1.Fasilitasi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Tutor Kesetaraan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2.Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan.
3.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
4.Laporan Pelaksanaan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah sejumlah informasi yang diberikan pegawai kepada atasan dengan tujuan sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaan kerja pegawai.
5.Guru Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat GTT adalah pelaksana guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah guna melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat GTY adalah pelaksana guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan guna melaksanakan tugas mengajar di sekolah swasta berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas administrasi di sekolah negeri berdasarkan kebutuhan, kemampuan organisasi dan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Tetap Yayasan yang selanjutnya disingkat PTY adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Yayasan untuk melaksanakan tugas administrasi di sekolah swasta berdasarkan kebutuhan, kemampuan organisasi dan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal adalah pendidik yang diangkat oleh kepala lembaga atau ketua yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau keterangan pengangkatan dari satuan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal guna melaksanakan tugas mengasuh, mendidik dan memfasilitasi stimulasi pertumbuhan dan perkembangan belajar anak di Satuan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
10.Tutor Kesetaraan adalah tenaga pendidik yang mengajar atau membimbing siswa di Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
11.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah sumber data utama pendidikan di Indonesia yang mencatat informasi tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan sarana prasarana.
12.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
15.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
16.Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal yang selanjutnya disingkat PAUD Nonformal adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
17.Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Dikmas adalah layanan pendidikan untuk masyarakat yang tidak membeda-bedakan dari segi usia, jenis kelamin, tingkatan ekonomi, agama dan suku.
18.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan penyelenggara pendidikan nonformal di bawah naungan kabupaten dan berstatus sebagai unit pelaksana teknis daerah yang bertujuan untuk menyelenggarakan Pendidikan di luar jalur formal.
19.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM adalah penyelenggara pendidikan nonformal yang memberi layanan kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
21.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
22.Bupati adalah Bupati Sleman.
23.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan di daerah.
24.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan di Daerah.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: