1.Standar Pelayanan Minimal Kalurahan yang selanjutnya disebut SPM Kalurahan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Kalurahan yang berhak diperoleh setiap masyarakat Kalurahan secara minimal.
2.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan Kalurahan.
3.Administrasi Pemerintahan Kalurahan adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Kalurahan pada Buku Register Kalurahan.
4.Buku Induk Penduduk adalah salah satu buku dalam Administrasi Penduduk yang memuat data dan informasi mengenai penduduk meliputi nama, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, keterangan dapat membaca huruf, kewarganegaraan, alamat lengkap, kedudukan dalam keluarga, Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Buku Mutasi Penduduk adalah salah satu buku dalam Administrasi Penduduk yang memuat data dan informasi mengenai penduduk meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, keterangan penambahan untuk penduduk datang dan/atau pengurangan untuk penduduk yang pindah atau telah meninggal dunia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk adalah salah satu buku dalam Administrasi Penduduk yang memuat data dan informasi mengenai penduduk meliputi jumlah penduduk awal bulan dan akhir bulan yang meliputi WNA, WNI, jumlah Kepala Keluarga, jumlah anggota keluarga, jumlah jiwa, serta jumlah tambahan dan pengurangan bulan ini meliputi penduduk yang lahir, datang, meninggal, dan pindah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Buku Penduduk Sementara adalah salah satu buku dalam Administrasi Penduduk yang memuat data dan informasi mengenai penduduk sementara meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat asal (datang dari), maksud dan tujuan kedatangan, nama dan alamat yang didatangi, tanggal kedatangan, dan tanggal kepergian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Buku KTP-el dan Kartu Keluarga adalah salah satu buku dalam Administrasi Penduduk yang memuat data dan informasi mengenai penduduk meliputi nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, golongan darah, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat, status perkawinan beserta tanggal, status hubungan keluarga, kewarganegaraan, nama orang tua, tanggal mulai tinggal di Kalurahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Buku Tanah Kalurahan adalah salah satu buku dalam Administrasi Umum yang memuat data dan informasi mengenai Tanah Kalurahan yang terdiri dari Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Buku Tanah di Kalurahan adalah salah satu buku dalam Administrasi Umum yang memuat data dan informasi mengenai tanah di Kalurahan yang dimiliki oleh orang perseorangan baik berdasarkan letter c maupun sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Pelayanan pemberian surat adalah pelayanan pemberian surat oleh Pemerintah Kalurahan berupa surat keterangan, surat pengantar, rekomendasi, dan surat-surat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Hari adalah hari kerja.
13.Bupati adalah Bupati Sleman.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
16.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan.
17.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Kewenangan Kalurahan adalah kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan unsur pembantu Lurah, yang terdiri dari Sekretariat, pelaksana teknis, dan unsur wilayah.
21.Panewu adalah sebutan Camat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
22.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
23.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
24.Daerah adalah Kabupaten Sleman.