Batas Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sendangarum Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir dan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir pada PBU 34.04.04.2001- 2004-2005 000 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan jalan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-001 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
c.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Sumpitan-Kiyudan hingga as Sungai Sumpitan-Kiyudan yang terletak pada TK 34.04.04.2004-04.2005-002;
d.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-003;
e.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-004 yang terletak pada parit;
f.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti parit hingga TK 34.04.04.2004-04 2005-005 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
g.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan mengikuti jalan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-006;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-007;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-008;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-009 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-010 yang ditandai dengan PABU 34.04.04.2004-2005 001 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-011 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
m.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-012 yang terletak pada as ruas jalan Tinggen- Padon;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Tinggen-Padon hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-013;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-014;
p.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-015;
q.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-016 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
r.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur mengikuti jalan lingkungan hingga as sungai yang terletak pada TK 34.04.04.2004- 04.2005- 017;
s.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as sungai hingga as sungai yang terletak pada TK 34.04.04.2004-04.2005-018;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-019;
u.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-020;
v.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-021;
w.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-022;
x.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-023;
y.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as sungai hingga TK 34.04.04.2004- 04.2005-024 yang terletak pada as ruas jalan Padon-Minggir;
z.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Padon-Minggir hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-025; aa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-026; bb. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.04.2004-2005 002 yang terletak pada tepi selatan as ruas jalan Padon-Minggir; cc. selanjutnya mengarah ke utara memotong as ruas jalan Padon-Minggir hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-027; dd. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Padon-Minggir hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-028; ee. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-029 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan; ff. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-030 yang terletak pada as sungai; gg. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-031 yang terletak pada as Jalan Bulak Senden-Jombokan; hh. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Bulak-Senden Jombokan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-032; ii. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04 2004-04 2005-033; jj. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04 2004-04 2005-034; kk. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi utara parit hingga PBU 34.04.04.2004-2005 003 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan; ll. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti memotong jalan lingkungan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-035 yang terletak pada as Selokan Kerdan; mm. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Selokan Kerdan hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-036 yang terletak pada as Selokan Kerdan; nn. selanjutnya mengarah ke timur laut memotong Selokan Kerdan selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-037; oo. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Kebon Agung hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-038; pp. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-039; qq. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-040 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan; rr. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga PBU 34.04.04.2004-2005 004 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan; ss. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-041; tt. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04 2005-042 yang terletak pada tepi selatan parit; uu. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan mengikuti parit hingga tepi timur mengikuti parit yang terletak pada TK 34.04.04.2004- 04.2005-043; vv. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04.2004-04.2005-044; ww. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.04. 2004-04.2005-045; dan xx. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.01- 34.04.04.2004-04.2005-14.2001-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir dengan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir, Kalurahan Banyurejo Kapanewon Tempel, dan Kabupaten Kulon Progo yang terletak pada as Sungai Progo.