Batas Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan pada TK 34.04.10.2001-10.2002- 10.2004-000 yang terletak pada as Jalan Karanganyar;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-001;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-002;
e.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga memotong parit, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 002;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil memotong ruas jalan Karangnongko-Babadan (jalan raya Kalimati) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-003 yang terletak pada parit;
g.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-004;
h.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-005;
i.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-006;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 003;
k.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-007;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-008 yang terletak pada parit;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit lebih kurang 5 m (lima meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-009 yang terletak pada tepi sisi barat jalan Kalimati;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi sisi barat jalan Kalimati hingga memotong jalan Merapi 2 hingga PBU 34.10.2001-2002 004 yang terletak pada batas persil;
o.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga memotong jalan Merapi 1, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-010 yang terletak pada batas persil;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga memotong jalan Kalimati, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-011;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 005;
r.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-012 yang terletak pada as ruas jalan Tegalsari- Bayen;
s.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as ruas jalan Tegalsari-Bayen hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-013 yang terletak pada as Jalan Tegalsari;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Tegalsari hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-014 yang terletak pada parit;
u.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit (memotong PT Eagle Glove Indonesia) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-015 yang terletak pada batas persil;
v.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil (memotong PT Eagle Glove Indonesia) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-016 yang terletak pada as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan);
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002- 017 yang ditandai dengan PABU 34.10.2001-2002 006;
x.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-018;
y.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-019;
z.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-020 yang terletak pada as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan); aa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002- 021; bb. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 007; cc. selanjutnya mengarah ke selatan memotong jalan Garuda Wira Buana hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-022 yang terletak pada as jalan Griya Wira Buana; dd. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan Griya Wira Buana lebih kurang 5 m (lima meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-023 yang terletak pada as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan); ee. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (jalan Cangkringan) hingga PBU 34.10.2001-2002 008; ff. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-024; gg. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-025 yang terletak pada as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan); hh. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Karang Kalasan-Salakan (Jalan Cangkringan) hingga TK 34.04.10.2001-10.2002- 026; ii. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Somodaran hingga PBU 34.10.2001-2002 009; jj. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit memotong Selokan Mataram dan jalan inspeksi Selokan Mataram, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-027; kk. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 010; ll. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti parit hingga PBU 34.10.2001-2002 011 yang terletak pada batas persil; mm. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil memotong jalan Silembu, selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-028 yang terletak pada as Sungai Tepus; nn. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Tepus hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-029; oo. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga as Sungai Tepus yang terletak pada TK 34.04.10.2001-10.2002-030; pp. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Tepus hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-031; qq. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.10.2001-2002 012; rr. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-032 yang terletak pada as Sungai Tepus; ss. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Tepus hingga TK 34.04.10.2001-10.2002-033 yang terletak pada as ruas jalan Janti- Prambanan (Jalan Jogja-Solo); dan tt. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as ruas jalan Janti- Prambanan (Jalan Jogja-Solo) hingga TK 34.04.08.2003-10.2001- 10.2002-000 yang merupakan simpul batas antara Kalasan Kalurahan Kalitirto Kapanewon Berbah dengan Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Tirtomartani Kapanewon yang terletak pada as ruas jalan Janti-Prambanan (Jalan Jogja-Solo).