Batas Kalurahan Sumberagung Kapanewon Moyudan dengan Kalurahan Sidorejo Kapanewon Godean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sidorejo Kapanewon Godean dengan Kalurahan Sumberagung Kapanewon Moyudan dan Kalurahan Sumbersari Kapanewon Moyudan yang berupa sisi barat Jalan Sumberan-Sangonan yang terletak pada TK 34.04.02.2001-03.2002- 03.2003-000;
b.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi barat Jalan Sumberan- Sangonan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-001 yang terletak pada as ruas Yogyakarta-Kebonagung 1 (Jalan Godean);
c.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as as ruas Yogyakarta- Kebonagung 1 (Jalan Godean) hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-002;
d.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Selokan Kruwet hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-003;
e.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-004;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-005;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-006 yang terletak pada as Selokan Kruwet;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Selokan Kruwet hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-007;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-008 yang terletak pada as ruas jalan Bletuk- Kliwonan;
j.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Bletuk-Kliwonan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-009;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-010 yang terletak pada as Selokan Kruwet;
l.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Selokan Kruwet hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-011;
m.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-012;
n.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-013 yang terletak pada sisi timur parit;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-014;
p.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi timur parit hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-015;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-016;
r.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-017 yang terletak pada as ruas jalan Berjo- Celungan;
s.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as ruas jalan Berjo- Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-018 yang terletak pada as parit;
t.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-019;
u.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as parit hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-020 yang terletak di sisi timur Jalan Celungan- Kliwonan;
v.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi timur Jalan Celungan- Kliwonan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-021;
w.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-022;
x.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-023;
y.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-024;
z.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Sungai Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-025; aa. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-026 yang terletak pada sisi utara Jalan Celungan-Paten; bb. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti sisi utara jalan Celungan-Paten hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-027; cc. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-028; dd. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Berjo-Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-029; ee. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-030 yang terletak pada as Sungai Celungan; ff. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-031; gg. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-032; hh. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-033 yang terletak pada as Sungai Celungan; ii. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Sungai Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-034; jj. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-035; kk. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Berjo-Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-036; ll. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-037; mm. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-038 yang terletak pada as Sungai Celungan; dan nn. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Celungan hingga TK 34.04.02.2001-03.2003-04.2005-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Sidorejo Kapanewon Godean dengan Kalurahan Sumberagung Kapanewon Moyudan dan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir yang terletak pada as Sungai Celungan.