1.Survei Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SKM adalah kegiatan penggukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
2.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Penyelenggara Pelayanan Publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
3.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
4.Penyelenggara Pelayanan Publik adalah Pemerintah Kalurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
5.Pelaksana Pelayanan Publik adalah Pamong Kalurahan dan/atau staf di lingkungan Pemerintah Kalurahan.
6.Pemberi Pelayanan Publik adalah pelaksana pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kalurahan.
7.Penerima Pelayanan Publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, dan lembaga non pemerintah yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
8.Kepuasan Masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9.Responden adalah Penerima Pelayanan Publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari Penyelenggara Pelayanan Publik.
10.Lembaga lain adalah lembaga pemerintah dan non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan SKM, misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/perguruan tinggi.
11.Kuesioner adalah daftar pertanyaan mengenai pendapat responden terhadap kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
12.Instrumen evaluasi kinerja adalah alat ukur atau metode yang digunakan untuk memberikan penilaian seberapa besar tingkat prestasi kerja dari standar yang telah ditentukan.
13.Daerah adalah Kabupaten Sleman
14.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
15.Bupati adalah Bupati Sleman.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
20.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan unsur pembantu Lurah, yang terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis, dan unsur wilayah dan menjadi aparat penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kalurahan.