Batas Kalurahan Sendangarum Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sumberagung Kapanewon Moyudan dengan Kalurahan Sendangarum Kapanewon Minggir dan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir pada TK 34.04.03.2003- 04.2001-04.2005-000 yang terletak pada as Jalan Klangon Tempel;
b.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-001 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
c.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-002 as ruas jalan Daratan-Minggir yang terletak pada;
d.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as ruas jalan Daratan- Minggir hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-003;
e.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti memotong ruas jalan Daratan- Minggir hingga PBU 34.04.04.2001-2005 001 yang terletak pada tepi utara mengikuti Jalan Daratan-Minggir;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-004;
g.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-005;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-006;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-007;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-008 yang terletak pada tepi timur parit;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur parit hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-009 yang terletak pada tepi selatan parit;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan parit hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-010;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur saluran air hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-011 yang terletak pada batas persil;
n.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-012;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-013;
p.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.04.2001-2005 002;
q.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-014 yang terletak pada saluran Sikutu;
r.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti saluran Sikutu hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-015;
s.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-016 yang terletak pada as Jalan Tegal-Klagaran;
t.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-017;
u.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-018;
v.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001- 04.2005-019;
w.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-020;
x.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Sikutu hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-021;
y.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-022;
z.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-023 yang terletak pada as Sungai Sikutu; aa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Sikutu hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-024; bb. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-025 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan; cc. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-026 yang terletak pada tepi utara jalan lingkungan; dd. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga PBU 34.04.04.2001-2005 003 yang terletak pada batas persil; ee. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-027; ff. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-028 yang terletak pada Sungai Wongso; gg. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-029; hh. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-030; ii. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-031 yang terletak pada tepi utara jalan lingkungan; jj. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-032; kk. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-033; ll. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-034; mm. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-035; nn. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-036; oo. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-037 yang terletak pada tepi utara jalan lingkungan; pp. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi utara mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-038 yang terletak pada batas persil; qq. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-039; rr. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2001-04.2005-040 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan; dan ss. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga PBU 34.04.04.2001-2004-2005 000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Sendangarum Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir dan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir yang terletak pada tepi selatan pertigaan jalan lingkungan.