Batas Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Margodadi Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan dan Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan pada TK 34.04.05.2002- 05.2004-05.2005-000 yang merupakan batas persil;
b.selanjutnya ke mengarah ke tenggara mengikuti tepi selatan parit hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-001 yang terletak pada batas persil;
c.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-002 yang terletak pada batas persil;
d.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-003 yang terletak pada batas persil;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-004 yang terletak pada tepi barat parit;
f.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat parit hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-005 yang terletak pada as Sungai Jetis;
g.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Jetis hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-006 yang terletak pada batas persil;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-007 yang terletak pada as Sungai Jetis;
i.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Jetis hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-008 yang terletak pada as Sungai Jetis;
j.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-009 yang terletak pada; tepi selatan jalan lingkungan ;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-010 yang terletak pada batas persil;
l.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.05.2004-2005 001 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
m.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-011 yang terletak pada batas persil;
n.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-012 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-013 yang terletak pada batas persil;
p.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-014 yang terletak pada batas persil;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-015 yang terletak pada as Sungai Jetis;
r.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Jetis hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-016 yang terletak pada tepi selatan jalan lingkungan;
s.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-017 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan;
t.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-018 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan;
u.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-019 yang terletak pada tepi barat jalan lingkungan;
v.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti tepi barat jalan lingkungan hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-020 yang terletak pada; batas persil
w.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.05.2004-2005 002 yang terletak pada batas persil;
x.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-021 yang terletak pada batas persil; dan
y.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.05.2004-05.2005-13.2001-000 yang terletak pada batas persil yng merupakan simpul batas antara Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan dengan Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan dan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman.