Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 103 Tahun 2025
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Pengurangan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang. Pengurangan atas pokok PBB-P2 terutang diberikan sebesar selisih antara ketetapan nominal PBB-P2 tahun berjalan dikurangi dengan nominal PBB-P2 tahun Pajak 2025. Selain diberikan pengurangan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan dan/atau keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…