Batas Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan pada TK 34.04.10.2002- 10.2003-10.2004-000 yang terletak pada as ruas jalan Gayamsari- Tegalrejo;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-001;
c.selanjutnya mengarah ke mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 001;
d.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-002 yang terletak pada as Sungai Bening;
e.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-003;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga PBU.34.04.10.2002-2003 002;
g.selanjutnya mengarah ke selatan memotong ruas jalan Pundung- Babadan, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-004 yang terletak pada parit;
h.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 003;
i.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-005 yang terletak pada as Sungai Bening;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-006;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 004;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-007;
m.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga memotong Sungai Bening, selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 005 yang terletak pada parit;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-008;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga memotong Sungai Bening, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 006;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-009;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti sisi selatan jalan Belik hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-010;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 007;
s.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti sisi selatan parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-011;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga PBU.34.04.10.2002-2003 008;
u.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 009;
v.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga as ruas jalan Pakem-Karangmloko yang terletak pada TK 34.04.10.2002- 10.2003-012;
w.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan Pakem-Karangmloko hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-013;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga PBU.34.04.10.2002-2003 010;
y.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-014 yang terletak pada as Sungai Bening;
z.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-015; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 011; bb. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 012; cc. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-016 yang terletak pada as Sungai Bening; dd. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-017; ee. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-018; ff. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-019 yang terletak pada as Sungai Bening; gg. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Bening TK 34.04.10.2002-10.2003-020; hh. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 013; ii. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-021; jj. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-022 yang terletak pada as Sungai Bening; kk. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga PBU.34.04.10.2002-2003 014 yang terletak pada batas persil; ll. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-023 yang terletak pada as Sungai Bening; mm. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-024 yang terletak pada parit; nn. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-025; oo. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-026 yang terletak pada parit; pp. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-027 yang terletak pada as ruas jalan Janti- Prambanan (Jalan Jogja-Solo); qq. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as ruas jalan Janti- Prambanan (Jalan Jogja-Solo) hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-028; rr. selanjutnya mengarah ke selatan memotong ruas jalan Janti-Prambanan (Jalan Jogja-Solo) hingga PBU.34.04.10.2002-2003 015 yang terletak pada batas persil; ss. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-029 yang terletak pada as Sungai Bening; tt. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-030; uu. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-031 yang terletak pada as Sungai Bening; vv. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-032 yang terletak pada as Sungai Bening; ww. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Bening hingga memotong selokan mataram, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga memotong rel kereta api, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bening hingga TK 34.04.10.2002- 10.2003-033; xx. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga PBU.34.04.10.2002-2003 016; yy. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga memotong ruas jalan Kowang-Sidomulyo, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU.34.04.10.2002-2003 017; zz. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga memotong Sungai Opak hingga TK 34.04.10.2002-10.2003-034 yang terletak pada kebun campuran; dan aaa. selanjutnya mengarah ke tenggara memotong kebun campuran hingga TK 34.04.09.2006-10.2002-10.2003-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan dengan Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan.