Batas Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati dengan Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati dengan Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik pada TK 34.04.06.2001-06.2002-12.2001- 000 yang merupakan batas persil;
b.selanjutnya mengarah ke arah barat daya mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-001;
c.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu tepi timur mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-002;
d.selanjutnya mengarah ke sel TK 34.04.06.2001-06.2002-004atan mengikuti tepi selatan jalan lingkungan hingga bertemu tepi selatan jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-003;
e.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as parit hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-004;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-005;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi barat mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu tepi barat mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-006;
h.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-007;
i.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-008;
j.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-009;
k.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bayem hingga bertemu as Sungai Bayem yang terletak pada TK 34.04.06.2001- 06.2002-010;
l.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-011;
m.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti tepi timur mengikuti jalan lingkungan hingga bertemu tepi timur mengikuti jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-012;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan Jombor- Kronggahan hingga TK 34.04.06.2001-06.2002-013;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-014;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan BTS. Kota Sleman – BTS. Kota Yogyakarta (Jalan Magelang) hingga bertemu as ruas jalan BTS. Kota – SP. Jombor (Jalan Magelang) yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-015;
q.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada PBU 34.04.06.2001-2002 001;
r.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-016;
s.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Mraen – Kutu Asem hingga bertemu as ruas jalan Mraen – Kutu Asem yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-017;
t.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as jalan lingkungan hingga bertemu as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001- 06.2002-018;
u.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-019;
v.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan parit dan tepi selatan jalan lingkungan hingga bertemu tepi selatan parit dan tepi selatan jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002- 020 yang ditandai dengan PABU 34.04.06.2001-2002 002;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-021;
x.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-022;
y.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-023;
z.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as Sungai Winongo hingga bertemu as Sungai Winongo yang terletak pada TK 34.04.06.2001- 06.2002-024; aa. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-025; bb. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as jalan lingkungan hingga bertemu as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001- 06.2002-026; cc. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-027; dd. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2001-06.2002-028; ee. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan lingkungan hingga bertemu as jalan lingkungan yang terletak pada TK 34.04.06.2001- 06.2002-029; dan ff. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2005-06.2001-06.2002-000 yang terletak pada as Sungai Denggung yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping dengan Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati.