1.Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
2.Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara.
3.Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4.Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada Guru Aparatur Sipil Negara non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
5.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD pada Tahun Anggaran 2025.
6.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pengguna anggaran.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Bupati adalah Bupati Sleman.
10.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
11.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sleman.
12.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
13.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan BLUD adalah pemimpin Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Sleman yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
14.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pengguna anggaran.
15.Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja dengan Pegawai Non-ASN BLUD.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
17.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
20.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non-ASN adalah Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah bekerja sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperoleh dari hasil pengadaan jasa melalui penyedia orang perorangan dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan pekerjaan Perangkat Daerah.
21.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai Non-ASN BLUD adalah pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
24.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
25.Daerah adalah Kabupaten Sleman.