menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-undang Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7057); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN USAHA HIBURAN, SPA, GAME NET, RUMAH MAKAN, RESTORAN, HOTEL, DAN PUSAT PERBELANJAAN PADA BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2023 Nomor 12) diubah sebagai berikut: