Batas Kalurahan Umbulmartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Sukoharjo Kapanewon Ngaglik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a.dimulai dari yang merupakan simpul batas dari Kalurahan Umbulmartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Sukoharjo Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik pada TK 34.04.11.2005-12.2004-12.2005-000 yang berada di as parit;
b.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 58 m (lima puluh delapan meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 18 m (delapan belas meter), selanjutnya mengarah ke utara lebih kurang 57 m (lima puluh tujuh meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 70 m (tujuh puluh meter), selanjutnya mengikuti jalan kampung Nganggrung selanjutnya memotong parit, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti Gang Banteng hingga Jalan Kaliurang km 14,5, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti persil memotong Jalan Kaliurang hingga pilar TK 34.04.11.2005-12.2004-026;
c.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil, selanjutnya memotong ruas Jalan Kampung Nganggrung-Tegalmanding hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-001;
d.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga as Sungai Nganggrung-Ngemplak, selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as sungai hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-002;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-003;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 15 m (lima belas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga parit, selanjutnya tetap mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-004;
g.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 65 m (enam puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 18 m (delapan belas meter), selanjutnya mengarah ke tenggara hingga as Sungai Sentul, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Sentul hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-005;
h.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga memotong ruas Jalan Kroco-Ngemplak II, selanjutnya tetap mengarah ke utara hingga as Sungai Sentul, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Sentul hingga TK 34.04.12.2004-11.2005-006;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-027;
j.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Kroco hingga as Sungai Wetan Kroco, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Wetan Kroco hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-007;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-008;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK34.04.11.2005-12.2004-009;
m.selanjutnya mengarah ke timur megikuti batas persil lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 25 m (dua puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005- 12.2004-028;
n.selanjutnya ke utara mengikuti Jalan Wonosalam hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-010;
o.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-011;
p.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Puntuk, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Puntuk hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-029;
q.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 41 m (empat puluh satu meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Sungai Kuning, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Kuning hingga TK 34.04.11.2005- 12.2004-012;
r.selanjutnya mengarah ke selatan melewati Tanah Timbul bekas Sungai Kuning lama hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-013;
s.selanjutnya mengarah ke barat daya melewati Tanah Timbul bekas Sungai Kuning lama hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-014;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara melewati Tanah Timbul bekas Sungai Kuning lama hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-015;
u.selanjutnya mengarah ke selatan hingga as Sungai Kuning, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Kuning hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-016;
v.selanjutnya mengarah ke selatan melewati Tanah Timbul bekas Sungai Kuning lama hingga TK 34.04.12.2004-11.2005-017;
w.selanjutnya ke selatan hingga as Sungai Kuning, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Kuning hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-018;
x.selanjutnya batas ke mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-019;
y.selanjutnya mengarah ke barat lebih kurang 6 m (enam meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-030;
z.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-020; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 55 m (lima puluh lima meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-021; bb. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 42 m (empat puluh dua meter) selanjutnya mengarah ke selatan hingga as Jalan Kampung Tanjung, selanjutnya ke timur mengikuti as Jalan Tanjung hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-022; cc. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 20 m (dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-031; dd. selanjutnya garis batas mengarah ke tenggara mengikuti as Jalan Kampung Tanjung hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-023; ee. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 87 m (delapan puluh tujuh meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 25 m (dua puluh lima meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 11 m (sebelas meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-024; ff. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti persil hingga TK 34.04.11.2005-12.2004-025 yang merupakan as Sungai Endog; dan gg. selanjutnya batas mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Endog hingga TK 34.04.11.2003-11.2005-12.2004-000 yang merupakan batas antara Kalurahan Widodomartani Kapanewon Ngemplak dengan Kalurahan Umbulmartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Sukoharjo Kapanewon Ngaglik yang berupa as Sungai Endog.