Batas Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping dan Kalurahan Sidoarum Kapanewon Godean pada TK 34.04.01.2001- 01.2002-02.2006-000 yang merupakan as rel kereta api;
b.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as rel kereta api hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Depok- Tangkilan hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-002;
d.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as parit hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-003 yang terletak pada batas persil;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-004;
f.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-005 yang terletak pada as Jalan Bodeh;
g.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Bodeh hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-006 yang terletak pada as Sungai Duren;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Duren hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-007;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-008 yang terletak pada as ruas jalan Depok– Tangkilan;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Depok- Tangkilan hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-009 yang terletak pada persimpangan ruas jalan Depok-Tangkilan dengan ruas jalan Yogyakarta-Wates;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as ruas jalan Yogyakarta- Wates hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-010 yang terletak pada batas persil;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-011 yang terletak pada di sisi barat Gang Rambutan;
m.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti sisi selatan mengikuti Gang Rambutan hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-012 yang terletak pada di sisi barat Jalan Bengkok;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti sisi barat mengikuti jalan Bengkok hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-013;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-014 yang terletak pada as parit;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-015;
q.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil Makam Setroditan hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-016 yang terletak pada as parit;
r.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-017;
s.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-018 yang terletak pada di sisi barat Jalan Bengkok;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti sisi barat Jalan Bengkok hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-019;
u.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-020 yang terletak pada as ruas jalan Depok- Watulangkah;
v.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Depok- Watulangkah hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-021;
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-022;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-023 yang terletak pada as Sungai Duren;
y.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Duren hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-024;
z.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as parit hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-025 yang terletak pada as ruas jalan Depok- Watulangkah; aa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Depok- Watulangkah hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-026; bb. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as parit hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-027 yang terletak pada batas persil; cc. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-028; dd. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-029; ee. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-030 yang memotong Jalan Mojo; ff. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-031; gg. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-032 yang memotong Jalan Temuwuh Lor; hh. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-033 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; ii. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-034; jj. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-035 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; kk. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-036; ll. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-037 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; mm. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-038 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; nn. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-039 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; oo. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-040; pp. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-041 yang terletak pada as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul; qq. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as sungai di Padukuhan Temuwuh Kidul hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-042; rr. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2001-01.2002-043; dan ss. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.02-34.04.01.2001-01.2002-000 yang terletak pada batas persil yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping dan Kabupaten Bantul.