1.Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
2.Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
3.Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dan adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
4.Stabilitas Daerah adalah kondisi dinamis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memenuhi unsur ketentraman, ketertiban dan keteraturan di daerah;
5.Ketahanan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan, ketangguhan dan kekuatan dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap tatanan Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya di Daerah berlandaskan keyakinan kebenaran Ideologi Pancasila yang memiliki kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.
6.Komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan atau berita dimaksud dapat dipahami.
7.Informasi adalah penerangan, pemberitahuan kabar atau berita tentang sesuatu peristiwa bersifat keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian-bagian amanat itu.
8.Pengumpulan Bahan Keterangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang untuk mencari keterangan/informasi lanjutan terhadap suatu objek/temuan hasil Pemantauan dan/atau laporan.
9.Pemantauan adalah kegiatan untuk mengamati/observasi situasi atau peristiwa yang terjadi di daerah.
10.Pelaporan adalah kegiatan penyampaian hasil pengolahan dan analisis data dan informasi dari suatu peristiwa.
11.Sistem Database Informasi Intelijen yang selanjutnya disingkat dengan SIDENI merupakan sistem informasi untuk memfasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data dan informasi mengenai peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.
12.Sistem Data dan Informasi yang selanjutnya disingkat dengan SIDATIN merupakan sistem informasi untuk memfasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melakukan pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi mengenai peristiwa yang terjadi di Daerah.
13.Laporan Stabilitas Daerah adalah dokumen yang berisi hasil pemantauan, pengumpulan, verifikasi, dan analisis data serta informasi mengenai situasi yang berpotensi mengancam atau mengganggu ketentraman, ketertiban, dan keteraturan masyarakat di daerah, yang disusun secara periodik dalam bentuk Laporan Harian, Laporan Khusus, dan Laporan Umum untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
14.Laporan Harian adalah laporan hasil pengumpulan bahan keterangan atau hasil Pemantauan atas peristiwa atau kejadian yang terjadi pada satu hari.
15.Laporan Umum adalah laporan hasil Pemantauan Stabilitas Daerah yang dibuat setiap bulan.
16.Laporan Khusus adalah laporan mengenai suatu peristiwa yang perlu penanganan segera, yang bersifat mengancam/mengganggu Stabilitas Daerah dan disampaikan paling lambat 1x24 jam.
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
19.Bupati adalah Bupati Sleman.
20.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Bakesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
21.Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
22.Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini yang selanjutnya disebut Puskomin Kewaspadaan Dini adalah suatu wadah komunikasi, konsolidasi dan pengendalian sistem informasi Stabilitas Daerah yang dibentuk untuk mendukung Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.