Batas Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Sumberadi Kapanewon Mlati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Tirtoadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Sumberadi Kapanewon Mlati pada TK 34.04.05.2004-06.2004-06.2005- 000 yang terletak di as ruas jalan Cebongan-Seyegan (Jalan Kebon Agung);
b.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-001;
c.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga bertemu tepi selatan mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-002;
d.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-003;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as parit hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-004;
f.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu as Sungai Konteng yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-005;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Konteng hingga TK 34.04.05.2004-06.2005-006;
h.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as parit hingga bertemu tepi timur mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-007;
i.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi timur mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-008;
j.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-06.2005-009;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-06.2005-010;
l.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-011;
m.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-012;
n.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga bertemu as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-013;
o.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan lingkungan hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-014;
p.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga bertemu tepi selatan mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-015;
q.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-016;
r.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-017;
s.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga bertemu tepi selatan mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-018;
t.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-019;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as parit hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-020;
v.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga bertemu tepi utara mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-021;
w.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi utara mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-022;
x.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga bertemu as Sungai Krusuk yang terletak pada TK 34.04.05.2004-06.2005-023; dan
y.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Krusuk hingga TK 34.04.05.2004-06.2005-13.2001-000 yang terletak pada as Sungai Krusuk yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Sumberadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman.