Batas Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir dan Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir pada PBU 34.04.04.2002- 2003-2004 000 yang terletak di tepi timur jalan lingkungan;
b.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-001 yang terletak pada perempatan Jalan Daratan-Minggir;
c.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-002;
d.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-003 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
e.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga PBU 34.04.04.2002-2003-001;
f.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-004 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
g.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-005 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
h.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-006;
i.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-007 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur mengikuti hingga tepi timur mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.04.2002-04.2003-008;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga yang TK 34.04.04.2002-04.2003-009 terletak pada tepi utara jalan lingkungan;
l.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-010;
m.selanjutnya mengarah ke selatan memotong jalan lingkungan hingga PBU 34.04.04.2002-2003 002 yang terletak pada tepi selatan mengikuti jalan lingkungan;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-011;
o.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-012;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-013 yang terletak pada tepi selatan mengikuti jalan lingkungan;
q.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-014;
r.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-015;
s.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-016 yang terletak pada as Sungai Balong;
t.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Balong hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-017;
u.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.04.2002-2003 003 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan;
v.selanjutnya mengarah ke barat memotong jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-018 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
w.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-019;
x.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-020;
y.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-021 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
z.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-022; aa. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-023; bb. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-024; cc. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-025; dd. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.04.2002-04.2003-026; ee. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-027 yang terletak pada as jalan lingkungan; ff. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-028; gg. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-029; hh. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04 2003-030; ii. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-031; jj. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-032 yang terletak pada as ruas jalan Diro- Kwayuhan; kk. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Diro-Kwayuhan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-033 yang terletak pada as pertigaan Jalan Diro-Kwayuhan dengan ruas jalan Ngapak-Minggir; ll. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Diro- Kwayuhan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-034 yang ditandai dengan PABU 34.04.04.2002-2003 004; mm. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-035; nn. selanjutnya mengarah ke barar daya mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-036 yang terletak pada batas persil; oo. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34. 04.04.2002-04 2003-037; pp. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.04.2002-2003 005 yang terletak pada tepi utara ruas jalan Nanggulan-Prapak; qq. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan Nanggulan- Prapak hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-039 yang terletak pada as Sungai Ngelo; rr. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Ngelo hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-040; ss. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-041; tt. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-042; uu. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-043; vv. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-044; ww. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.04.2002-2003 006; xx. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-045; yy. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-046; zz. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-047; aaa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-048; bbb. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002- 04.2003-049; ccc. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-050; ddd. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2002-04.2003-051; dan eee. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.01-34.04.04.2002-04.2003-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir dan Kabupaten Kulon Progo yang terletak pada as Sungai Progo.