Batas Kalurahan Bimomartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Bimomartani Kapaneown Ngemplak dengan Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan berupa as Sungai Tepus yang terletak pada TK 34.04.11.2002-11.2003-17.2001-000;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil dan memotong parit, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-001 yang terletak pada parit;
c.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti parit lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit lebih kurang 20m (dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-002 yang terletak pada as Jalan Kowang-Tegal Balong;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Jalan Kowang-Tegal Balong hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-003;
e.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil dan memotong parit, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-004;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-005 yang terletak pada tepi sisi selatan Jalan Randusari-Kebur;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi sisi selatan Jalan Randusari-Kebur hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-006 yang terletak pada pertigaan jalan;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi sisi timur Jalan Jaten- Banjarharjo hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-007;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-008 yang terletak pada sisi timur parit;
j.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti sisi timur parit hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-009;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit lebih kurang 13m (tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil 4m (empat meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-010;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-011;
m.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil dan memotong Jalan Banjarharjo-Kebur, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-012;
n.selanjutnya mengarah ke timur batas persil hingga TK 34.04.11.2002- 17.2001-013 yang terletak pada as Sungai Opak;
o.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-014;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil memotong Jalan Giyan selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-015 yang terletak pada tepi sisi selatan Jalan Banjarharjo-Sewon;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi sisi selatan Jalan Banjarharjo-Sewon hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-016;
r.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Jalan Banjarharjo- Sewon hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-017 yang terletak pada pertigaan jalan;
s.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Jalan Banjarharjo- Sewon hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-018;
t.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-019 yang terletak pada as Sungai Opak;
u.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Opak hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-020;
v.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-021;
w.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-022;
x.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-023 yang terletak pada parit;
y.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-024;
z.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-025 yang terletak pada as Jalan Sorasan-Sewon; aa. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Sorasan-Sewon hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-026; bb. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-027; cc. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil (batas sesuai peta desa lama) hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-028 yang terletak pada parit; dd. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2002-17.2001-029; dan ee. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2001-11.2002-17.2001-000 simpul batas antara Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Bimomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Argomulyo Kapanewon Cangkringan berupa parit.