Batas Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel yang berada di tepi timur jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-14.2007-000;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2005-2006 001 yang terletak pada tepi barat Jalan Tempel- Klangon;
c.selanjutnya mengarah ke timur memotong Jalan Tempel Klangon hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-001;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Tempel Klangon hingga as Jalan Tempel Klangon yang terletak pada TK 34.04.14.2005- 14.2006-002;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga tepi barat jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-003;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2005-2006 002;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as parit hingga as parit yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-004;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga as parit yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-005;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Sungai Ngori yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-006;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Ngori hingga tepi selatan jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006- 007 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2005-2006 003;
k.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga tepi utara jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-008;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-009;
m.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2005-2006 004;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-010;
o.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-011 yang terletak pada as parit;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-012 yang terletak pada as Jalan Cunguk- Glagahombo;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Cunguk-Glagahombo hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-013;
r.selanjutnya mengarah ke selatan memotong Jalan Cunguk-Glagahombo hingga PBU 34.04.14.2005-2006 005;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-014;
t.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-015;
u.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-016 yang terletak pada as Sungai Cungkuk;
v.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Cungkuk hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-017;
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2005-2006 006;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga as parit yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-018;
y.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2005-14.2006-019;
z.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga tepi utara jalan lingkungan yang terletak pada PBU 34.04.14.2005-2006 007; dan aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga as sungai yang terletak pada TK 34.04.13.2001-14.2005-14.2006- 000 simpul batas antara Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel.