Batas Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel yang terletak di timur jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2005-14.2006-14.2007-000;
b.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga tepi timur jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2006-14.2007-001 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2006- 2007 001;
c.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-002;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Magelang hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-003;
e.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Cemplung hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-004;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-005;
g.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2006-14.2007-006 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2006-2007 002;
h.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-007;
i.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Jalan Magelang hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-008;
j.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Cemplung hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-009;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-010;
l.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-011;
m.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-012;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2006-2007 003;
o.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-013;
p.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-014;
q.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as jalan lingkungan hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2006-14.2007-015;
r.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.14.2006-2007 004;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-016;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-017;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-018;
v.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan lingkungan hingga as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2006-14.2007-019 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2006-2007 005;
w.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-020;
x.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2006- 14.2007-021;
y.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-022;
z.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-023; dan aa. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2006-14.2007-14.2008-000 simpul batas antara Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Merdikorejo Kapanewon Tempel.