Batas Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Bimomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan berupa parit yang terletak pada TK 34.04.11.2001-11.2002-17.2001-000;
b.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil dan memotong parit, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-001;
c.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-002 yang terletak pada parit;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-003 yang terletak pada tepi utara Jalan Padukuhan Sewon-Morangan;
e.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi utara jalan Padukuhan Sewon-Morangan hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-004;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 88m (delapan puluh delapan meter) selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-005;
g.selanjutnya mengarah ke utara memotong Jalan Brongkol-Plumbon, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-006;
h.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 22m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001- 007;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 26m (dua puluh enam meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-008;
j.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 23m (dua puluh tiga meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 13 m (tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 47 m (empat puluh tujuh meter), selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil lebih kurang 27 m (dua puluh tujuh meter), selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 7m (tujuh meter) hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-009 yang terletak pada tepi timur jalan lingkungan;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan lingkungan hingga pada TK 34.04.11.2001-17.2001-010;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-011 yang terletak pada as Sungai Gendol;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Gendol hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-012;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-013;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-014;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur Jalan Dusun Plumbon hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-015;
q.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga batas persil yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001-016;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi utara Jalan Setapak lebih kurang 22m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-017 yang terletak pada as Sungai Pace;
s.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Pace hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-018;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-019 yang terletak pada as Sungai Randu Gedong;
u.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Randu Gedong hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-020 yang terletak pada tepi sisi utara Jalan Plumbon Wetan;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi sisi utara Jalan Plumbon Wetan hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-021;
w.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti As Jalan Plumbon-Mudal hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-022;
x.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Parit yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001-023;
y.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Parit hingga as Parit yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001-024;
z.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga batas persil yang ditandai dengan PBU.C2.04.001 yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001-025; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Jalan Padukuhan Jelapan-Dliring yang terletak pada TK 34.04.11.2001- 17.2001-026; bb. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Padukuhan Jelapan-Dliring hingga as Jalan Padukuhan Jelapan-Dliring yang terletak pada TK 34.04.11.2001-17.2001-027; cc. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-17.2001-028 yang terletak pada as Jalan Brongkol- Plumbon; dan dd. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Brongkol-Plumbon hingga TK 33.10-34.04.11.2001-17.2001-000 yang merupakan simpul batas antara Kabupaten Klaten dengan Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan.