1.Jalur Evakuasi adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul di area terdampak dan tempat pengungsian (barak) yang merupakan area aman dari ancaman bencana.
2.Jalur Evakuasi Bencana Gunungapi Merapi adalah semua jalan yang menghubungkan titik kumpul di area terdampak Gunungapi Merapi dan barak/tempat Pengungsian yang merupakan area aman dari ancaman bencana Gunungapi Merapi.
3.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkuangan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
4.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
5.Jalan Nasional adalah jalan umum yang meliputi jalan arteri dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional, antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan Pelabuhan utama atau pengumpul, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer, jalan strategis nasional dan jalan tol.
6.Jalan Provinsi adalah jalan umum yang meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer 2, primer 3 dan jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
7.Jalan Kabupaten adalah jalan umum yang meliputi kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah Kabupaten, jalan strategis kabupeten, dan jalan lokal yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan pusat desa, anpusat kegiatan lokal, antardesa, poros desa.
8.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman serta jalan lingkungan di dalam desa.
9.Titik kumpul adalah tempat yang berada di area terdampak bencana Gunungapi Merapi yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya masyarakat yang tinggal di area terdampak Gunungapi Merapi guna melakukan persiapan evakuasi warga menuju tempat pengungsian.
10.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehablitasi dan rekonstruksi.
11.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
12.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
14.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
15.Barak/Tempat Pengungsian adalah sebuah tempat di area aman dari ancaman Gunungapi Merapi yang digunakan untuk menampung warga masyarakat yang terdampak bencana Gunungapi Merapi dapat berupa bangunan fasilitas umum yang ditetapkan untuk barak/tempat pengungsian apabila dalam keadaan tanggap darurat bencana.
16.Masyarakat adalah orang sebagai individu, sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem yang semi terbuka dan semi tertutup, sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah organisasi yang berstruktur dan/atau non struktur di luar organisasi pemerintah, baik organisasi sosial, maupun organisasi politik, dan Badan atau Lembaga non pemerintah baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, serta badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang usaha dan/atau sosial (profit dan nonprofit).
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20.Panewu adalah sebutan Camat merupakan Panewu di Kabupaten Sleman.
21.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 22 Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.
23.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
24.Jalur Evakuasi I adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul dan barak pengungsian berada di antara Sungai Krasak dan Sungai Boyong.
25.Jalur Evakuasi II adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul dan barak pengungsian berada di antara Sungai Boyong dan Sungai Kuning.
26.Jalur Evakuasi III adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul dan barak pengungsian berada di antara Sungai Kuning dan Sungai Opak.
27.Jalur Evakuasi IV adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul dan barak pengungsian berada di antara Sungai Opak dan Sungai Gendol.
28.Jalur Evakuasi V adalah jalur yang menghubungkan titik kumpul dan barak pengungsian berada di antara Sungai Gendol dan Sungai Woro.