Batas Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik TK 34.04.12.2001-12.2003- 12.2005-000 yang ditandai dengan PABU 34.04.12.2001-2003-2005 96 yang berada di as Sungai Boyong;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu Sungai Trasi, memotong Sungai Trasi selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 41 m (empat puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 95;
c.selanjutnya batas mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 94;
d.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti bata persil lebih kurang 10 m (sepuluh meter) selanjutnya mengarah ke barat hingga as Sungai Boyong, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Boyong hingga PBU 34.04.12.2003-2005 93;
e.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 73 m (tujuh puluh tiga meter) hingga as Jalan Kapten Haryadi, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Jalan Kapten Haryadi hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-001;
f.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 24 m (dua puluh empat meter) selanjutnya mengarah mengarah ke tenggara lebih kurang hingga 16 m (enam belas meter) selanjutnya mengarah ke selatan lebih kurang 17 m (tujuh belas meter) selanjutnya mengarah ke barat daya lebih kurang 31 m (tiga puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke selatan lebih kurang 31 m (tiga puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke tenggara lebih kurang 20 m (dua puluh meter) selanjutnya mengarah ke selatan lebih kurang 66 m (enam puluh enam meter) selanjutnya mengarah ke barat daya lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke tenggara hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-002;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-003;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 145 m (seratus empat puluh lima meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 47 m (empat puluh tujuh meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 92;
i.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti as Jalan Taman Merapi hingga memotong Jalan Garuda, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 63 m (enam puluh tiga meter) as parit lebih kurang 123 m (seratus dua puluh tiga meter) selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti atas persil hingga TK 34.04.12.2003- 12.2005-004;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as parit lebih kurang 28 m (dua puluh delapan meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti pematang sawah hingga PBU 34.04.12.2003-2005 91;
k.Selanjutnya garis batas mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Pelang hingga memotong Jalan Kaliurang dan ditandai dengan PABU 34.04.12.2003-2005 90;
l.selanjutnya batas mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Pelang hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-005;
m.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 8 m (delapan meter), selanjutnya mengarah ke timur lebih kurang 7 m (tujuh meter) selanjutnya mengarah ke utara lebih kurang 7 m (tujuh meter), selanjutnya mengarah ke timur laut lebih kurang 6 m (enam meter), selanjutnya mengarah ke barat laut lebih kurang 22 m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke barat hingga as Jalan Kaliurang selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Kaliurang hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-006;
n.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas Jalan Dayu- Tiyasan lebih kurang 15 m (lima belas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 5 m (lima meter) selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 33 m (tiga puluh tiga meter) selanjutnya ke timur laut hingga bertemu ruas jalan Dayu-Tiyasan, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan Dayu-Tiyasan lebih kurang 7 m (tujuh meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 89;
o.selanjutnya garis batas ke timur laut lebih kurang 8 m (delapan meter), selanjutnya mengarah ke timur lebih kurang 55 m (lima puluh lima meter) memotong jalan perumahan Bale Hinggil, selanjutnya mengarah ke utara lebih kurang 4 m (empat meter) selanjutnya mengarah ke timur lebih kurang 5 m (lima meter) selanjutnya mengarah ke timur laut lebih kurang 30 m (tiga puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat laut lebih kurang 11 m (sebelas meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 88;
p.selanjutnya garis batas ke barat mengikuti as ruas Jalan Dayu-Krapyak hingga as Jalan Kaliurang, selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Jalan Kaliurang lebih kurang 11 m (sebelas meter) selanjutnya mengarah mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 87;
q.selanjutnya garis batas mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-007;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 16 m (enam belas meter) selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 8 m (delapan meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga pada PBU 34.04.12.2003-2005 86;
s.Selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Kaliurang lebih kurang 15 m (lima belas meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 80 m (delapan puluh meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti pematang sawah hingga as ruas Jalan Gondangan-Tambakan, selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as ruas Jalan Gondangan-Tambakan hingga TK 34.4.12.2003- 12.2005-008;
t.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 85;
u.selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-009;
v.selanjutnya batas mengarah ke utara mengikuti as Sungai Banci hingga memotong Jalan Kaliurang, selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Banci hingga PBU 34.04.12.2003-2005 84;
w.selanjutnya garis batas mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 14 m (empat belas meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Sungai Banci, selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Banci hingga TK 34.04.12.2003- 12.2005-010 yang merupakan as Jalan Kaliurang;
x.selanjutnya batas mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Kaliurang hingga PBU 34.04.12.2003-2005 83;
y.selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga as Sungai Banci, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as Sungai Banci hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-011;
z.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as parit hingga as ruas Jalan Candi Dukuh-Gadingan, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas Jalan Candi Dukuh-Gadingan hingga PBU 34.04.12.2003-2005 82; aa. selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti pematang sawah hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-012; bb. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti as parit lebih kurang 48 m (empat puluh delapan meter) hingga pertigaan parit selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti pematang sawah lebih kurang 43 m (empat puluh tiga meter) selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti pematang sawah lebih kurang 12 m (dua belas meter) selanjutnya mengarah ke barat mengikuti pematang sawah lebih kurang 17 m (tujuh belas meter), selanjutnya mengarah ke barat laut lebih kurang 8 m (delapan meter), selanjutnya mengarah ke barat lebih kurang 9 m (sembilan meter), selanjutnya mengarah ke utara lebih kurang 22 m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti pematang sawah hingga memotong ruas Jalan Candi Dukuh-Gadingan, selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti pematang sawah hingga bertemu parit, selanjutnya mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2003- 12.2005-013; cc. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti pematang sawah hingga PBU 34.04.12.2003-2005 81; dd. selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti as Sungai Banci hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-014; ee. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti pematang sawah hingga as ruas Jalan Candi Dukuh-Gadingan, selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as ruas Jalan Candi Dukuh-Gadingan hingga PBU 34.04.12.2003-2005 80; ff. selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti pematang sawah lebih kurang 68 m (enam puluh delapan meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti pematang sawah lebih kurang lebih kurang 7 m (tujuh meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti pematang sawah lebih kurang 18 m (delapan belas meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti pematang sawah lebih kurang 38 m (tiga puluh delapan meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti pematang sawah lebih kurang 18 m (delapan belas meter) selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga pertigaan parit, selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-015; gg. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 79; hh. Selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Kaliurang lebih kurang 40 m (empat puluh meter) selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga hingga TK 34.04.12.2003-12.2005- 016; ii. Selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti parit hingga PBU 34.04.12.2003-2005 78 yang berada di pertigaan jalan; jj. selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti parit lebih kurang 22 m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as parit hingga ruas Jalan Ngemplak-Candi III, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas ruas Jalan Ngemplak-Candi III lebih kurang 78 m (tujuh puluh delapan meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as parit hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-017; kk. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 29 m (dua puluh sembilan meter) selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.12.2003-2005 77; dan ll. selanjutnya garis batas mengarah ke tenggara mengikuti as Sungai Klanduan hingga TK 34.04.12.2003-12.2005-018; mm. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti as parit hingga TK 34.04.12.2003-12.2004-12.2005-000 merupakan simpul batas Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Sukoharjo Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik yang merupakan as pertigaan parit.