1.Pengelolaan adalah proses menata dan mengendalikan Penyedia Jasa lainnya yang sudah memiliki rekomendasi dan masih bekerja pada Pemerintah Daerah.
2.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
3.Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa Lainnya adalah orang perorangan yang diperoleh dari hasil pengadaan jasa melalui Penyedia orang perorangan dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan pekerjaan Perangkat Daerah.
4.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Analisis Jabatan adalah proses dan tata cara untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengawasan.
6.Analisis Beban Kerja adalah suatu teknis manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
7.Rekomendasi Formasi Penyedia Jasa Lainnya yang selanjutnya disebut Rekomendasi Formasi adalah persetujuan dari Bupati untuk melakukan kontrak pada tahun berikutnya untuk penyedia jasa yang sama dan pekerjaan yang sama.
8.Rekomendasi Penataan Penyedia Jasa Lainnya yang selanjutnya disebut Rekomendasi Penataan adalah persetujuan dari Bupati untuk penataan Penyedia Jasa lainnya orang perorangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah.
11.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
12.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung.
13.Bupati adalah Bupati Sleman.
14.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut BKPP adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman.
17.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
18.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah.
19.Inspektur adalah pimpinan Inspektorat Daerah.
20.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat BPBJ adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.