Batas Kalurahan Sidoagung Kapanewon Godean dengan Kalurahan Sidoluhur Kapanewon Godean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sidoluhur Kapanewon Godean dengan Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Godean dan Kalurahan Sidoagung Kapanewon Godean pada TK 34.04.02.2002- 02.2003-02.2004-000 yang merupakan yang berupa as Sungai Krajan;
b.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Krajan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-001 yang terletak pada as Sungai Krajan;
c.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-002 yang terletak pada batas persil;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi barat ruas jalan Krajan- Gentingan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-003 yang terletak pada sisi barat ruas jalan Krajan-Gentingan;
e.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi utara ruas jalan Krajan- Gentingan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-004 yang terletak pada sisi utara ruas jalan Krajan-Gentingan;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-005 yang terletak pada as Sungai Krajan;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Krajan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-006 yang terletak pada di sisi selatan Jalan Ngentingan;
h.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi selatan jalan Ngentingan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-007 yang terletak pada di sisi selatan Jalan Ngentingan;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan Sukirjan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-008 yang terletak pada as Jalan Sukirjan;
j.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan Gatak hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-009 yang terletak pada as Jalan Gatak;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-010 yang terletak pada batas persil;
l.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as parit hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-011 yang terletak pada as parit;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-012 yang terletak pada as Jalan Godean;
n.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-013 yang terletak pada batas persil;
o.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-014 yang terletak pada batas persil;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti sisi selatan jalan Puskesmas Godean hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-015 yang terletak pada di sisi selatan Jalan Puskesmas Godean;
q.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi barat gang puskesmas hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-016 yang terletak pada di sisi barat Gang Puskesmas;
r.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi selatan jalan Buntalan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-017 yang terletak pada di sisi selatan Jalan Buntalan;
s.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi barat jalan Gejaron hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-018 yang terletak pada di sisi barat jalan Gejaron;
t.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi selatan jalan Gejaron hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-019 yang terletak pada as ruas jalan Godean-Seyegan;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Godean-Seyegan hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-020 yang terletak pada as ruas jalan Godean-Seyegan;
v.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan Luhuragung hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-021 yang terletak pada as Jalan Luhuragung;
w.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-022 yang terletak pada batas persil;
x.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-023 yang terletak pada batas persil; dan
y.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi timur jalan Jowah utara mengikuti hingga TK 34.04.02.2002-02.2004-05.2001-000 yang terletak pada di sisi timur Jalan Jowah Utara mengikuti yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Sidoluhur Kapanewon Godean dengan Kalurahan Sidoagung Kapanewon Godean dan Kalurahan Margoluwih Kapanewon Seyegan.