Batas Kalurahan Tirtoadi Kapanewon Mlati dengan Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Tlogoadi, Kalurahan Tirtoadi, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati yang terletak as Sungai Klarang yang terletak pada TK 34.04.06.2003-06.2004-06.2005-000 ke arah tenggara mengikuti batas persil hingga bertemu mengikuti batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2003-06.2004-001;
b.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as parit hingga bertemu as parit yang terletak pada TK 34.04.06.2003-06.2004-002;
c.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as jalan kabupaten hingga bertemu as ruas jalan Bantulan-Cebongan yang terletak pada TK 34.04.06.2003-06.2004-003;
d.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada PBU 34.04.06.2003-2004 002;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu batas persil yang terletak pada TK 34.04.06.2003-06.2004-004;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan Larang- Cebongan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-005;
g.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan lingkungan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-006;
h.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-007;
i.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-008;
j.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan Larang- Cebongan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-009;
k.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi utara mengikuti parit hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-010;
l.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-011 yang di tandai dengan PABU 34.04.06.2003-2004 001;
m.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as ruas jalan Larang- Cebongan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-012;
n.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Krawak hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-013;
o.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-014;
p.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Krawak hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-015;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-016;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-017;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-018;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as parit hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-019;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-020;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi selatan mengikuti jalan lingkungan hingga TK 34.04.06.2003-06.2004-021; dan
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti mengikuti batas persil hingga TK 34.04.01.2005-06.2003-06.2004-000 yang terletak pada batas persil yang merupakan simpul batas antara Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gampang dengan Kalurahan Tlogoadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Tirtoadi Kanapewon Mlati.