompas TV Program fun travelling dan kuliner
y.Kompas TV Program Reality Show Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 200.000.000 199.800.000 199.500.000 200.000.000 25.000.000 50.000.000 100.000.000 25.000.000 150.000.000 10.000.000 199.800.000 199.800.000
z.Kompas TV Program Ngopi aa. Kompas TV Blocking Talkshow - 30 menit (TV Lokal) bb. Kompas TV Blocking Talkshow - 60 menit (TV Lokal) cc. Kompas TV Greeting (Ucapan) - 30 detik 6 kali (TV Lokal) dd. Kompas TV Liputan Berita Lokal - 3 menit (TV Lokal) ee. Kompas TV Loose Spot (TVC) - 30 detik 6 kali (TV Lokal) ff. Kompas TV Running Text - 19 detik 10 kali (TV Lokal) gg. Kompas TV Liputan Seremonia - 3 menit (TV Lokal) hh. Kompas TV VVIP - 60 menit (TV Nasional) ii. Kompas TV Liputan Inovasi Daerah (TV Lokal dan Nasional) + 1-2 menit jj. Kompas TV Liputan Berita Nasional (TV Nasional) + 1-2 menit kk. Kompas TV Gate Kilas Daerah (Kompas.com) Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 222.000.000 19.980.000 31.080.000 11.100.000 15.540.000 11.100.000 11.100.000 17.760.000 244.200.000 55.500.000 44.400.000 48.784.500 40 1 2 3 4 ll. Kompas TV Artikel Advertorial Mengalir (Kompas.com) mm. Kompas TV Program acara khusus Prime time nn. Kompas TV Program acara khusus Regular time oo. Kompas TV (Berita Advertorial) pp. Kompas TV (Greeting/Ucapan) qq. Jtv Liputan Khusus Program P7 - 5 menit rr. Liputan Khusus Program Kabar Apik atau Event - 30 menit ss. Jtv (Hari 1 Kali Nasional 6 Kali) tt. Program Berita Metro TV Lokal (Jawa), 2-3 menit uu. Program Metro TV Category C, 2-3 menit vv. Program Metro TV Category B, 2-3 menit ww. Program Metro TV Newsline, 5 menit xx. Program Metro TV Talkshow BrandVoxx, 15 menit yy. Program Metro TV Talkshow BrandVoxx, 30 menit zz. Metro Tv aaa. Progam iNews Talkshow dan Awarding bbb. Progam iNews Pembuatan Video Profile Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 47.008.500 200.000.000 180.000.000 40.000.000 20.000.000 10.000.000 25.000.000 4.000.000 5.000.000 17.000.000 22.500.000 33.500.000 80.000.000 180.000.000 25.000.000 277.500.000 150.000.000
24.IKLAN PUBLIKASI RADAR BANYUWANGI :
a.Ukuran 3,5 Nasional 5 Kali)
b.Ukuran 3 Kolom X 15 Cm Fc 10 Kali 1x Tayang 1x Tayang 8.000.000 4.000.000
25.BIAYA SURAT KABAR :
a.Jawa Pos
b.Memo X
c.Bhirawa
d.Majalah (Kompas)
e.Duta
f.Nyata
g.Pojok Kiri
h.Surya
i.Nova
j.Jawa Pes Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan 185.000 125.000 105.000 119.000 105.000 50.000 105.000 70.000 65.000 125.000
26.ADV Elektronik
a.Suara Indonesia
b.Ermol Jatim / Momentum
c.Situbondo News
d.Faktual News
e.Bumi Aktual
f.Asia Federasi Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang Tayang 2.500.000 2.500.000 1.000.000 1.000.000 2.500.000 2.500.000
27.Media Digital
a.Flash News Foto
b.Flash News Video
c.Berita Web
d.Pembuatan Website / Laman Web
e.Editing
f.Pengumpulan Bahan / Berita Kali Kali Kali Kali Orang / Kali Orang / Kali 100.000 150.000 100.000 35.000.000 2.200.000 2.200.000 41 1 2 3 4 XXIII. BIAYA PERBAIKAN ALAT KEDOKTERAN
1.Lampu UV
2.Oxymetri
3.Lampu Operasi
4.ALat Hisap Medis Suction Pump Vacumm Extractor
5.Hydrolisis Dental Unit
6.Bedside Monitor Patient Monitor
7.Infusion Pump
8.Penggantian Lampu Colimator
9.Cardiotocograph Ctg
10.Tensimeter
11.Doppler Fetal Detector
12.Sterilisator Kering
13.Syringe Pump
14.Dental Gigi Ganti Water Tank Filter Pitt On
15.Mikroskop
16.ECG
17.Nebulizer
18.Lampu Laryngoscope
19.Infant Warmer
20.Ultrasonography
21.Anaesthesia Unit 2 Vaporizer Tanpa Liquid
22.Electrosurgery Unit
23.Cpap
24.O2 sensor CPAP
25.O2 sensor Ventilator
26.O2 sensor Mesin Anastesi
27.Tranduser Pasien Monitor
28.Baterai TCM Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 525.250 423.500 517.000 361.350 1.375.000 2.884.750 940.500 783.200 860.750 563.200 399.300 1.004.850 1.016.400 1.445.400 380.050 2.039.400 468.050 953.700 1.673.100 5.523.650 9.244.400 1.349.700 6.001.600 8.800.000 8.800.000 8.800.000 3.300.000 4.620.000 XXIV. Biaya Pelatihan Fungsional Tenaga Kesehatan :
a.Pelatihan Konseling Menyusui (End User)
1.BLENDED : Nutrisionis dengan pendidikan minimal D3; Bidan / Perawat /Promkes dengan Pendidikan minimal D3; Diutamakan PNS yang melakukan layanan kesehatan ibu/anak/balita; Tidak dipindahtugaskan dalam waktu minimal 3 tahun setelah pelatihan; Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai selsai. OP 6.100.000
2.FULL KLASIKAL Nutrisionis dengan pendidikan minimal D3; Bidan / Perawat /Promkes dengan Pendidikan min D3; Diutamakan PNS yang melakukan layanan kesehatan ibu/anak/balita; Tidak dipindahtugaskan dalam waktu minimal 3 tahun setelah pelatihan; Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai selesai OP 6.800.000 42 1 2 3 4
b.Pelatihan konseling PMBA (Pemberian Makan Pada Bayi dan Anak)
1.BLENDED : Nutrisionis dengan pendidikan minimal D3; Bidan / Perawat /Promkes dengan Pendidikan min D3; Diutamakan PNS yang melakukan layanan kesehatan ibu/anak/balita; Tidak dipindahtugaskan dalam waktu min 3 tahun setelah pelatihan; Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai selsai.
3.FULL KLASIKAL : Nutrisionis dengan pendidikan minimal D3; Bidan / Perawat /Promkes dengan Pendidikan minimal D3; Diutamakn PNS yang melakukan layanan kesehatan ibu/anak/balita; Tdk dipindah tugaskan dalam waktu minimal 3 tahun setelah pelatihan; Bersedia mengikuti seluruh proses pelatihan sampai selesai.
c.Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
1.BLANDED : Pengelola program PTM didinas kesehatan kabupaten/kota; Dokter Puskesmas, Tenaga Perawat di Puskesmas; Minimal dalam 2 tahun ke depan tidak akan pindah atau dimutasi.
2.FULL e LEARNING : Pengelola program PTM didinas kesehatan kabupaten/kota; Dokter Puskesmas; Tenaga Perawat di Puskesmas; Minimal dalam 2 tahun ke depan tidak akan pindah atau dimutasi. OP OP OP OP 6.200.000 7.000.000 3.400.000 2.900.000
3.FULL KLASIKAL : Pengelola program PTM didinas kesehatan kabupaten/kota; Dokter Puskesmas, Tenaga Perawat di Puskesmas; Minimal dalam 2 tahun ke depan tidak akan pindah atau dimutasi OP 3.900.000
d.Pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi dokter dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan
1.BLANDED : Diutamakan PNS, dokter / Bidan/ Perawat/ gizi; minimal D3, Pengelola kes balita minim 1 (satu) tahun; mengikuti pelatihan SP akhir; aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih. OP 13.000.000 43 1 2 3 4
2.FULL KLASIKAL : Diutamakan PNS, dokter / Bidan/ Perawat/ gizi; minimal D3; Pengelola kesehatan balita minimal 1 (satu) tahun; dapat sosialisasi SDIDTK; ikuti pelatihan SP akhir; Aplikasikan hasil pelatihan ditempat kerja, Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih.
e.Pelatihan pengelolaan limbah Fasyankes
1.BLANDED : Pengelola program Kesling didinas kesehatan kabupaten/kota; Sanitarian, PJ Admen, PJ PPI Puskesmas; Pelaksana Sanitasi di Puskesmas; Minimal dalam dua tahun ke depan tidak akan pindah atau dimutasi.
2.FULL KLASIKAL : Pengelola program Kesling didinas kesehatan kabupaten/kota; Sanitarian, PJ Admen, PJ PPI Puskesmas; Pelaksana Sanitasi di Puskesmas; Minimal dalam dua tahun ke depan tidak akan pindah atau dimutasi.
f.Pelatihan Uji Kompetensi Bagi Tim Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
1.BLANDED : Jafungkes keahlian minim Ahli Muda; Jafungkes keterampilan minimal mahir; Ada SK Jafungkes dan bekerja sesuai jafung nya; dapat rekom dari instansinya; usia maksimal 3 tahun sblm usia pensiun; bersedia jadi tim penguji jafungkes.
2.FULL e LEARNING : Jafungkes keahlian minimal Ahli Muda; Jafungkes keterampilan minimal mahir; Ada SK Jafungkes dan bekerja sesuai Jafung nya; dapat rekom dari instansinya; usia maksimal 3 tahun sblm usia pensiun; Bersedia jadi tim penguji jafungkes OP OP OP OP OP 14.900.000 4.100.000 4.600.000 4.400.000 3.700.000
3.FULL KLASIKAL : Jafungkes keahlian minimal Ahli Muda; Jafungkes keterampilan minimal mahir; Ada SK Jafungkes dan bekerja sesuai jafung nya; Dapat rekom dari instansinya; Usia maksimal 3 tahun sblm usia pensiun; Bersedia jadi tim penguji jafungkes. OP 4.900.000 44 1 2 3 4
g.Pelatihan ketrampilan Dasar Bagi Kader Posyandu
1.BLANDED : Pengelola Promkes, berijazah S1/D IV bidang Kesehatan; Berpengalaman pada promosi kesehatan minimal 1 (satu) tahun di Fasyankes; Kader Posyandu/UKBM berpengalaman minimal 2 (dua) tahun.
2.FULL KLASIKAL : Pengelola Program Promkes brijazah S1/D4; Berpengalaman pada promkes minimal 1 tahun di Fasyankes; Pengelola Program Gizi ijazah minimal D3 bidang kesehatan; Pengelola Progam Kesehatan (Bidan) ijazah minimal D3 bidang kesehatan dan berpengalaman pada bidangnya minimal 1 tahun di Fasyankes. OP OP 3.900.000 4.200.000
h.Pelatihan Pengendalian Infeksi Dasar / Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
1.BLANDED : Diutamakan PNS, dokter /drg/Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang pengendalian infeksi minimal 1 (satu) thn, ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih.
2.FULL e LEARNING : Diutamakan PNS, dokter /drg/Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang pengendalian infeksi mininimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih.
3.FULL KLASIKAL : Diutamakan PNS, dokter /drg/Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3, Pengalaman dibidang pengendalian infeksi minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih. OP OP OP 3.900.000 3.200.000 4.400.000 45 1 2 3 4
i.Pelatihan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
1.BLANDED : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang keselamatan fasilitas minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih.
2.FULL e LEARNING : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang keselamatan fasilitas min 1 (satu) thn; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih.
3.FULL KLASIKAL : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang keselamatan fasilitas minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih
j.Pelatihan Audit Internal, Keselamatan Pasien, dan RTM
1.BLANDED : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang mutu dan keselamatan minimal 1 (satu) tahun; Ikuti pelatihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih; OP OP OP OP 2.900.000 2.300.000 3.500.000 3.900.000 46 1 2 3 4
2.FULL e LEARNING : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang mutu dan keselamatan minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih.
3.FULL KLASIKAL : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3, Pengalaman dibidang mutu dan keselamatan minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil pelatihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih. OP OP 3.200.000 4.400.000
4.FULL e LEARNING : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3; Pengalaman dibidang mutu dan keselamatan minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil platihan ditempat kerja; Tidak dipindah minimal 2 tahun setelah dilatih.
5.FULL KLASIKAL : Diutamakan PNS, PJ Mutu, Bidan/ Perawat/ Nakes lainnya; Minimal D3, Pengalaman dibidang mutu dan keselamatan minimal 1 (satu) tahun; Ikuti platihan sp akhir; Aplikasikan hasil pelatihan ditempat kerja; Tidak dipindah minim 2 tahun setelah dilatih. OP OP 3.200.000 4.400.000
k.Pelatihan Surveilans dan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit bagi Tenaga Entemolog Kesehatan di Puskesmas :
1.Blended - Diutamakan ASN, Pelaksana Kegiatan DBD, Tenaga Paramedis min D3 Perawat / Nakes lainnya di Puskesmas, Pengalaman dilayanan pada klaster IV minimal 1 (satu) thn, Tdk dipindahtugaskn dlm waktu min 2 thn stlah platihn
2.Full Klasikal - Diutamakan ASN, Pelaksana Kegiatan DBD, Tenaga Paramedis min D3 Perawat / Nakes lainnya di Puskesmas, Pengalaman dilayanan pada klaster IV minimal 1 (satu) thn, Tdk dipindahtugaskn dlm waktu min 2 thn stlah platihn OP OP 5.300.000 5.700.000
l.Pelatihan Pelayanan Publik (Pelatihan Komunikasi dalam Pelayanan Publik bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas)
1.Blended - ASN Tenaga Kesehatan di Dinkes dan Puskesmas, Promkes, Nutrisionis
2.Daring - ASN Tenaga Kesehatan di Dinkes dan Puskesmas, Promkes, Nutrisionis OP OP 3.300.000 2.800.000 47 1 2 3 4
3.Luring - ASN Tenaga Kesehatan di Dinkes dan Puskesmas, Promkes, Nutrisionis OP 3.900.000
m.Pelatihan Teknis Penanggulangan Stroke bagi Dokter dan Perawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) :
1.Blended - Perawat dan Dokter di Puskesmas dan Dinkes, diutamakan ASN
2.Luring - Perawat dan Dokter di Puskesmas dan Dinkes, diutamakan ASN OP OP 4.500.000 4.900.000
n.Pelatihan Pelayanan Antenatal Care, Persalinan, Nifas Dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Bagi Bidan di FKTP :
1.Blended - ASN Bidan minimal DIII di Puskesmas, STR dan SIP aktif
2.Daring - ASN Bidan minimal DIII di Puskesmas, STR dan SIP aktif
3.Luring - ASN Bidan minimal DIII di Puskesmas, STR dan SIP aktif OP OP OP 4.300.000 3.900.000 4.700.000 XXV. Biaya Tiket Penyebrangan Angkutan Penumpang dan Kendaraan :
1.Dewasa > 6 Tahun
2.Mobil Penumpang (<= 5 M)
3.Bus Sedang (<= 7 M)
4.Bus Besar (<= 10 M) OK Kend/Kali Kend/Kali Kend/Kali Sesuai dengan Tarif Berlaku XXVI. BIAYA PERANGKAT LUNAK :
1.Lisensi Dan Frenchise Pembuatan Software / Aplikasi Lainnya Pembuatan aplikasi berbasis webbase / online menggunakan bahasa pemrograman HTML / CSS / PHP / Java / Java Script/ C++ / C# / cotlin/ Python / jango, menggunaka database Mysql / SQL server / Maria DB / postgre SQL / mongo DB / Casandra / Elastic Search,beserta dengan user manual aplikasi
2.Navicat Premium
3.Power Designer
4.Sublime Text Editor
5.VMWare vCenter Server 6 Standard for vSphere 6
6.VMWare vCenter Server 7 Standard for vSphere 7
7.Microsoft SQL Server 2019 Standard
8.Office Professional 2019
9.Lisensi Aplikasi Video Conference
10.Pengamanan WEBSITE (Certivicate SSL)
11.Pengamanan WEBSITE (Firewall)
12.Lisensi Perangkat Keamanan Jaringan ( Network Protection, Web Protection, Webserver Protection, Enhanced Support) Paket Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Paket Tahun Tahun Tahun 48.000.000 22.560.000 75.600.000 1.440.000 44.400.000 174.600.000 23.040.000 10.680.000 600.000 20.000.000 89.415.662 60.000.000 48 Keterangan : OJ : Orang/Jam OH : Orang/Hari OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran 1 2 3 4
13.Lisensi Aplikasi Perkantoran
14.Perpanjangan Garansi Server/Perangkat Keras
15.Lisensi Team Viewer
16.Lisensi Cpanel
17.Lisensi Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
18.WhatsApp Business API
19.Web Base Frontend Template
20.Web Base Backend Template
21.Mobile Template
22.Lisensi CPanel Server Pemkab Situbondo
23.domain go.id
24.Sewa email @situbondokab.go.id
25.Zoom Pro 100 Peserta Per Tahun
26.Zoom Pro 100 Peserta Per Bulan
27.Channel Zoom Pro 100 Peserta Harian
28.Channel Zoom Pro 300 Peserta Harian
29.Channel Zoom Pro 500 Peserta Harian
30.Channel Zoom Pro 1000 Peserta Harian
31.Renew Sophos G310
32.Telkom Oca Premium Blast Wa Marketing (Template Pesan untuk Kepentingan Pemerintahan)
33.Telkom Oca Premium Blast Wa Utility (Template Pesan untuk Kepentingan Pemerintahan) Tahun Tahun Paket Paket Bulan Bulan Kali Kali Kali Tahun Tahun Tahun Tahun Bulan Hari Hari Hari Hari Tahun Tahun Tahun 3.800.000 35.000.000 18.500.000 8.400 25.000.000 10.000.000 750.000 750.000 750.000 16.500.000 70.000 3.000.000 3.600.000 300.000 30.000 50.000 100.000 150.000 90.000.000 298.590.000 205.350.000 I KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS DAN BANTUAN KEUANGAN Sesuai dengan ketentuan yang berlaku 49 KETERANGAN: A. STANDAR BIAYA HONORARIUM I. HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Penanggung Jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah;
2.Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud;
3.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing – masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing – masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
4.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan :
a.Besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola;
b.Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing – masing;
5.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan :
a.Tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Tidak Melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
b.Besaran Honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran;
c.Dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50 % (lima puluh persen).
6.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan :
a.Dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Satuan Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
b.Besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran;
c.Dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat / pegawai yang 50 memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50 % (lima puluh persen)
7.Ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut :
a.Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Unit Satuan Kerja Perangkat daerah diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.Besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
8.Bupati dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Besaran honorarium Bendarahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu diberikan mengacu pada Pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
9.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu. dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
10.Bendahara Penerimaan yang target penerimaannya dibawah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dalam 1 Tahun tidak perlu ditetapkan dalam SK Bupati tentang Bendahara Penerimaan
11.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
12.PPTK dapat dijabat oleh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatrur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. II. HONORARIUM PENGADAAN BARANG / JASA
1.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran sebagai pejabat pengadaan barang / jasa untuk melaksanakan pemelihan penyedia barang / jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan / atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Dalam hal pejabat pengadaan barang / jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang / jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang / jasa.
2.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan 51 Konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi kontruksi dan pekerjaan konstruksi terintegerasi). Ketentuan : Pejabat Pengadaan barang / jasa dan / atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3.Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal: a) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
4.Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibentuk untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara sistem, membantu Pejabat Pembuat Komitmen terkait kelengkapan administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa (administrasi surat menyurat, pengetikan kelengkapan dokumen yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa), dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan pengadaan barang jasa dalam sistem SPSE (tender, nontender, pencatatan, dan swakelola), melalui Ekatalog, ataupun Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-Marketplace.
5.Tim Teknis Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibentuk dengan kriteria Pekerjaan yang komplek dan membutuhkan keahlian tertentu seperti Pembangunan Gedung 2 Lantai atau lebih dan Pembangunan Tangkis Laut. VII. HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. VIII. HONORARIUM NARASUMBER / PEMBAHAS / MODERATOR / PEMBAWA ACARA / PANITIA A. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). 52 Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
2.narasumber atau pembahas berasal dari:
a.luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
b.dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
3.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/ pembahas. B. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
1.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
2.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. C. Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. D. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utarna kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposiurn, lokakarya, dan kegiatan sejenis mernerlukan tarnbahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. 53 Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jurnlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. IX. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Tim yang keanggotaannya yang berasal dari Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengaturan Batasan Jumlah Tim yang dapat diberikan Honorarium Bagi Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana, Pejabat Fungsional dan Non PNS pada Tim dimaksud, Jumlah Keanggotaan Tim yang dapat Diberikan Honorarium sesuai dengan Ketentuan sebagai berikut (tidak termasuk Bupati dan Wakil Bupati) : No Jabatan Jumlah Kegiatan 1 Pejabat Eselon II 3 2 Pejabat Eselon III 4 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, Pejabat Fungsional dan PPPK 6 1) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Bupati atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1.dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 2) Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. 54 Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. X. HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI / SAKSI AHLI DAN BERACARA 1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. XI. HONORARIUM PENYULUH / PENDAMPINGAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum kabupaten dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum kabupaten;
b.lulusan DI/ DII/ DIII/ Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum kabupaten;
c.lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum kabupaten;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum kabupaten; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum kabupaten. 55 XIII. HONORARIUM BIDANG KEAGAMAAN :
1.Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat penyelenggara kegiatan sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan;
2.Honorarium Pembaca Doa diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat penyelenggara kegiatan sebagai Pembaca Doa dalam pelaksanaan Kegiatan;
3.Honorarium Penceramah Agama diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat penyelenggara kegiatan sebagai Penceramah Agama dalam Kegiatan Keagamaan;
4.Honorarium Petugas Qiro’ah diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat penyelenggara kegiatan sebagai Petugas Qiro’ah dalam Kegiatan Keagamaan;
5.Honorarium Grup Hadrah diberikan kepada grup kesenian keagamaan dalam acara peringatan Hari Besar Keagamaan. XIV. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL / BULETIN / MAJALAH / PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI / PENGELOLA WEBSITE 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan kepala perangkat daerah. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (per review) sebesar Rp l.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan kepala perangkat daerah. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan bupati. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium Penulis Artikel Jurnal/Buletin/Majalah/Website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website 56 XV. HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. XVI. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT KABUPATEN Honorarium penulisan butir soal tingkat kabupaten diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berear lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. XVII. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
1.Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah
2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
3.Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 57
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
5.Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. XVIII. HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) orang XIX. HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH
1.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada :
a.Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
b.Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
c.Pengurus Barang Pengguna, yaitu Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang;
d.Pembatu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang;
e.Pengurus Barang Pembantu, yaitu Jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna barang. 58
2.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. XX. HONORARIUM TIM PENILAI (JURI/HAKIM) DAN WASIT KEGIATAN PERTANDINGAN / PERLOMBAAN DAN SEJENISNYA
1.Skala Besar adalah Tingkat Nasional / Internasional
2.Skala Sedang adalah Tingkat Kabupaten dalam Provinsi
3.Skala Kecil adalah Tingkat Kecamatan / Desa B. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas merupakan Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. C. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT / PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
1.Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat / Pertemuan Diluar Kantor merupakan satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap.Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 59 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau
b.kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.Uang Harian Kegiatan Rapat / Pertemuan di luar Kantor merupakan Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. D. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN I. SATUAN PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan /atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. II. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 60 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. III. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya. meja dan kursi), personal komputer notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. E. SATUAN BIAYA SEWA Keterangan : - BBM disesuaikan dengan jarak tempuh; - Sewa Kendaraan VIP/ VVIP Roda 4 disesuaikan dengan standar sewa setempat. F. SATUAN BIAYA KONSUMSI Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: a Satuan Biaya Konsumsi VIP digunakan untuk rapat yang dihadiri oleh bupati dan wakil bupati, pejabat eselon II, atau pejabat yang setara; b Satuan Biaya Konsumsi Biasa digunakan untuk rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya/unit kerja yang tidak berada di satu lokasi satuan kerja dan dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) jam G. SATUAN TARIF UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur sekurang – kurangnya 2 (dua) jam. Batasan waktu kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam seminggu. Pada hari libur kerja Tarif Uang Lembur dihitung 200 % (dua ratus persen) dari Tarif Uang Lembur pada hari kerja. Uang makan lembur dimasukkan dalam rekening uang lembur diberikan dalam bentuk uang. H. SATUAN BIAYA LAINNYA SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN, OLAHRAGA, PERLOMBAAN BIDANG KEAGAMAAN DAN BIDANG LAINNYA :
1.Skala Besar adalah Tingkat Nasional / Internasional;
2.Skala Sedang adalah Tingkat Kabupaten dalam Provinsi;
3.Skala Kecil adalah Tingkat Kecamatan / Desa. 61 I. SATUAN BIAYA KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS DAN BANTUAN KEUANGAN Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan, besaran satuan biaya mengacu pada Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Provinsi. Untuk penganggaran tahun berjalan, besaran satuan biaya berdasarkan realisasi / Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Provinsi Tahun sebelumnya BUPATI SITUBONDO, YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO