1.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk dipakai pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
3.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah adalah Pakaian Dinas yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional, penerimaan penghargaan satya lencana karya satya, dan acara tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara acara.
4.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
5.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang dipakai pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, hari besar lainnya, dan acara tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara acara.
6.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Pakaian Korpri adalah Pakaian Dinas yang dipakai oleh Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia pada acara tertentu.
7.Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta adalah Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai salah satu identitas aparatur negara dalam rangka penguatan Kebudayaan Yogyakarta.
8.Pakaian Sipil Harian/Pakaian Sipil Resmi yang selanjutnya disingkat PSH/PSR adalah Pakaian Dinas berupa setelan model jas berlengan pendek/panjang yang dipakai untuk menghadiri acara pemerintahan dan acara tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara acara.
9.Pakaian Olahraga adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam melaksanakan kegiatan olahraga dan/atau kegiatan luar ruang.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
13.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
14.Bupati adalah Bupati Sleman.
15.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
16.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah.
17.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
18.Panewu adalah sebutan Camat di Kabupaten Sleman.
19.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Lurah yang terdiri atas sekretariat kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.