Batas Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel sebagai dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Tambakrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel pada TK 34.04.14.2001-14.2002- 14.2003-000 yang terletak di as Sungai Mlinting;
b.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Mlinting hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-002;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2002-2003 001;
e.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-003;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Serut hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-004;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Nglengkong hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-005;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-006;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2002-2003 002;
j.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-007;
k.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat parit hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-008;
l.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-009;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Mlinting hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-010;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-011;
o.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Nglengkong hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-012;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2002-2003 003;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-013;
r.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-014;
s.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2002-14.2003-015;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2002-14.2003-016;
u.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2002-14.2003-017;
v.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-018;
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-019 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2002-2003 004;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Tempel-Klangon hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-020;
y.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Setro hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-021;
z.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-022; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2002-2003 005; bb. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-023; cc. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-024; dd. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-025; ee. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2002-14.2003-026 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2002- 2003-2005 000; dan ff. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2001-14.2002-14.2005-000 yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel.