Batas Kalurahan Merdikorejo Kapanewon Tempel dengan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Margorejo dengan Kalurahan Lumbungrejo dan Kalurahan Mardikorejo Kapanewon Tempel yang terletak di timur laut jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.14.2006-14.2007-14.2008-000 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2006-2007-2008 000;
b.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2007-2008 001;
c.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-001;
d.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-002;
e.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-003;
f.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Mlinting memotong Jalan Psr Tempel - Sedogan hingga tepi utara Jalan Pasar Tempel - Sedogan yang terletak pada TK 34.04.14.2007-14.2008-004 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2007-2008 002;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-005;
h.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Sedogan - Sempu hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-006;
i.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-007;
j.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.14.2007-14.2008-008 yang ditandai dengan PABU 34.04.14.2007-2008 003;
k.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-009;
l.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-010;
m.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-011;
n.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-012;
o.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-013;
p.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2007-2008 004;
q.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-014;
r.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-015;
s.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-016;
t.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit TK 34.04.14.2007-14.2008-017;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-018;
v.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga PBU 34.04.14.2007-2008 005;
w.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-019;
x.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-020;
y.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-021;
z.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.14.2007-14.2008-022; dan aa. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 33.08-34.04.14.2007-14.2008-000 yang merupakan simpul batas antara Kabupaten Magelang dengan Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel dan Kalurahan Merdikorejo Kapanewon Tempel.