Batas Kalurahan Sidoarum Kapanewon Godean dengan Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping dan Kalurahan Sidoarum Kapanewon Godean pada TK 34.04.01.2001- 01.2002-02.2006-000 yang merupakan yang berupa as rel kereta api;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as rel kereta api hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-001;
c.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-002;
d.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Patukan-Bibis hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-003;
e.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan Jangkang Arum hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-004;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan Rukun hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-005;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-006 yang terletak pada parit;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.01.2002- 02.2006-007 yang terletak pada parit;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.01.2002- 02.2006-008 yang terletak pada as Jalan Ambar-arum;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan Ambar-arum hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-009 yang terletak pada as perempatan Jalan Ambararum-Margo Mulyo;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan Margo Mulyo hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-010;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as gang Mejing Lor hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-011 yang terletak pada batas persil;
m.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-012;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-013;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-014 yang terletak pada as jalan Merpati;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan Merpati hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-015 yang terletak pada as jalan Rajawali;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as jalan Rajawali hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-016;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-017 yang terletak pada as Jalan Cenderawasih;
s.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan Cenderawasih hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-018 yang terletak pada as ruas jalan Gamping- Bantulan;
t.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Gamping- Bantulan hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-019;
u.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-020;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-021;
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Ontoseno hingga TK 34.04.01.2002-02.2006-022; dan
x.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2002-01.2003-02.2006-000 yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping dan Kalurahan Sidoarum Kapanewon Godean yang terletak pada batas persil.