Batas Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak yang berupa as Sungai Kuning yang terletak pada TK 34.04.10.2004-11.2003-11.2004-000;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-001;
c.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-002;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-003;
e.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-004 yang terletak pada sisi tepi timur Jalan Padukuhan Kabunan-Kentirejo;
f.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti sisi tepi timur Jalan Padukuhan Kabunan-Kentirejo hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-005;
g.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-006 yang terletak pada as Sungai Gede;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Gede hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-007;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-008;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 9 m (sembilan meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-009;
k.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 12 m (dua belas meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-010;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Ciro hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-011;
m.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-012;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-013;
o.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 10 m (sepuluh meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 14 m (empat belas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 11 m (sebelas meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004- 11.2003-014 yang terletak pada tepi sisi utara Jalan Padukuhan Sindon;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi sisi utara Jalan Padukuhan Sindon hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-015;
q.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga memotong ruas jalan Sidorejo-Kemasan (jalan Cangkringan) hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-016;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-017;
s.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-018;
t.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-019 yang terletak pada as Sungai Tepus;
u.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Tepus hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-020;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-021;
w.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi timur laut Gang Kaliwaru-Karang hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-022;
x.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-023;
y.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-024 yang terletak pada as jalan cor Padukuhan Kaliwaru-Karang;
z.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as jalan cor Padukuhan Kaliwaru-Karang hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-025; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga tepi sisi timur Jalan Karang-Kaliwaru yang terletak pada TK 34.04.10.2004- 11.2003-026; bb. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi sisi timur Jalan Karang- Kaliwaru hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-027; cc. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-028 yang terletak pada parit; dd. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-029; ee. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-030; ff. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-031 yang terletak pada tepi sisi utara Jalan Kaliwaru; gg. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tepi sisi utara Jalan Kaliwaru hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-032; hh. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-033; ii. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-034; jj. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-035 yang terletak pada parit; kk. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-036; ll. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit lebih kurang 11 m (sebelas meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-037; mm. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-038; nn. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-039 yang terletak pada tepi timur jalan Glatakan; oo. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan Glatakan hingga TK 34.04.10.2004-11.2003-040; dan pp. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.10.2004-11.2002-11.2003-000 simpul batas antara Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan dengan Kalurahan Bimomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak yang berupa parit.