menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7057);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 121); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.