Batas Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel yang berada di as Sungai Anyar terletak pada TK 34.04.14.2003-14.2004-14.2005-000 yang di tandai dengan PABU 34.04.14.2003-2004-2005 000;
b.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as Jalan Cemoro- Murangan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-001;
c.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-002;
d.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2003-2004 001;
e.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-003;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Tempel-Klangon hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-004;
g.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-005;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-006 yang di tandai dengan PABU 34.04.14.2003-2004 002;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Cemoro-Mlesen hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-007;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-008;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2003-2004 003;
l.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-009;
m.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-010;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Mlinting hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-011;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-012;
p.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-013;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-014;
r.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-015;
s.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Cemoro-Mlesen hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-016;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Cemoro-Mlesen hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-017;
u.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2003-2004 004;
v.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-018;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-019;
x.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-020;
y.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-021;
z.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Cemoro-Mlesen hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-022; aa. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Mlesen-Ngepos hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-023; bb. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Jambon hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-024; cc. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-025; dd. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Jambon hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-026; ee. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2003-2004 005; ff. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-027; gg. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Mlesen-Ngepos hingga TK 34.04.14.2003-14.2004-028; hh. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 33.08- 34.04.14.2003-14.2004-000 yang merupakan simpul batas antara Kabupaten Magelang dengan Kalurahan Sumberrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel.