1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut SAKIPKal adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada pemerintah Kalurahan, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja pemerintah Kalurahan.
2.Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kalurahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja pemerintah Kalurahan yang disusun secara periodik.
3.Kalurahan adalah sebutan lain dari desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
5.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
6.Badan Permusyawaratan Kalurahan selanjutnya disebut BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, selanjutnya disebut RPJMKal, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
8.Perencanaan Pembangunan Kalurahan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Kalurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kalurahan.
9.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, selanjutnya disebut RKPKal,adalah penjabaran dari RPJMKal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, selanjutnya disebut APBKal, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
11.Tujuan adalah sesuatu dan/atau kondisi tertentu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun sebagai penjabaran dan operasionalisasi atas pernyataan misi.
12.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
13.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
14.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang telah direncanakan atau sasaran yang akan dicapai.
15.Laporan Kinerja Pemerintah Kalurahan adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
16.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Kapanewon adalah sebutan lain kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten.
18.Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Sleman.
19.Bupati adalah Bupati Sleman.
20.Panewu adalah perangkat daerah Kabupaten Sleman di wilayah kerjanya.
21.Lurah adalah Lurah di Kabupaten Sleman.
22.Daerah adalah Kabupaten Sleman.