DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Materi Pokok: Mengubah ketentuan besaran nilai hibah bantuan keuangan kepada partai politik, yaitu bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per suara sah. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam APBD.

Isi peraturan

Pasal 4

  1. (1)Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per suara sah.
  2. (2)Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBD. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 15 Januari 2026 BUPATI SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA Diundangkan di Sleman pada tanggal 15 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. SUSMIARTO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2026 NOMOR 4