Batas Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik TK 34.04.12.2001-12.2005-12.2006-000 yang ditandai dengan PBU 34.04.12.2001-2005-2006 98;
b.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 23 m (dua puluh tiga meter), selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil lebih kurang 69 m (enam puluh sembilan meter), selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-001;
c.selanjutnya garis batas mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-002;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-003;
e.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-004;
f.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2001-2006 101;
g.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil dan memotong ruas jalan Yogyakarta-Pulowatu (Jalan Palagan Tentara Pelajar) hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-005;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 9 m (sembilan meter), selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Jalan Padukuhan Bantarjo lebih kurang 107 m (seratus tujuh meter) hingga PBU 34.04.12.2001-2006 102;
i.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil lebih kurang 34 m (tiga puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 13 m (tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 20 m (dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil lebih kurang 11 m (sebelas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-006;
j.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti parit hingga memotong ruas jalan Rejodadi-Mancasan (Jalan Noto Sukarjo), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga PBU 34.04.12.2001-2006 103;
k.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti sisi selatan Jalan Padukuhan Bantarjo-Ngetiran hingga PABU 34.04.12.2001-2006 104;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga pada PABU 34.04.12.2001-2006 105;
m.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-007;
n.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-008 yang terletak di as Jalan Ngetiran- Tambakrejo;
o.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti as Jalan Ngetiran-Tambakrejo lebih kurang 266 m (dua ratus enam puluh enam meter), selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as ruas jalan Gondanglegi-Banteran lebih kurang 120 m (seratus dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as Jalan Penen-Tambakrejo hingga Jembatan Sungai Dawe yang ditandai dengan PABU 34.04.12.2001-2006 106;
p.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Dawe hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-009;
q.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2001-2006 107;
r.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Penen-Tambakrejo hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-010;
s.selanjutnya garis batas mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2001-12.2006-011;
t.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 7 m (tujuh meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 17 m (tujuh belas meter) hingga PBU 34.04.12.2001-2006 108;
u.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Dawe hingga memotong ruas jalan Denggung-Wonorejo (Jalan Gito Gati), selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Dawe hingga PBU 34.04.12.2001-2006 109;
v.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 7 m (tujuh meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 17 m (tujuh belas meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 10 m (sepuluh meter), selanjutnya mengarah ke tenggara hingga bertemu TK 34.04.12.2001-12.2006-012 yang terletak di as Sungai Kwarengan;
w.selanjutnya garis batas mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Kwarengan hingga PBU 34.04.12.2001-2006 110; dan
x.selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga bertemu as Sungai Dawe, selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Dawe hingga pertemuan Sungai Dawe dengan Sungai Kwarengan, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Kwarengan hingga TK 34.04.06.2002-12.2001-12.2006-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati dan Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik yang terletak di as Sungai Kwarengan.