Batas Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan dengan dan Kabupaten Klaten pada TK 33.10-34.04.09.2006-10.2003-000yang terletak pada as ruas jalan Bogem-Ngasem;
b.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti parit hingga as Sungai Ketonggo yang terletak pada TK 34.04.09.2006-10.2003-001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Ketonggo hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-002;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-003yang terletak pada parit;
e.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-004 yang terletak pada as Sungai Ketonggo;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Ketonggo hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-005;
g.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-006 yang terletak pada parit;
h.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti parit hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-007;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi tepi utara Jalan Pulerejo hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-008 yang terletak pada as jalan Tamanan-Pulerejo;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Tamanan- Pulerejo lebih kurang 4 m (empat meter), selanjutnya ke arah barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-009 yang terletak pada as Sungai Opak;
k.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-010 yang terletak pada tepi timur Sungai Opak;
l.selanjutnya mengarah ke selatan memotong Tanah Timbul bekas Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-011 yang terletak pada as Sungai Opak;
m.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-012;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara memotong Tanah Timbul bekas Sungai Opak hingga memotong ruas jalan Bogem-Ngasem hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-013 yang terletak pada as Sungai Opak;
o.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Opak sampai memotong ruas jalan Janti-Prambanan hingga TK 34.04.09.2006- 10.2003-014 yang terletak pada tepi sisi barat Sungai Opak;
p.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti sisi tepi barat Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-015;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-016;
r.selanjutnya mengarah ke selatan memotong Tanah Timbul bekas Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-017 yang terletak pada as Sungai Opak;
s.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-018 yang terletak pada tepi sisi timur Sungai Opak;
t.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi sisi timur Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-019;
u.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-020 yang terletak pada tepi sisi selatan Sungai Opak;
v.selanjutnya mengarah ke barat daya memotong sawah hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-021 yang terletak pada tepi sisi timur Sungai Opak;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-022 yang terletak pada tepi sisi barat Sungai Opak;
x.selanjutnya mengarah ke barat daya memotong Tanah Timbul bekas Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-023;
y.selanjutnya mengarah ke barat laut memotong kebun campuran hingga memotong Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2003-024 yang terletak pada tepi sisi barat Sungai Opak; dan
z.selanjutnya ke arah barat memotong Tanah Timbul bekas Sungai Opak hingga TK 34.04.09.2006-10.2002-10.2003-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Bokoharjo Kapanewon Prambanan dengan Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan yang berada di Tanah Timbul bekas Sungai Opak.