1.Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
2.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.
3.Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
4.Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
5.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
6.Rekomendasi Kegiatan Statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh Pembina Data terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Perangkat Daerah.
7.Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
8.Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
9.Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat.
10.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
11.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
12.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
13.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
14.Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan untuk digunakan bersama.
15.Forum Satu Data Kabupaten Sleman adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Sleman.
16.Portal Satu Data Kabupaten Sleman adalah media bagi-pakai Data di tingkat kabupaten sampai dengan nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
17.Daftar Data adalah kumpulan data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data Kabupaten Sleman.
18.Pembina Data Statistik adalah Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang diberi penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data Statistik.
19.Walidata adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang statistik yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
20.Walidata Pendukung adalah adalah unit kerja pengelola data pada Produsen Data di Kabupaten Sleman dan bertugas untuk melakukan pemeriksaan data.
21.Produsen Data adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sleman dan/atau Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Provinsi yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23.Bupati adalah Bupati Sleman.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Daerah adalah Kabupaten Sleman.