Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 8 Desember 2025 BUPATI SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA Diundangkan di Sleman pada tanggal 8 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. SUSMIARTO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2025 NOMOR 111 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 111 TAHUN 2025 TENTANG PETA JALAN PENYELENGGARAAN STATISTIK TAHUN 2025 - 2045 Di ranah pemerintahan, data statistik memiliki peran krusial dan semakin terintegrasi di semua sektor penyelenggara urusan publik. Saat ini, sektor- sektor tersebut semakin saling terintegrasi melalui pertukaran data, sehingga memungkinkan informasi yang dihasilkan oleh satu sektor dimanfaatkan oleh sektor lainnya. Sebagai contoh, data kependudukan digunakan untuk memverifikasi informasi alamat penduduk yang membutuhkan bantuan ekonomi. Kualitas data kependudukan yang akurat mempercepat dan meningkatkan ketepatan proses verifikasi. Pemerintah semakin menyadari pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, pemerintah menegaskan konsep Sistem Statistik Nasional (SSN) yang mengatur pengelolaan data statistik dari tingkat daerah hingga nasional secara komprehensif. Tidak hanya di level nasional, banyak pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang telah mengeluarkan peraturan terkait manajemen data. Meskipun berbagai kebijakan telah diatur dalam peraturan tersebut, implementasi tata kelola data masih belum optimal. Bukti yang menunjukkan hal ini antara lain adanya data yang tidak representatif, banyak versi yang berbeda, data yang sudah kadaluarsa, sulit untuk diakses, sulit untuk dibagikan, dan sebagainya. Selain itu, sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas tata kelola data belum memiliki pemahaman yang memadai tentang data secara keseluruhan maupun aspek teknisnya. Berdasarkan data predikat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Sleman dari Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, didapatkan kesimpulan bahwa Kabupaten Sleman mencapai peningkatan IPS signifikan dari 2,31 (Cukup) menjadi 2,99 (Baik). Namun, perihal indeks ini masih dibawah IPS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu 3,00 (Baik) pada Tahun 2023 dan 3,34 (Baik) pada Tahun 2024. Gambar 1.1. Predikat EPSS dan Nilai IPS Kabupaten Sleman 2023 -2024 Peran statistik akan menjadi semakin krusial, karena data statistik ini akan menjadi pondasi informasi berdasarkan data dan fakta empiris yang sangat dibutuhkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pembangunan. Data statistik sektor sangat penting bagi lembaga pemerintahan daerah, terutama dalam pembuatan keputusan yang berkaitan dengan perencanaan, monitoring dan evaluasi program-program daerah. Buku Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 ini disusun berlandaskan pada aspek filosofis dan yuridis serta mempertimbangkan landasan teoritis serta pengalaman empiris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Penyusunan peta jalan ini didasarkan atas perencanaan strategis yang tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat dieksekusi di tingkat daerah. Peta jalan ini menjadi rujukan yang penting bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) di level daerah, terkait dengan kerangka dasar peningkatan kualitas data statistik, arahan-acuan-tolok ukur dalam pengembangan dan pembangunan statistik, serta percepatan pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Sleman. 1.2 Dasar Hukum Landasan yuridis dalam penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 ini meliputi:
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi;
6.Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
7.Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
8.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik;
11.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional;
12.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
13.Peraturan Gubernur DIY Nomor 23 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta;
14.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
15.Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.6 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Sleman;
16.Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
17.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional;
18.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 741 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS);
19.Keputusan Bupati Sleman Nomor 79.9/Kep.KDH/A/2022 tentang Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Sleman Tahun 2022-2024;
20.Keputusan Bupati Sleman Nomor 46.5/Kep/KDH/A/2022 tentang Forum Satu Data Kabupaten Sleman. 1.3 Perumusan Masalah Penyelenggaraan Statistik dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif melalui pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan. Namun demikian, saat ini peran statistik dalam penyelenggaraan pembangunan masih perlu ditingkatkan. Saat ini masih belum adanya dokumen peta jalan penyelenggaraan statistik yang berisi tentang: ● Inventarisasi implementasi dan pengembangan penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Kebijakan dan strategi penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Sleman 2025 – 2045; ● Kebijakan dan strategi pengembangan kemitraan penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Sleman 2025 – 2045; ● Penyusunan strategi implementasi Sistem Statistik Nasional di Kabupaten Sleman 2025 – 2045; ● Penyusunan strategi penyelenggaraan statistik sesuai dengan teknologi informasi 2025 – 2045. 1.4 Maksud dan Tujuan 1.4.1 Maksud Maksud penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik adalah penyiapan arah kebijakan penyelenggaraan statistik sektoral pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman. 1.4.2 Tujuan Tujuan penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik adalah sebagai berikut:
1.menjadi kerangka dasar dalam upaya meningkatkan kualitas data statistik di Kabupaten Sleman;
2.memberikan arahan bagi seluruh komponen pemangku kepentingan dalam implementasi dan pengembangan penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman;
3.memberikan acuan pengembangan penyelenggaraan statistik Kabupaten Sleman dalam jangka waktu 20 tahun di Kabupaten Sleman;
4.mendorong proses pengembangan penyelenggaraan statistik yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif;
5.menyiapkan tolok ukur pengembangan penyelenggaraan statistik sehingga pengukuran kinerja Perangkat Daerah dapat dilakukan secara akuntabel dan memudahkan dalam melakukan evaluasi dan pertanggungjawabannya;
6.mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Sleman. 1.5 Sasaran Sasaran penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik adalah sebagai berikut: ● Terinventarisasinya implementasi dan pengembangan penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Tersusunnya Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Tersusunnya kebijakan dan strategi penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Tersusunnya kebijakan dan strategi pengembangan kemitraan penyelenggaraan kegiatan statistik di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Tersusunnya strategi implementasi Sistem Statistik Nasional di Kabupaten Sleman Tahun 2025 – 2045; ● Tersusunnya strategi penyelenggaraan statistik sesuai dengan teknologi informasi. 1.6 Manfaat Manfaat dari kegiatan penyusunan kebijakan dan strategi bidang statistik:
1.memecahkan masalah atau mencari solusi alternatif dari masalah yang menjadi isu bersama yang berkembang dalam bidang statistik di Kabupaten Sleman;
2.acuan dalam penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman;
3.terpadunya penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman;
4.menyediakan data statistik yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan sebagai bahan penyusunan kebijakan yang valid dan efisien. 1.7 Sistematika Penulisan BAB I PENDAHULUAN BAB II PENYELENGGARAAN STATISTIK KABUPATEN SLEMAN BAB III CAPAIAN DAN TANTANGAN STATISTIK KABUPATEN SLEMAN BAB IV PETA JALAN PENYELENGGARAAN STATISTIK KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2025-2045 BAB V MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PETA JALAN PENYELENGGARAAN STATISTIK KABUPATEN SLEMAN Satu Data Indonesia bertujuan untuk memastikan terciptanya data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kualitas data ini dapat tercapai ketika produsen data menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pembangunan nasional, pentingnya memanfaatkan data berkualitas pada waktu yang tepat untuk menetapkan kebijakan oleh instansi pemerintah sangatlah penting. Oleh karena itu, kemudahan akses data, kemampuan berbagi antar sistem elektronik yang berinteraksi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip SDI dalam setiap data yang disajikan menjadi sangat penting. Menurut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, jenis data yang dicakup di dalam Satu Data Indonesia meliputi:
1.Data Statistik Data statistik yaitu data berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. Contoh: Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Inflasi, Produk Domestik Bruto (PDB), jumlah guru, Jumlah kendaraan, dan lain sebagainya.
2.Data Geospasial Data Geospasial yaitu data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Contoh: peta lahan sawah yang dilindungi, peta kawasan permukiman kumuh, peta lokasi kilang minyak, dan lain sebagainya. 2.1.1 Prinsip Satu Data Indonesia Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, prinsip-prinsip Satu Data Indonesia didesain untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam tata kelola data. Dalam praktiknya, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk mematuhi standar data, dilengkapi dengan metadata, memenuhi prinsip interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi atau kode induk. Gambar 2.1 Prinsip Satu Data Indonesia 2.1.2 Standar Data Standar data adalah standar yang mendasari data tertentu. Secara umum, standar data statistik dimaksudkan untuk mempermudah proses pengumpulan, berbagi, dan integrasi data, sambil memastikan adanya informasi yang jelas tentang sumber data tersebut. Secara khusus, tujuan dari standar data statistik adalah untuk memfasilitasi penggunaan data, meningkatkan akurasi dan konsistensi data, menghilangkan ambiguitas makna, serta mengurangi pengumpulan data yang berlebihan oleh berbagai Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah. Pembuatan standar data statistik merupakan inti dari proses harmonisasi dan integrasi yang diharapkan dalam implementasi Sistem Statistik Nasional (SSN). Manfaat dari penggunaan standar data statistik, terutama yang mengacu pada standar internasional, adalah bahwa standar tersebut didasarkan pada praktik terbaik yang telah diadopsi oleh banyak negara. Selain itu, penggunaan standar data statistik memungkinkan perbandingan statistik yang dihasilkan baik secara nasional maupun internasional antara periode waktu yang berbeda. Dampak positif penerapan standar data statistik adalah:
1.meningkatkan integritas dataset yang dirilis oleh pemerintah melalui standardisasi penyelenggaraan data pemerintah dalam hal penetapan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, aturan dan asumsi;
2.memperbaiki alur koordinasi dan komunikasi antara pembina data selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan bagi pengembangan dan pembakuan standar data statistik dengan walidata dan produsen data di setiap instansi pemerintah;
3.menghindari terjadinya multi standar penyelenggaraan data rilis pemerintah melalui mekanisme harmonisasi data antar instansi pemerintah, penentuan ownership (kepemilikan) pada setiap rilis dataset, dan penetapan kode referensi pada data. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, standar data terdiri atas: ● Konsep yaitu ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi. ● Definisi yaitu penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain. ● Klasifikasi yaitu penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. ● Ukuran yaitu unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. ● Satuan yaitu besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. Untuk memberikan panduan dalam mengelola standar data statistik, saat ini telah dikeluarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Standar Data Statistik. Peraturan tersebut mencakup penjelasan tentang elemen-elemen standar data statistik, petunjuk mengenai prosedur dan alur pengajuan/pengusulan standar data statistik, serta proses penetapan standar data statistik. Sementara itu, standar data awal yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik sebagai acuan dalam pengelolaan data tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020 tentang Master File Standar Data Statistik (MFSDS) Tahun 2020. Terdapat dua jenis standar data statistik yang berbeda dalam hal penetapannya yaitu:
1.standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah yang ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat;
2.standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya yang ditetapkan oleh Menteri atau kepala Instansi Pusat. 2.1.3 Metadata Metadata merupakan informasi yang disusun sedemikian rupa untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, memudahkan pencarian, menggunakan, atau mengelola sumber daya informasi (Riley, 2017). Metadata dapat disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. Informasi yang terkandung dalam metadata menjelaskan aspek- aspek penting dari sebuah sumber data seperti isi dan konteks informasi (UK Data Service, 2012). Metadata memiliki dua fungsi utama (UNECE, 2009). Fungsi pertama adalah mendefinisikan konten dan hubungan antara objek dan proses secara unik dan formal. Sementara itu, fungsi kedua adalah menentukan parameter-parameter teknis yang terkait. Penyediaan metadata merupakan elemen penting dalam penyebaran (dissemination) suatu statistik (UNSD, 2017). Kebutuhan atas metadata berawal dari prinsip transparansi. Metadata memberikan transparansi pada suatu statistik, sehingga pengguna bisa mendapatkan informasi mengenai statistik tersebut dan relevansinya dengan kegiatan penelitian yang dilakukannya. Lebih jauh, tersedianya metadata tidak hanya membantu dalam menginterpretasi, menganalisis, dan memahami data, tetapi juga dapat membantu pengguna dalam mengidentifikasi data-data lain yang relevan dengan data tersebut seperti pada gambar di bawah ini. Gambar 2.2 Metadata Metadata yang didokumentasikan dengan baik akan bermanfaat bagi banyak pihak, antara lain:
1.Pembina data Metadata dapat menjadi alat bagi pengukuran tingkat kematangan penyelenggaraan statistik. Dengan adanya ukuran tersebut, pembina data dapat menentukan program pembinaan statistik yang tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan.
2.Produsen data Metadata dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta peningkatan nilai organisasi karena tata kelola informasi yang baik.
3.Walidata Metadata dapat memudahkan pemahaman dan pengelolaan data dan informasi sebagai investasi organisasi, dokumentasi tahapan pengolahan data, pengendalian mutu, definisi, penggunaan data, keterbatasan, dsb. Metadata juga dapat mencegah kesalahan dalam penyampaian data.
4.Pengguna data Metadata dapat memudahkan memahami data serta mencegah kesalahan penggunaan dan interpretasi data. Metadata memiliki struktur yang berbeda-beda tergantung data yang akan dideskripsikan. Struktur dan format baku serta contoh pengisian metadata statistik dijelaskan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Metadata statistik terbagi menjadi tiga yaitu: (a) metadata kegiatan, (b) metadata variabel, dan (c) metadata indikator. Metadata kegiatan statistik adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. Struktur baku metadata kegiatan statistik dapat dilihat pada Tabel 2.1 di bawah ini. Tabel 2.1 Struktur Baku Metadata Kegiatan Statistik Metadata variabel adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik. Struktur baku metadata variabel statistik dapat dilihat pada Tabel 2.2 di bawah ini. Tabel 2.2 Struktur Baku Metadata Variabel Metadata indikator adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat suatu indikator. Struktur baku metadata indikator statistik dapat dilihat pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Struktur Baku Metadata Indikator Untuk mendukung penyebaran informasi tentang kegiatan statistik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik kepada berbagai pemangku kepentingan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan sistem rujukan informasi statistik yang dapat diakses melalui indah.bps.go.id adalah sebuah sistem yang mengumpulkan informasi dari semua kegiatan statistik, baik yang dilakukan oleh BPS sendiri (statistik dasar), Kementerian/Lembaga/Instansi/Dinas (statistik sektoral), maupun oleh institusi swasta (statistik khusus), baik di tingkat pusat maupun di seluruh wilayah Indonesia. SIRuSa merupakan sebuah platform berbasis web yang berfungsi sebagai penyimpanan metadata, memberikan informasi tentang metadata kegiatan statistik, metadata variabel, dan metadata indikator statistik. Selain itu, SIRuSa juga menyediakan jenis kuesioner yang digunakan dalam setiap survei/sensus yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar, prosedur konsultasi untuk pengajuan survei oleh instansi pemerintah, serta solusi dan rekomendasi statistik. Metadata yang terdapat dalam SIRuSa dikelompokkan berdasarkan jenis statistik, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Informasi metadata kegiatan statistik di Indonesia tersedia secara lengkap dan komprehensif di dalam SIRuSa, dengan tujuan mendukung pembentukan Sistem Statistik Nasional (SSN). Dengan keberadaan SIRuSa ini, diharapkan dapat menghindari duplikasi kegiatan statistik. 2.1.4 Interoperabilitas Data Interoperabilitas data adalah kesiapan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Agar dapat dibagipakaikan antar sistem elektronik, data harus: • Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; • Disimpan dalam format terbuka yang mudah dibaca sistem elektronik. Salah satu contoh pemenuhan prinsip interoperabilitas adalah penyediaan webservice pada website Badan Pusat Statistik. Hal ini memungkinkan pengguna data dapat mengakses data-data yang ada di website Badan Pusat Statistik melalui mekanisme komunikasi machine to machine. 2.1.5 Kode Referensi dan/atau Data Induk Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. Sedangkan data induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan bersama, seperti peta dasar Rupa Bumi Indonesia, data induk penduduk, data induk kepegawaian, data induk lainnya. Kode referensi dan/atau data induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati: ● Kode referensi dan/atau data induk; dan ● Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. Berikut ini adalah beberapa Kode Referensi yang telah dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik: ● Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): digunakan dalam proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020. ● Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI): digunakan dalam sertifikasi profesi. ● Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI): digunakan dalam pengkodean barang ekspor-impor. 2.2 Statistik Sektoral Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan tugas pembangunan instansi pemerintah yang bersangkutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997). Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman dilaksanakan oleh Forum Satu Data Kabupaten Sleman, Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika), Walidata Pendukung dan Produsen Data (seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya). Koordinator Forum Satu Data Kabupaten Sleman adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sleman. Gambar 2.3 Tata Kelola Statistik di Tingkat Daerah Satu Data Kabupaten Sleman dilaksanakan dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Satu Data Kabupaten Sleman perlu dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sleman terdiri atas: 1) perencanaan data; 2) pengumpulan data; 3) pemeriksaan data; dan 4) penyebarluasan data. 2.2.1 Perencanaan Data Tahapan dalam perencanaan data meliputi pendefinisian kebutuhan statistik, pembuatan desain/rancangan statistik, pengimplementasian desain/rancangan statistik, penyusunan metadata kegiatan, variabel, dan/atau metadata indicator, serta penyampaian rancangan dan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik. 2.2.2 Pengumpulan Data Tahapan dalam pengumpulan data meliputi penyiapan kerangka sampel dan memilih sampel, jika kegiatan statistik berbentuk survei, melatih petugas pengumpulan data, mengumpulkan data dan finalisasi kegiatan pengumpulan data. 2.2.3 Pemeriksaan Data Tahapan dalam pemeriksaan data meliputi pengolahan data, analisis data dan pemeriksaan Prinsip Satu Data Indonesia.
1.Pengolahan data terdiri dari mengintegrasikan data, melakukan reviu dan validasi data, melakukan penyuntingan dan imputasi, menghitung variabel turunan, menghitung penimbang, melakukan data agregat dan finalisasi pengolahan data
2.Analisis Data terdiri dari penyiapan naskah output statistik, melakukan validasi output statistik, melakukan interpretasi output statistik, menerapkan disclosure control, dan finalisasi output statistik. 2.2.4 Penyebarluasan Data Tahapan penyebarluasan data dilakukan dengan menghasilkan produk diseminasi, manajemen rilis produk diseminasi, mempromosikan produk diseminasi, manajemen user support, dan menyebarluasan data melalui situs resmi instansi dan Portal Satu Data. Statistik sektoral diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya secara mandiri maupun melalui kerjasama. Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik dengan mitra meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran. Koordinasi dan/atau kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dilaksanakan atas dasar prinsip kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada beberapa prinsip- prinsip penyelenggaraan statistik yang tertuang pada Gambar 2.4. Gambar 2.4 Penyelenggaraan Statistik Sesuai yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, ada 3 cara perolehan data seperti yang digambarkan pada Gambar 2.5 berikut. Gambar 2.5 Tiga cara perolehan data statistik sektoral Dalam melaksanakan pengumpulan data tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan mitra-mitra yang dipercaya mampu untuk membantu pengumpulan data sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah).
1.Norma penyelenggaraan statistik sektoral yaitu: ● diselenggarakan secara profesional, objektif, berintegritas, dan akuntabel ● menghormati kontribusi dan kepemilikan intelektual
2.Standar penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu: ● memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang statistik ● memiliki sarana dan prasarana yang memadai ● menggunakan konsep definisi, metadata, dan metodologi statistik yang baku
3.Prosedur: ● cara perolehan data ● tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral ● rekomendasi
4.Kriteria Untuk mendapatkan Statistik Sektoral yang berkualitas, Data yang dihasilkan harus memenuhi kriteria: ● Relevan ● Akurat ● Tepat Waktu ● Mudah diakses ● Mudah ditafsirkan ● Konsisten Dalam pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan statistik sektoral dengan mitra, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama pada beberapa tahapan penyelenggaraan statistik Sektoral, dengan ketentuan mengikuti Undang-undang yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Gambar 2.6 berikut ini. Gambar 2.6 Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dalam hal penyebarluasan data, ada beberapa ketentuan untuk produsen data, perangkat daerah (perangkat daerah) yang dijelaskan dalam Gambar 2.7. Gambar 2.7 Cara Penyebarluasan Data 2.3 RPJPN Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi landasan hukum dalam perencanaan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah. Kementerian PPN/Bappenas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan Indonesia sebagai "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan". Visi tersebut dijabarkan menjadi delapan agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 berikut ini. Gambar 2.8 Agenda RPJPN 2025-2045 Dalam mewujudkan impian tersebut disusun visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar, yaitu: 1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan; 3) Pemerataan Pembangunan; serta 4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. Gambar 2.9 Pilar Pembangunan Indonesia 2045 (Sumber: RPJPN 2025-2045) Berdasarkan Pilar Pembangunan Indonesia 2045 tersebut, Pembangunan Statistik Sektoral, dapat mengacu pada pilar berikut ini: ● Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan meningkatkan sumbangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan. ● Pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan percepatan industri dan ekonomi kreatif yang difokuskan pada: a) peningkatan daya saing SDM dan usaha kreatif/digital; b) penguatan ekosistem; dan c) pengembangan transformasi digital yang terintegrasi untuk mendorong produktivitas dan efisiensi ekonomi. ● Pemerataan pembangunan semakin luas dengan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan merata diseluruh daerah. Berdasarkan RPJPN, arah pembangunan daerah di Pulau Jawa difokuskan pada basis perdagangan dan jasa (jasa transportasi, perbankan, asuransi, bursa efek, kesehatan, perdagangan, telekomunikasi, penjahit, pengacara, salon kecantikan, tukang cukur, pengiriman barang, dll). Konektivitas digital dan virtual dipenuhi dengan peningkatan jaringan broadband hingga 100 Gbps dan literasi TIK untuk seluruh kelompok masyarakat. ● Pemantapan ketahanan Nasional dan tata kelola pemerintahan dengan reformasi kelembagaan dan birokrasi. Gambar 2.10 Arah Pembangunan Daerah (Sumber: RPJPN 2025-2045) 2.4 RPJPD Kabupaten Sleman 2025-2045 RPJP Daerah disusun dengan maksud untuk memberikan acuan dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam 20 tahun mendatang. RPJP Daerah disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah. Ada empat periode arah kebijakan RPJPD Kabupaten Sleman Tahun 2025- 2045 yang tertuang pada Gambar 2.11. Gambar 2.11 Agenda RPJPN 2025-2045 Arah kebijakan Kabupaten Sleman periode I menitikberatkan pada peningkatan kualitas potensi daerah dari semua aspek sumber daya yang ada. Pertumbuhan ekonomi pada periode I diharapkan berada pada rentang 5,32% - 5,78%. Arah kebijakan Kabupaten Sleman periode II menitikberatkan pada pemantapan potensi daerah untuk percepatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi pada periode II diharapkan berada pada rentang 5,48% - 5,92%. Arah kebijakan Kabupaten Sleman periode III meningkatkan daya saing daerah. Pertumbuhan ekonomi pada periode III diharapkan berada pada rentang 5,64% - 6,11%. Arah kebijakan Kabupaten Sleman periode IV adalah mewujudkan Kabupaten Sleman yang sejahtera dan berbudaya. Pertumbuhan ekonomi pada periode IV diharapkan berada pada rentang 5,80% - 6,27%. Arah kebijakan Kabupaten Sleman yang tertuang pada RPJPD tersebut menjadi salah satu landasan rancangan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman. 3.1.1 Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dalam hal penyelenggaraan statistik sektoral, Kabupaten Sleman telah memiliki beberapa capaian antara lain:
1.tersusunnya dokumen kebijakan tentang Satu Data Kabupaten Sleman dalam bentuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.6 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 79.9/Kep.KDH/A/2022 tentang Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Sleman Tahun 2022-2024;
2.terbentuk Forum Satu Data Kabupaten Sleman yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 46.5/Kep/KDH/A/2022 tentang Forum Satu Data Kabupaten Sleman;
3.tersusunnya dokumen kebijakan tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang terangkum dalam bentuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2023;
4.Kabupaten Sleman memiliki Nilai IPS sebesar 2.31 dengan EPSS yaitu “Cukup”. Nilai IPS tersebut masih dibawah nilai IPS Provinsi yaitu sebesar 3.00 dengan predikat EPSS “Baik” (sumber: Lampiran Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 741 Tahun 2023);
5.terlaksananya survei rutin, antara lain: survey literasi digital masyarakat Kabupaten Sleman, survei pemanfaatan wifi padukuhan.
6.terlaksananya survey insidental, seperti survei PDP (Perlindungan Data Pribadi).
7.adanya Portal Satu Data Sleman untuk mendukung SPBE pada laman http://data.slemankab.go.id yang masih terus dilakukan pembenahan;
8.saat ini sedang melakukan inisiasi E-Statistik sebagai sebuah aplikasi pengumpulan data dari seluruh perangkat daerah Kabupaten Sleman yang masih dalam proses finalisasi sistem dan akan masuk pada tahap uji coba. 3.1.2 Inventarisasi Data Dalam hal inventarisasi data, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, telah terlaksananya berbagai kegiatan inventarisasi data antara lain:
1.hasil inventarisasi kegiatan dan bukti dukung terbaru Kebijakan Manajemen Data untuk mendukung SPBE yang mencakup dokumen antara lain: Perbup Satu Data, SOP Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Pengolahan dan Analisis Data, Penyebarluasan Data, Notulensi Rapat, Rencana Aksi Satu Data, Notulensi Tindak Lanjut Satu Data, serta Surat Keputusan Bupati Sleman tentang Rencana Aksi Satu Data;
2.sedang menyusun draft kebijakan strategi manajemen data oleh Forum Satu Data diselaraskan dengan Peta Rencana (Rapat, Notulen, Draft Kebijakan);
3.hasil inventarisasi untuk mendukung Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik, yaitu menggunakan Portal Satu Data Sleman;
4.hasil inventarisasi informasi hasil survei literasi digital masyarakat Kabupaten Sleman;
5.hasil inventarisasi informasi hasil survei perlindungan data pribadi masyarakat Kabupaten Sleman melalui survei perlindungan data pribadi; dan
6.telah terkumpulnya data komponen SDG’s untuk bidang kesehatan, kebudayaan, pendidikan, tenaga kerja, pariwisata, sosial, lingkungan hidup, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa (perdamaian) dan masih dalam proses mengumpulkan untuk bidang lainnya. Tabel 3.1 Inventarisasi data Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman (2024) 3.1.3 Kemitraan Ada banyak mitra yang selama ini terlibat dan mendukung kegiatan penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Sleman. Kegiatan yang dilakukan antara lain survei, kompilasi produk administrasi dan cara lain yang dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun survei merupakan cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sedangkan Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat. Mitra-mitra tersebut terdiri dari mitra internal sebagai produsen data yaitu seluruh perangkat daerah terkait di Kabupaten Sleman, mitra eksternal yang berasal dari Institusi Perguruan Tinggi maupun dari pihak Industri dan lembaga Pemerintahan. Mitra-mitra tersebut sangat mendukung dalam proses pengumpulan data baik saat kegiatan kompilasi produk administrasi maupun survei, selain itu juga membantu dalam meningkatkan literasi data. Berikut disampaikan beberapa capaian Kabupaten Sleman dalam membangun mitra untuk mendukung penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sleman, antara lain: ● Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman telah membangun kerjasama dengan mitra internal yaitu seluruh perangkat daerah yang terdiri dari 29 Dinas Pemerintah Kabupaten Sleman dan 17 Kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman untuk kegiatan Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin). ● kerjasama dengan lembaga yang dapat mensupport kegiatan pengumpulan data survei, seperti: Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Yogyakarta. ● kerjasama dengan instansi pendidikan untuk peningkatan literasi data, seperti dengan Universitas Islam Indonesia, Universitas Gadjah Mada. ● dalam penyebarluasan data, Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa media Surat Kabar baik lokal maupun nasional. 3.2 Tantangan Statistik Sektoral Kabupaten Sleman Ada berbagai tantangan yang telah dihadapi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mensukseskan penyelenggaraan Statistik Sektoral. Tantangan tersebut dipaparkan sebagai berikut. 3.2.1 Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dalam hal penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral, ada beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain:
1.statistik belum menjadi perhatian utama perangkat daerah. perangkat daerah belum sepenuhnya mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
2.Satu Data Sleman saat ini belum sepenuhnya mengacu pada Standar Data Statistik Nasional yang termuat pada platform Indonesia Data Hub (INDAH) di laman https://indah.bps.go.id. Kedepan, setiap data yang direncanakan maupun dihasilkan dari kegiatan statistik sektoral perlu merujuk pada Standar Data Statistik Nasional.
3.nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2023 tergolong masih rendah yaitu 2,31 (Cukup), nilai tersebut masih dibawah nilai IPS Provinsi yaitu sebesar 3,00 (Baik) (sumber: Lampiran Keputusan Kepala BPS Nomor 741 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023). Kemudian pada Tahun 2024, IPS Kabupaten Sleman meningkat cukup signifikan menjadi 2,99 (Baik) dan berada sedikit di bawah IPS Provinsi DI Yogyakarta di angka 3,34 (Baik) (sumber: Lampiran Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024). Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman terus berbenah dalam mensukseskan program-program yang telah ditargetkan pada penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Sleman.
4.E-Statistik sebagai aplikasi Pengumpulan Data sudah diinisiasi oleh Kabupaten Sleman mulai tahun 2023 dan kedepan masih perlu untuk dibenahi
5.Kabupaten Sleman sudah memiliki Portal Satu Data di laman https://data.slemankab.go.id dan sudah terintegrasi dengan dengan portal Satu Data Indonesia (https://data.go.id), akan tetapi ada beberapa menu yang perlu dibenahi.
6.Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya agar proses pengumpulan data berjalan dengan lancar. E-Statistik yang akan menjadi portal pengumpulan data seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sleman. E-Statistik Sleman sudah selesai sesuai dengan kebutuhan data dan akan terus dikembangkan. Gambar 3.1 INDAH dan Portal Satu Data Sleman 3.2.2 Inventarisasi Data Dalam hal inventarisasi data statistik, beberapa tantangan yang dihadapi beberapa tahun terakhir, antara lain:
1.statistik belum menjadi perhatian bagi perangkat daerah, sehingga proses inventarisasi data statistik terkadang menghadapi kendala padahal statistik sangat penting untuk pengambilan keputusan pada masing-masing perangkat daerah.
2.saat ini, Standar Data Statistik Nasional belum sepenuhnya dirujuk oleh seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sleman. Masih sedikit perangkat daerah yang memiliki kesadaran untuk mengajukan rekomendasi dan menyusun metadata.
3.masih perlunya sosialisasi tentang Standar Data Statistik Nasional, Metadata, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik Gambar 3.2 Contoh Struktur Metadata Variabel dan Indikator (Sumber: BPS) Dalam proses pengumpulan data statistik sektoral, terdapat 3 cara yaitu: 1) Survei; 2) Kompilasi produk administrasi (Kompromin); dan 3) Cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Tabel 3.2 Perangkat Daerah Kabupaten Sleman Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sleman terus meningkatkan kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan statistik sektoral, antara lain dengan terus menambah mitra-mitra yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan tersebut. Jumlah mitra yang telah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman selaku walidata Kabupaten Sleman sampai Tahun 2024 dapat dijelaskan dalam Tabel 3.3 berikut ini. Tabel 3.3 Jumlah Mitra Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman (2024) 3.3 Hasil Studi Kuantitatif dan Kualitatif Kondisi Statistik saat ini Dalam penyelenggaraan Statistik, Kabupaten Sleman memiliki 46 perangkat daerah yang terdiri dari 29 Dinas dan 17 kapanewon. Setiap perangkat daerah memiliki tantangan tersendiri dalam melaksanakan kegiatan statistik. Tim penyusun peta jalan mencoba untuk memahami situasi dan tantangan dari masing-masing perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sleman dengan harapan agar peta jalan yang dibuat akan mampu mengakomodir seluruh aspirasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman. Untuk mengetahui situasi dan harapan dari seluruh perangkat daerah, tim penyusun peta jalan menelusuri kegiatan statistik yang berlangsung pada masing-masing perangkat daerah dengan mengacu pada Domain, Aspek dan Indikator yang tertuang pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Domain, Aspek dan Indikator Indeks Pembangunan Statistik Domain pembangunan Statistik ada 5, yaitu: 1) Kualitas Data, 2) Kelembagaan; 3) Prinsip Satu Data Indonesia; 4) Proses Bisnis Statistik, dan 5) Statistik Nasional. Masing-masing domain kemudian akan dikaji lebih dalam dengan meminta seluruh perangkat daerah mengisikan skala prioritas aspek pada masing- masing Domain. Mari kita lihat hasilnya yang akan disajikan pada beberapa Grafik berikut ini. Dimulai dari domain pertama yaitu domain Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang hasilnya disajikan pada Gambar 3.3. menunjukan bahwa dari seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sleman, memilih Standar Data Statistik sebagai urutan pertama, dilanjutkan metadata statistik di urutan kedua. Untuk itu peta jalan 20 tahun kedepan perlu mengakomodir hal tersebut untuk pengoptimalan penyelenggaraan Statistik yang ada di lingkungan Kabupaten Sleman. Gambar 3.3 Diagram Skala Prioritas terhadap aspek pada domain Prinsip Satu Data Indonesia Selanjutnya adalah domain Kualitas Data, berdasarkan Gambar 3.4 terlihat bahwa dari hasil studi terhadap seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sleman, didapatkan bahwa aspek “Akurasi” lebih banyak dipilih sebagai prioritas utama untuk dioptimalkan terlebih dahulu pada penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman. Gambar 3.4 Diagram Skala Prioritas terhadap aspek pada domain Kualitas Data Disusul aspek “Relevansi” dengan mean score 3.58 menjadi prioritas nomor 2 pada Domain Kualitas Data. Kemudian aspek “Aktualitas dan Ketepatan Waktu” dengan mean score sebesar 3.55, dan disusul aspek “Aksesibilitas” serta “Keterbandingan dan Konsistensi”. Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa agenda yang mungkin dapat disematkan dalam peta jalan 20 tahun mendatang antara lain kegiatan yang menunjang optimalisasi akurasi data yang dimiliki masing-masing perangkat daerah, seperti pembuatan SOP satuan atau ukuran pada masing-masing field/variabel yang akan diambil, standar periode waktu periode waktu yang akan digunakan untuk sebagai acuan pengumpulan dan penyajian data, serta agenda lainnya yang terkait. Masuk pada domain berikutnya yaitu, Domain Proses Bisnis Statistik. Berdasarkan Gambar 3.5 menunjukan bahwa “Perencanaan Data” menjadi aspek paling prioritas pada domain Proses Bisnis Statistik dengan mean score 4.61, disusul selanjutnya adalah aspek “Pengumpulan Data”, kedua aspek tersebut berada pada urutan awal untuk dioptimalkan terlebih dahulu dibandingkan 2 aspek lainnya. Terkait hal tersebut beberapa kegiatan yang mungkin bisa diagendakan dalam beberapa capaian 20 tahun kedepan antara lain melakukan perencanaan mengenai data apa saja yang diperlukan dikaji dan perlu dikumpulkan baik melalui Kompromin maupun Survei. Gambar 3.5 Diagram Skala Prioritas terhadap aspek pada domain Proses Bisnis Statistik Domain selanjutnya untuk dibahas yaitu domain Kelembagaan. Ada tiga aspek dalam kelembagaan yaitu: 1) Profesionalitas, 2) SDM yang Memadai dan Kapabel, dan 3) Pengorganisasian Statistik. Berdasarkan gambar 3.6, menunjukan bahwa dari hasil pemilihan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sleman, didapatkan hasil studi bahwa “SDM yang Memadai dan Kapabel” menjadi prioritas pertama untuk dioptimalkan terlebih dahulu, disusul aspek “Profesionalitas” dan terakhir aspek “Pengorganisasian Statistik”. Terlihat nilai mean score sudah diurutkan berdasarkan skala prioritas pada Gambar 3.6. Gambar 3.6 Diagram Skala Prioritas terhadap aspek pada domain Kelembagaan Sedangkan pada domain Statistik Nasional pada Gambar 3.7, aspek yang menjadi prioritas utama untuk dioptimalkan adalah “Pemanfaatan Data Statistik”. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa indikator antara lain: 1) Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan; 2) Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan; dan 3) Sosialisasi dan Literasi Data Statistik. Gambar 3.7 Diagram Skala Prioritas terhadap aspek pada domain Statistik Nasional Hal tersebut membantu tim peta jalan untuk menyusun beberapa strategi program yang sesuai dengan indikator-indikator tersebut. Program Kegiatan yang dapat diagendakan antara lain: 1) Pengembangan suatu Sistem Satu Data Sleman yang mampu mengakomodir stakeholder (baik perangkat daerah maupun masyarakat Kabupaten Sleman) untuk mengakses data dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. 2) Pelatihan/Workshop yang menunjang skill statistisi ahli dalam mengimplementasikan data statistik dasar maupun sektoral sebagai landasan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi; serta 3) Pelatihan/Workshop untuk menunjang literasi data. Gambar 3.8 Skala Prioritas terhadap 38 Indikator Pembangunan Statistik Sektoral Setelah melakukan studi kuantitatif terhadap skala prioritas perangkat daerah yang ada di Sleman terhadap seluruh aspek dari Indeks Pembangunan Statistik, selanjutnya kita perlu mengkaji lebih mendalam mengenai pertanyaan ulang terhadap prioritas indikator yang perangkat daerah harapkan untuk dioptimalkan terlebih dahulu mengacu pada kondisi perangkat daerah masing-masing saat ini. Dari Gambar 3.8 menunjukan bahwa ada 5 indikator yang menjadi catatan penting sebagai prioritas utama untuk dioptimalkan terlebih dahulu, terlepas dari aspek yang telah dipilih pada pemilihan sebelumnya sebagai bentuk konfirmasi ulang. 5 Indikator tersebut merupakan hasil kumulatif hasil pemilihan dari seluruh perangkat daerah. Berikut adalah urutan dari yang paling prioritas:
1.Penerapan Kompetensi SDM Bidang Statistik (indikator ke-26)
2.Penerapan Standar Data Statistik (indikator ke-1)
3.Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan (indikator ke-33)
4.Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan (indikator ke-32)
5.Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data (indikator ke-27) Setelah melakukan Studi kuantitatif, selanjutnya akan dibahas mengenai hasil studi kualitatif yang bersumber dari hasil SWOT yang telah diisikan oleh masing-masing perangkat daerah. Dari keseluruhan saran dan masukan strategi yang diberikan, kemudian dirumuskan Strategi Prioritas yang perlu dilakukan pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 di Kabupaten Sleman yang disajikan Pada Tabel 3.5. Tabel 3.5 Strategi Prioritas Kolektif dari Seluruh Perangkat Daerah dengan Bobotnya Dari tabel diatas, maka dapat dibuat domain prioritas berdasarkan strategi prioritas yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah. Sehingga didapatkan urutan Domain dengan bobot masing-masing yang disajikan pada Tabel 3.6. Tabel 3.6 Domain Prioritas Berdasarkan Strategi Kolektif dari Seluruh perangkat daerah Kemudian jika kita menyimpulkan, maka setiap domain akan memiliki satu sampai beberapa strategi prioritas. Sehingga pada Tabel 3.7 disajikan list strategi prioritas yang sudah dikelompokan pada masing-masing domainnya disertai dengan bobot per domain serta bobot per strategi prioritas untuk memudahkan dalam melakukan plotting strategi pada Milestone dan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045. Tabel 3.7 Domain dan Strategi Prioritasnya Dari hasil kajian studi kuantitatif dan kualitatif terhadap berbagai situasi perangkat daerah saat ini dan strategi prioritas yang disampaikan secara kolektif oleh seluruh perangkat daerah, maka usulan terhadap program kegiatan dan strateginya dipaparkan pada Rencana Induk Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sleman tahun 2025-2045 pada bab berikutnya. 4.2 Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 Tabel 4.2 Arah Kebijakan 1 Tabel 4.3 Arah Kebijakan 2 Tabel 4.4 Arah Kebijakan 3 Tabel 4.5 Arah Kebijakan 4 Tabel 4.6 Arah Kebijakan 5 4.3 Strategi Implementasi (Best Practice) Statistik Sektoral Kabupaten Sleman Beberapa best-practice yang dapat dilakukan oleh perangkat daerah di Kabupaten Sleman mengacu pada praktek baik yang pernah diterapkan antara lain:
a.Literasi Data Langkah ini telah mulai dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Statistik dengan menyelenggarakan pelatihan pengolahan data menggunakan software statistik. Selain itu, telah dilakukan pula beberapa bimtek maupun workshop kepada Sumber Daya Manusia pengelola data di masing-masing perangkat daerah. Kedepan, beberapa strategi implementasi literasi data dapat diselenggarakan dengan: ● Pelatihan Software (Excel, SPSS, Minitab, Program R, Program Python, Tableau+, My SQL, dan lain-lain) ● Pelatihan Big Data dan Artificial Intelligence (AI) ● Pelatihan UI/UX Website untuk SDM Manajemen Data ● Pengembangan Kurikulum Data berbasis Teknologi Big Data dan AI ● Pelatihan Literasi Data Berbasis AI untuk Walidata dan seluruh perangkat daerah ● Monitoring dan Evaluasi berkala Skill Teknologi AI pada masing-masing perangkat daerah.
b.Perekrutan Sumber Daya Manusia Proses perekrutan (recruitment) sumber daya manusia merupakan proses yang cukup kompleks. Dalam hal melakukan perekrutan terlebih dahulu perlu melakukan mapping pegawai. Untuk tugas dan fungsi yang belum terpenuhi sumber daya manusia pelaksananya, maka perlu dilakukan proses rekrutmen dengan standar yang berlaku pada masing-masing perangkat daerah. Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan statistik sektoral antara lain adalah: (i) Sumber daya manusia statistik, dan (ii) Sumber daya manusia manajemen data. Sumber daya manusia tersebut dibutuhkan di hampir seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sleman. Terkadang untuk mendapatkan tambahan sumber daya manusia, dapat juga dilakukan dapat dilakukan dengan merekrut mitra, dengan langkah strategi sebagai berikut:
1.Program technical assistance (Outsourcing SDM);
2.Program Magang dari Mahasiswa pada Institusi Pendidikan di Kabupaten Sleman;
3.Pemberdayaan organisasi masyarakat untuk mendukung kegiatan Statistik pada perangkat daerah dan Kapanewon.
c.Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Pendampingan dan koordinasi rutin sinergi Forum SDI, Pembina Data, Walidata, dan Bappeda yang bertindak sebagai koordinator dan sekretariat SDI perlu dilakukan. Selama ini kegiatan ini belum secara berkala diselenggarakan, sehingga kedepannya perlu dilakukan upaya agar kegiatan ini dapat selalu dijalankan. Upaya-upaya tersebut antara lain: ● peningkatan kualitas kelembagaan Satu Data di Kabupaten Sleman dengan perbaikan regulasi dan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sleman. ● penyusunan time-schedule rutin untuk pendampingan dan koordinasi setiap tahun, dan ● kegiatan lainnya yang mampu menunjang kualitas penyelenggaraan statistik sektoral lainnya melalui Koordinasi Forum SDI.
d.Pengadaan Sarana Sarana merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan SDM statistik dan manajemen data untuk menuntaskan pekerjaannya. Untuk itu ketika melakukan pengadaan sarana baik software maupun hardware mampu penunjang kegiatan statistik sektoral menjadi lebih baik. Untuk itu penyiapan dan peremajaan sarana (Hardware dan Software) dapat dilakukan dengan menyiapkan DNA Ecosystem yang terdiri dari hardware dan software ● Device (Komputer, Laptop), ● Network (LAN, Wireless Network, Internet, Server), ● Application: Excel, SPSS, Minitab, Program R, Program Python, Tableau+.
e.E-statistik, Portal Datu Sleman, SIDATA Sleman, dan Buku Profil Statistik Pesatnya perkembangan teknologi, membuat pentingnya optimalisasi dan pengembangan Sistem Satu Data Sleman untuk koordinasi, sinkronisasi, analisa, dan penyebarluasan data. Beberapa strategi implementasi yang dapat dilakukan untuk mendukung hal tersebut, antara lain:
i.Integrasi Sistem Informasi, dapat dilakukan dengan: ● integrasi Portal Satu Data Sleman dengan Geoportal Sleman dan Portal SDI, ● integrasi E-Statistik dengan Dataku Bappeda DIY dan E-Walidata Kemendagri. ii. Pengembangan Teknologi Informasi, dapat dilakukan dengan: ● pengembangan E-Statistik untuk pengumpulan data dari semua perangkat daerah. ● penggunaan metode Crawling Data untuk mengcapture informasi penting yang dibutuhkan Pemerintah Sleman dari sosial media (Instagram, Berita Online, Youtube) dan pengumpulan data video dari CCTV Sleman menggunakan metode terkini. ● pengadaan menu infografis pada website data.slemankab.go.id. ● penggunaan Media Online untuk melakukan survei secara rutin. iii. Pengembangan Infografis Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, dapat dilakukan dengan: ● percobaan penggunaan media infografis online yang dapat diakses publik. ● optimalisasi dan pemberdayaan akun sosial media (Website, FB, Instagram, Youtube, TikTok, dll) walidata, perangkat daerah dan kapanewon untuk literasi data statistik sektoral. ● penyebaran infografis ke berbagai kanal sosial media Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman (Website, FB, Instagram, Youtube, TikTok, dll) Kemudian pada Milestone diatas disebutkan bahwa akan melakukan pengembangan SIDATA Sleman untuk menjawab tantangan kedepan dalam menyelenggarakan Statistik Sektoral yang sesuai dengan masa depan. Beberapa strategi implementasi yang dapat dilakukan antara lain:
i.Wajah Baru dari E-Statistik menjadi berbasis SDG’s (SIDATA) ● Pengadaan Sistem Informasi Berbasis SDG’s. ● Verifikasi dan Restrukturisasi Data sesuai SDG’s. ● Implementasi Infografis Statis pada SIDATA Sleman. ● Implementasi Infografis Dinamis pada SIDATA Sleman. ● Updating metadata tahunan pada server SIDATA Sleman. ii. Peluncuran SIDATA SLEMAN ● Sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah Terkait bahwa Sleman sudah memiliki SIDATA Sleman ● Pelatihan kepada setiap perangkat daerah penggunaan SIDATA SLEMAN untuk pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data ● Penggunaan SIDATA SLEMAN untuk membantu pengambilan kebijakan pada setiap perangkat daerah dari hasil analisa setiap perangkat daerah ● Launching SIDATA SLEMAN untuk Masyarakat Sleman dan sekitarnya ● Penggunaan SIDATA SLEMAN oleh Masyarakat ● Kompetisi SIDATA SLEMAN INSIGHT ● Pemilihan STATISTIK AMBASSADOR SLEMAN Data statistik sektoral dapat dikembangkan menjadi sebuah Buku Profil Statistik Sektoral di Kabupaten Sleman. Untuk membuat buku ini, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daerah. Beberapa strategi implementasi yang bisa dilakukan untuk menyusun “Buku Profil Statistik Sektoral Sleman”, yaitu: ● Pengumpulan Data perangkat daerah Semesteran dan Monitoring ● Monitoring Berkala Data Statistik Sektoral pada perangkat daerah Setiap Semester ● Data Survei Statistik Sektoral (Berkala dan/atau Insidental) ● Penyusunan Buku Statistik Sektoral Kabupaten Sleman Penyusunan buku tersebut dapat dilakukan dengan langkah awal setiap tahun pada fase fundamental, kemudian dapat ditingkatkan menjadi setiap semester sesuai kemampuan.
f.SIDATA Sleman Insight Setelah SIDATA berhasil dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder, langkah selanjutnya adalah melakukan pemberian anugerah statistik SIDATA SLEMAN kepada perangkat daerah yang telah menggunakan SIDATA untuk penyusunan program kegiatan pada perangkat daerah nya. Selain itu, masyarakat juga akan dilibatkan, kompetisi SIDATA SLEMAN INSIGHT akan mengajak masyarakat untuk memecahkan masalah sosial, ekonomi, kesehatan, kependudukan, dan sebagainya di Kabupaten Sleman berdasarkan analisa dari hasil penggunaan SIDATA Sleman.
g.Data Ambassador Data Ambassador yaitu mahasiswa, youtuber, selebgram, maupun masyarakat umum yang telah mengedukasi masyarakat dengan SIDATA. Sehingga, bagi yang terpilih akan diberikan anugerah “STATISTIK AMBASSADOR SLEMAN”.
h.Dasar Hukum Dasar hukum merupakan hal yang krusial dalam sistem birokrasi di Indonesia. Untuk itu Bupati Kabupaten Sleman telah membuat beberapa Surat Keputusan Bupati Sleman untuk mendukung penyelenggaraan Statistik Sektoral. Hal itu dapat ditiru oleh masing-masing perangkat daerah untuk membuat suatu kebijakan yang memiliki dasar hukum yang mampu menunjang lancarnya implementasi setiap kegiatan yang telah dicanangkan. Untuk itu komitmen dari pemimpin pada setiap unit kerja sangat diperlukan. Beberapa dasar hukum yang telah dibuat antara lain terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sleman, Forum Satu Data, maupun Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Sleman. Selain tentang Satu Data Indonesia, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan statistik sektoral sehingga terdapat acuan dalam pelaksanaan kegiatan statistik sektoral di masing-masing Perangkat Daerah. Pedoman yang diperlukan antara lain: ● Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral; ● Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral sebagai bentuk dari monev penyelenggaraan statistik di Perangkat Daerah; dan ● pedoman lain yang diperlukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman.
i.Pemanfaatan Data Pembangunan Pengumpulan data yang dilakukan tentunya dimaksudkan sebesar-besarnya untuk dapat digunakan sebagai bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan maupun sebagai bahan penyusunan kebijakan. Untuk mengetahui seberapa besar data digunakan untuk hal tersebut, perlu dilakukan evaluasi seberapa banyak data yang digunakan. Hal ini dapat dilakukan dengan: ● mengklasifikasikan data, misalnya untuk digunakan dalam RKPD, RPJMD, LPPD, dan lain sebagainya ● melakukan monev keterisian data untuk data pembangunan
j.Big Data Perkembangan teknologi Big Data yang begitu cepat, telah mampu menciptakan era Artificial Intelligence (AI). Setiap sistem yang dikembangkan kedepan, tidak akan luput dari pemanfaatan AI. Untuk itu perlu dilakukan Integrasi pada portal-portal di Pemerintah Kabupaten Sleman, antara lain: E-Statistik, SIDATA Sleman, Dataku Bappeda DIY, dan Geoportal Sleman. Serta kedepan perlu dilakukan integrasi data video CCTV untuk membantu penyusunan kebijakan spasial yang ada di Kabupaten Sleman.
k.Satu Standar Data dan Optimalisasi Metadata Dalam penerapan Satu Standar Data, diperlukan beberapa langkah yang mungkin dapat dilakukan antara lain: ● mengidentifikasi dan mereviu standar data yang ada di E-Statistik atau SIDATA Sleman sehingga terpetakan mana yang sudah sesuai dengan Standar Data Statistik Nasional maupun yang belum, ● melakukan penyesuaian standar data agar Satu Data Indonesia dapat segera terwujud. Pada program Optimalisasi Metadata terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain: ● Pengembangan fitur metadata pada E-Statistik/SIDATA Sleman, ● Pemeriksaan terhadap ketersediaan metadata, ● Updating Metadata tahunan bagi kegiatan statistik yang masih dilaksanakan.
l.Quality Number One Dalam upaya untuk memberikan kualitas data terbaik, terdapat cukup banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi. Berdasarkan apa yang telah dicapai oleh Kabupaten Sleman, maka upaya kedepan ada beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan antara lain: • memastikan bahwa kegiatan statistik yang dilakukan oleh perangkat daerah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik, yang juga merupakan salah satu alat untuk quality assurance, • memastikan bahwa kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
m.Restrukturisasi Data Proses identifikasi kebutuhan data pada masing-masing perangkat daerah penting untuk dilakukan, agar kegiatan statistik sektoral dapat terencana dengan baik. Apa saja data yang dibutuhkan, dari mana, kapan dikumpulkan dan siapa yang akan melakukan pengumpulan data. Jenis-jenis data yang dibutuhkan apda setiap fase peta jalan mungkin akan berbeda menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan issue yang urgent untuk diselesaikan. Data yang telah dikumpulkan secara berkala perlu dipetakan mana yang masih diperlukan, data apa saja yang perlu ditambahkan, data apa saja yang sudah tidak diperlukan, dan sebagainya, sehingga data yang terkumpul lebih tepat guna.
n.Akurasi dan Validasi Pengumpulan Data Proses pengumpulan data yang rinci, berkala, tervalidasi dan akurat perlu melibatkan perangkat daerah secara intensif. Proses pengumpulan data yang benar akan menghasilkan data yang terpercaya pula, sehingga diperlukan pengecekan ulang terhadap data yang dikumpulkan tersebut. Tahapan yang perlu dilakukan antara lain: • memastikan setiap data yang dikumpulkan, dianalisis dan disajikan sudah memiliki skala pengukuran yang jelas sehingga akurat, ● memastikan data selalu di update secara berkala dengan periode waktu yang disepakati bersama, ● memastikan bahwa data mudah diakses oleh seluruh stakeholder terkait, ● monev pengumpulan data sehingga perangkat daerah sebagai produsen data dapat memegang komitmennya akan kualitas data dan jadwal diseminasi data.
o.Klinik Data, Peningkatan Kerjasama Statistik, dan Forum Statistik Pelibatan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan statistik sektoral, baik dalam upaya pemanfaatan SIDATA ataupun konsultasi mengenai statistik dapat terintegrasi dalam program Klinik Data. Beberapa strategi implementasi yang dapat dicoba antara lain:
1.Penyiapan Petugas Klinik Data,
2.Pelatihan Petugas Klinik Data,
3.Aktivitas Klinik Data. Kerjasama statistik sektoral perlu dibangun dengan berbagai pihak. Sebelumnya, kerjasama statistik telah dilakukan dengan Perguruan Tinggi terkait dengan pelaksanaan survei. Namun demikian, kerjasama ini seharusnya bisa lebih luas sehingga dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik, diperlukan pula suatu forum komunikasi antar stakeholder, sehingga permasalahan dapat dicarikan solusi bersama. Melalui forum statistik ini juga diharapkan update terkait metodologi statistik maupun teknologi semakin cepat dan lebih cepat terimplementasi, sehingga pelayanan publik menjadi jauh lebih baik.
p.Survey Insidental Survey Insidental dilakukan menyesuaikan kebutuhan pada rentang waktu tertentu. Survey insidental yang pernah dilakukan perangkat daerah di kabupaten Sleman antara lain:
i.Survey Perlindungan Data Pribadi (oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman) ii. Survey Pernikahan dibawah umur (oleh Kapanewon Ngemplak) iii. Survey Kerapihan Arsip Data ditingkat kelurahan (oleh Kapanewon Ngemplak). Jika survey insidental tersebut berkesinambungan, maka disarankan survey tersebut menjadi kegiatan Survey Berkala. Data survey relatif lebih aktual, sehingga dapat membantu pengambilan kebijakan yang lebih tepat oleh perangkat daerah. Mengingat pentingnya aktualitas data untuk menunjang berbagai problem di masyarakat, maka di usulkan beberapa tahap strategi implementasi, yaitu: ● Peninjauan Masalah Penting yang ada di Kabupaten Sleman ● Perancangan Teknik Sampling Survei oleh Expert Institusi Pendidikan ● Rekrutmen SDM Survei (Mahasiswa, dan/atau Organisasi Masyarakat) ● Pelaksanaan Survei Insidental dan Survey Periodik Statistik Sektoral ● Penyusunan Laporan Survei Insidental dan Survey Periodik 5.2 Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dapat dilakukan untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan oleh Tim Pelaksana Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 secara menyeluruh terhadap seluruh strategi prioritas pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045. 5.3 Tim Pelaksana Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 Tim Pelaksana Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 terdiri dari:
1.Bupati Sleman sebagai Pembina yang mempunyai tugas memberikan arahan dan kebijakan strategis pelaksanaan Peta Jalan Statistik;
2.Sekretaris Daerah sebagai Pengarah yang mempunyai tugas mengawasi dan mengendalikan jalannya implementasi serta menjembatani kebijakan dengan implementasinya;
3.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua yang mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan operasional, pengelolaan tim, dan pencapaian target Peta Jalan;
4.Instansi Vertikal, Perangkat Daerah, maupun akademisi sebagai Anggota yang melaksanakan strategi prioritas dalam Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045. 5.4 Predikat Nilai Ketercapaian Indikator Penilaian ketercapaian terhadap Indikator yang telah disematkan pada peta jalan diperlukan untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan strategi prioritas pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik yang telah dicanangkan bersama. Untuk itu akan dijelaskan mengenai range penilaian dan tingkat kematangan dari indikator tersebut pada Tabel 5.1. Tabel 5.1 Predikat Hasil Pengukuran Ketercapaian Indikator Predikat tersebut bersumber dari perhitungan rata-rata nilai tingkat kematangan masing-masing indikator yang dicantumkan pada Strategi Prioritas pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Sleman Tahun 2025-2045. Nilai tingkat kematangan dari masing-masing indikator dijelaskan pada uraian berikut ini: Nilai 1: Rintisan Proses pelaksanaan indikator program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 belum dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Nilai 2: Terkelola Proses pelaksanaan indikator program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 telah dilakukan sebagian. Nilai 3: Terdefinisi Proses pelaksanaan indikator program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 telah dilakukan seluruhnya. Nilai 4: Terpadu dan terukur Proses pelaksanaan indikator program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 telah dilakukan seluruhnya dan dilakukan reviu dan evaluasi pada setiap proses. Nilai 5: Optimum Proses pelaksanaan indikator program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil review dan evaluasi. 5.5 Assessment Form Perangkat Daerah Dalam mengukur ketercapaian program pada Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik, dibutuhkan formulir pengukuran kinerja dari masing-masing perangkat daerah terhadap pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045 pada organisasinya. Untuk itu dibawah ini akan diberikan Formulir Assessment yang dapat digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 yang ada di Kabupaten Sleman. Formulir tersebut disajikan pada Gambar 5.1. ASSESSMENT FORM Pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 Gambar 5.1 Assessment Form Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 PENUTUP Terima kasih kepada seluruh pihak baik akademisi, praktisi, dan stakeholder terkait yang telah bersedia turut berpartisipasi mensukseskan pembuatan Buku Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045. Penyusunan Buku Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 ini mengacu secara khusus kepada RPJPD Kabupaten Sleman 2025-2045 dengan berlandaskan aspek filosofis dan yuridis serta dengan pertimbangan teoritis dan pengalaman empiris. Buku Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 dirancang sebagai pedoman perencanaan strategis dalam menjalankan arah tujuan penyelenggaraan statistik di Kabupaten Sleman agar tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat dieksekusi di tingkat daerah. Demikian, Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 ini disusun, semoga bermanfaat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mendukung peningkatan sinergitas, koherensi, validitas dan reliabilitas data Kabupaten Sleman menuju Indonesia Emas 2045. BUPATI SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA