Batas Kalurahan Sumberrahayu Kapanewon Moyudan dengan Kalurahan Sumbersari Kapanewon Moyudan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sumberrahayu Kapanewon Moyudan dengan Kalurahan Sumbersari Kapanewon Moyudan dan Kalurahan Sumberagung Kapanewon Moyudan yang berada di as Jalan Kedungbanteng-Sangubanyu yang terletak pada TK 34.04.03.2001- 03.2002-03.2003-000;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Kedungbanteng-Sangubanyu hingga bertemu TK 34.04.03.2001- 03.2002-001;
c.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti sisi selatan Jalan Sangubanyu hingga bertemu TK 34.04.03.2001-03.2002-002;
d.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga bertemu TK 34.04.03.2001-03.2002-003;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu as Sungai Kruwet yang terletak pada TK 34.04.03.2001-03.2002-004;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Kruwet hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-005;
g.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-006;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga bertemu as Jalan Sangubanyu yang terletak pada TK 34.04.03.2001-03.2002- 007;
i.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Sangubanyu hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-008;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Kedungbanteng-Sangubanyu hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-009;
k.selanjutnya mengarah ke timur hingga PBU 34.04.03.2001-2002 001;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-010;
m.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-011;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas parsil hingga bertemu as Sungai Kruwet yang terletak pada TK 34.04.03.2001-03.2002-012;
o.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Kruwet hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-013;
p.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as Jalan Sangubanyu- Bendosari hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-014;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Sangubanyu- Bendosari hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-015;
r.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-016;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.03.2001-2002 002;
t.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu as ruas jalan Nglampis-Menulis yang terletak pada TK 34.04.03.2001- 03.2002-017;
u.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as ruas jalan Nglampis- Menulis hingga bertemu as ruas jalan Bendosari-Goser yang terletak pada TK 34.04.03.2001-03.2002-018;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Bendosari-Goser hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-019;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.03.2001-2002 003;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-020;
y.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001- 03.2002-021;
z.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-022; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu as ruas jalan Bendosari-Goser yang terletak pada TK 34.04.03.2001- 03.2002-023; bb. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Bendosari- Goser hingga TK 34.04.03.2001-03.2002-024; cc. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu as Sungai Kruwet yang terletak pada TK 34.04.03.2001-03.2002-025; dan dd. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Kruwet hingga TK 34.02-34.04.03.2001-03.2002-000 simpul batas antara Kalurahan Sumberrahayu Kapanewon Moyudan dengan Kalurahan Sumbersari Kapanewon Moyudan dan Kabupaten Bantul yang berada di as Sungai Kruwet.