Batas Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan yang terletak di Batas Persil yang terletak pada TK 34.04.05.2005-14.2001-14.2002-000;
b.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Simatjan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-002;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi utara jalan lingkungan dan tepi utara talut jalan hingga PBU 34.04.14.2001-2002 001;
e.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi utara jalan lingkungan dan tepi utara talut jalan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-003;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi utara jalan lingkungan dan tepi utara talut jalan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-004;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Jalan Semampir - Batanggede hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-005;
h.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Simatjan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-006;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-007;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur parit hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-008;
k.selanjutnya mengarah ke barat megikuti tepi selatan jalan lingkungan dan tepi utara parit hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-009;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit Sungai Simatjan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-010;
m.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-011;
n.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-012;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2001-2002 002;
p.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-013;
q.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-014;
r.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Pelem hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-015;
s.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2001-2002 003;
t.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-016;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-017;
v.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-018;
w.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-019;
x.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-020;
y.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Tempel - Klangon hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-021;
z.selanjutnya mengarah ke barat mengiikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2001-2002 004; aa. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-022; bb. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-023; cc. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan hingga batas persil yang terletak pada PBU 34.04.14.2001-2002 005; dd. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2001-2002 006; ee. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-024; ff. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-025; gg. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-026; hh. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-027; dan ii. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Mlinting hingga TK 34.04.05.2005-14.2001-14.2002-000 simpul batas antara Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel.